Powered By Blogger

Rabu, 22 Desember 2010

makalah tentang etika dalam menggunakan teknologi informasi

BAB I
PENDAHULUAN
Pernahkan Anda menggunakan komputer? Komputer bukanlah alat elektronik yang asing bagi kehidupan kita. Komputer sering kita temukan di kantor-kantor, di sekolah-sekolah bahkan setiap rumah-rumah juga sering kita temukan. Untuk itulah komputer bukan alat elektronik yang asing lagi.
Namun ada juga orang yang mengatakan bahwa menggunakan komputer itu sangatlah sulit, tapi semua itu tidak seperti yang mereka bayangkan. Untuk tidak menemukan kesulitan-kesulitan dalam menggunakan komputer, sebaiknya kita mempelajari terlebih dahulu materi-materi dan cara-cara menggunakan komputer. Dengan demikian kita tidak akan menemukan kesulitan-kesulitan lagi. Pada zaman modern ini komputer merupakan alat elektronik yang penting bagi kita, terutama di kantor dan di sekolah.















BAB II
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

2.1 Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup
Untuk lebih jelas lagi sebaiknya langsung bereferensi pada buku Undang-undang Perlindungan HaKI yang memuat juga penjelasannya. Buku undang-undang tersebut yang sudah tersebar di mana-mana.

2.2 Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain
Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
a. Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

b. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

c. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.









BAB III
PENUTUP
Demikianlah makalah ini dapat diselesaikan. Kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini penulis ucapkan terima kasih. Dan diharapkan dapat dipahami oleh para pembaca, sehingga pembaca tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuannya.
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT dan berkat kerjasama kami juga bimbingan guru mata pelajaran TIK, kami dapat menyelesaikan dan menyusun makalah ini dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Semoga makalah ini dapat berguna bagi kami dan para pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

 ________, 2001. Rumusan Hasil Seminar Nasional Rancangan Undang-undang Teknologi Informasi (cyberlaw), http://www.iptek.net.id

 ________. 2002. Undang-undang Perlindungan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Bandung: Citra Umbara

 Budi Rahardjo, 2000, Mengadopsi Pola “Open Content”, makalah individu, sumber: Internet

 Budi Rahardjo. 2003. Hukum dan Dunia Cyber. Jakarta. PT. Info Linux Media Utama

 Rusmanto, ___. Mengenal Linux, Free Software, Open-Source, dan Perannya di Dunia Industri dan Profesional, http://www.infolinux.web.id

 Sigit Widodo, 2000. Open Source Dukung HaKI, http://www.detik.com/net/2000/09/28/2000928-113003.shtml

 Sutiono Gunadi, ___. Undang-undang HaKI dan Bisnis TI di Indonesia, makalah individu, PT. Multicom Persada Int’l, Jakarta

 Tavip Ansyori, Ir., M.Kom., MBA., 2003. Nilai Agama dan Etika Bisnis dalam Pengembangan Sistem Informasi di Indonesia, Makalah Individu Program Pasca Sarjana, Bogor: Institut Pertanian Bogor (IPB)



















KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan nikmat-Nya, kami dapat menyusun makalah “Penerapan Etika dan Moral Teknologi Informasi dan Komunikasi” dengan lancar.
Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran TIK.
Adapun makalah ini membahas tentang Penerapan Etika dan Moral Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kami berusaha menyusun makalah semenarik mungin, agar mudah dibaca dan dipahami, untuk mempermudah pemahaman kami juga menceritakan sumber-sumber pemasalahan.
Akhir kata kami mengharapkan kritk dan saran demi kesempurnaan makalah kami. Dan kami mengucapkan terima kasih keapda semua pihak yang telah membantu dari penyusunan hingga selesainya makalah ini.
Mudah-mudahan dengan mempelajari makalah ini, para siswa akan mampu menghadapi masalah-masalah atau kesulitan-kesulitan yang timbul dalam belajar Teknologi Infomasi dan Komunikasi. Dan dengan harapan semoga siswa mampu berinovasi dan berkreasi dengan potensi yang dimiliki,



Pandeglang, 16 Nopember 2010
Penyusun







DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI 2
2.1 Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) 2
2.2 Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai
Karya Orang Lain 4
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar