Powered By Blogger

Senin, 20 Desember 2010

makalah filsafat ilmu tentang fakta dan kenyataan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebahagian orang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya dan telah merasuki seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa. Sebagian lain menyatakan bahwa korupsi belum membudaya, walaupun harus diakui korupsi telah sangat meluas. Sebuah laporan Bank mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki reputasi yang buruk dari segi korupsi dan menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Bahkan dari laporan Bank Dunia itu, menemukan bahwa korupsi di Indonesia memiliki akar panjang ke belakang yaitu sejak jaman VOC sebelum tahun 1800, dan praktek itu berlanjut sampai masa-masa pasca kemerdekaan. Dari masa inilah Indonesia mewarisi praktek-praktek seperti membayar untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan, mengharapkan pegawai-pegawai menutup biaya di luar gaji dari gaji mereka dan lain-lain. Pada masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek korupsi ini mendapat dukungan dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar dan membangun konglomerat-konglomerat baru dan memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas, bahkan memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan kroni Presiden untuk mempengaruhi politisi dan birokrat.
Sejak lepasnya pemerintahan Orde Baru, masalah pemberantasan korupsi belum juga tertangani dengan baik. Niat untuk memberantas korupsi cukup kuat. Berbagai peraturan dan reformasi perundang-undangan tentang korupsi dilahirkan, tapi tidak membawa hasil yang memadai. Bahkan banyak korupsi baru yang terungkap justeru terjadi setelah masa reformasi. Fenomena ini membuat kita bertanya kembali dari sisi filsafat, sebenarnya apa yang terjadi dengan korupsi, mungkinkah kita salah mengartikan tentang apa yang dianggap korupsi dan apa yang tidak korupsi. Kita perlu berpikir kembali tentang aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi dari korupsi.
Masalah korupsi adalah persoalan yang dihadapi oleh manusia, bukan hewan, maupun tumbuhan. Karena korupsi berhubungan erat dengan manusia , maka dari itu saya akan mengangkat tema korupsi ini dan mangupasnya dari segi filsafat manusia.
Indeks korupsi indonesia pada tahun ini mengalami perbaikan meski tipis. Indeks korupsi indonesia mengalami peningkatan positif dari 2,6 pada tahun 2008 menjadi 2,8 pada tahun 2009. sedangkan skalandalah 0-10. negara paling korup di angka 0 sedangkan negara yang paling bersih dari korupsi di angka 10. Dari posisi indeks tersebut, indonesia menempati peringkat je 111 dari 180 negara yang di survei. Tahun lalu, indonesia menempati peringkat ke 126. sementara itu, di antara negara-negara di asean, indonesia menempati peringkatke 5.
Meski peningkatan itu tipis bagi bangsa indonesia, hal itu seharusnya dapat dijadikan sebagai pemacu semangat menepis dan memberantas tindak korupsi. Selain itu, kita perlu introspeksi diri, sejauh mana sebenarnya langkah pemberantasan korupsi di negeri ini. Benarkah sudah ada peningkatan?
Menengok ke belakang, beberapa waktu lalu, komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang dibentuk pemerintah untuk memberantas korupsi, sempat membuat gebrakan. Sejumlah pejabat negara maupun anggota DPR dan penegak hukum terbongkar kebusukannya.bila selama ini rakyat hanya bisa membaui kebusukan mereka dalam memainkan kasus korupsi, oleh KPK hal itu dibeberkan buktinya. Mereka ditangkap. Harapan rakyat bahwa negeri ini akan bersih dari korupsidan koruptor pun melambung.
Mungkin, bila langkah KPK berlanjut, harapan kita bisa saja tercapai.tetapi belum tuntas KPK bertindak, prahara menimpa lembaga yang menjadi tumpuan pemberantasan korupsi itu. Cerita cicak versus buaya seolah telah menghentikan langkah KPK.
Di sisi lain rakyat semakin terbelalak bahwa oknum-oknum di lembaga penegakan hukumbegitu lihai mempermainkan hukum untuk membela para koruptor. Sosok seperti anggodo widjojo telah membuka mata kita bahwa banyak oknum penegak hukum dapat dibeli. Tampaknya, semakin gencar pemberantasan korupsi, semakin meninggikan harga jual oknum-oknum tersebut. Ibarat mereka menolak amplop untuk penyelesaian kasus korupsi, namun dibelakang menyediakan karung untuk diisi duit untuk orang yang berperkara. Untuk itu, guna memberantas korupsi di negeri ini dibutuhkan sosok yang benar-enar jujur dan dapat bertindak tegas. Jujur dalam arti menjalankan tugas sesuai aturan, dan tudak tergiur oleh iming-iming harga.meski untuk mencari sosok seperti itu tidak mudah. Selain itu perlu ketegasan dalam bertindak, tidak pandang kawan satu korps, bila bersalah harus diungkap kesalahannya.
Sebenarnya penyebab para pejabat maupun pegawai pemerintahan melakukan korupsi sangatlah sederhana. Jawabannya memuat unsur filosofis, yaitu karena mereka adalah manusia. Manusia diciptakan dengan sifat rakus yang menyertainya. Jika sifat rakus tersebut tidak dikendalikan dengan baik, maka timbulah korupsi. Al ini dapat kita bandingkan dengan hewan. Misal kita ambil contoh seekor macan di alam liar. Jika macan itu lapar, maka secara naluri ia akan mencari makan/mangsa. Tetapi setelah kenyang , macan itu tudak akan mencari makan / mangsa lagi. Lain halnya dengan manusia. Meskipun para pejabat sudah naik gaji, dan sudah “kenyang” , tetapi para pejabat masih saja mencari “mangsa” dengan jalan korupsi.walaupun jalan korupsi adalah jalan yang sangat buruk dengan resiko kenistaan, tetap saja masih mereka ambil. Lihatlah para pejabat di negeri ini. Selain menerima beragam fasilitas mewah, pejabat negeri ini juga akan menikmati gaji yang semakin berlimpah. Pemerintah beralasan kenaikan gaji tersebut untuk mengurangi angka korupsi yang dilakukan para pejabat negara. Pemerintah juga menolak anggapan bahwa kenaikan gaji tersebut merupakan pemborosan anggaran. Pantaskah para pejabat di negeri kita menerima “hadiah” kenaikan gaji? Kita bisa melihat betapa jajaran kabinet dibawah presiden SBY belum menunjukkan kinerja cemerlang. Pemberantasan dan pengurangan angka kemiskinan belum juga terlihathasilnya. Alih alih mengurangi angka kemiskinan, pemerintah justru mengurangi bantuan untuk rakyat miskin. Negeri ini masih mananggung utang yang sangat banyak. Tidak sepantasnya pemerintah menghambur-hamburkan anggaran hanya untuk memanjakan para pejabat. Alasan kenaikan gaji untuk menekan korupsi rasanya tidak tepat. Korupsi itu brtkaitan dengan sikap mental, tidak ada relevansinya dengan peningkatan kesejahteraan.
Alangkah baiknya jika pemerintah mengkaji kebali rencana kenaikan gaji tersebut. Lebih baik dananya untuk menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pengangguran, menambah subsidi pendidikan dan subsidi lain yang menyentuh rakyat miskin. Jika lapangan pekerjaan tercipta akan mengurangi oengangguran, maka roda perekonomian akan bergerak dan angkapertumbuhan ekonomi juga akan meningkat.
Dengan adanya fakta tentang sifat rakus manusia jika tidak diatur dengan baik , dan juga fakta tentang sifat rakus yang telah saya bandingkan dengan hewan diatas, kita akan sampai pada satu kesimpulan, yaitu : kenaikan gaji pejabat tak akan kurangi korupsi. Paper singkat ini akan mengkaji kembali dari sudut pandang filsafat manusia dan filsafat umum tentang fenomena korupsi di Indonesia. Tulisan ini mengasumsikan bahwa ada yang salah dalam memahami korupsi di Indonesia yang disebabkan oleh penentuan metodologi pemaknaan / pendefinisian yang tidak tepat sehingga berbagai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia hingga sekarang ini tetap tidak memuaskan.
B. Pembatasan Maslah
Agar lebih fokos dan lebih efesien dalam pembahasan ini maka kami membatasi permasalahan ini menjadi bebrapa sub pokok pembahaan yang meliputi: Fakta atau kenyataan Ontologi Korupsi,Epistemologi Korupsi,Mengapa Koruptor Tidak Merasa Bersalah,Kejahatan=Kebiasaan,Impunitas.Membuat Proyek Amal,Korban tidak Jelas
C. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini penulis mencoba mengidentifikasikan beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyelesaian makalah. Diantaranya yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan fakta dan kenyataan dalam filsafat?
2. Bagaimanakah tindakan korupsi bila dilihat dari segi ontology, dan epistimologi korupsi dalam filsafat ?
D. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Ilmu sosial dasar, tapi juga bertujuan diantaranya untuk :
1. Untuk mengetahui dengan fakta dan kenyataan dalam filsafat
2. Untuk mengetahui tindakan korupsi bila dilihat dari segi ontology, dan epistimologi korupsi dalam filsafat
E. Metodologi Penulisan
dalam pembahasan filsafat ilmu ini saya menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber-sumber yang saya peroleh





F. Sistematika Penulisan
makalah ini di buat 3 bab yang masing-msing bab di lengkapi sub-sub bab dengan sistemaitka sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah,
perusmusan masalahan, pembatasan masalah, tujuan
penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II :pembahsan yang menguraikan tentang Fakta atau kenyataan Ontologi Korupsi,Epistemologi Korupsi,Mengapa Koruptor Tidak Merasa Bersalah,Kejahatan=Kebiasaan,Impunitas.Membuat Proyek Amal,Korban tidak Jelas
Bab III : penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-
saran










BAB II
Pembahasan
1.Fakta atau kenyataan
Fakta atau kenyataan memiliki pengertian yang beragam, bergantung dari sudut pandang filosofis yang melandasinya.
* Positivistik berpandangan bahwa sesuatu yang nyata bila ada korespondensi antara yang sensual satu dengan sensual lainnya.
* Fenomenologik memiliki dua arah perkembangan mengenai pengertian kenyataan ini. Pertama, menjurus ke arah teori korespondensi yaitu adanya korespondensi antara ide dengan fenomena. Kedua, menjurus ke arah koherensi moralitas, kesesuaian antara fenomena dengan sistem nilai.
* Rasionalistik menganggap suatu sebagai nyata, bila ada koherensi antara empirik dengan skema rasional, dan
* Realisme-metafisik berpendapat bahwa sesuatu yang nyata bila ada koherensi antara empiri dengan obyektif.
* Pragmatisme memiliki pandangan bahwa yang ada itu yang berfungsi.

Di sisi lain, Lorens Bagus (1996) memberikan penjelasan tentang fakta obyektif dan fakta ilmiah. Fakta obyektif yaitu peristiwa, fenomen atau bagian realitas yang merupakan obyek kegiatan atau pengetahuan praktis manusia. Sedangkan fakta ilmiah merupakan refleksi terhadap fakta obyektif dalam kesadaran manusia. Yang dimaksud refleksi adalah deskripsi fakta obyektif dalam bahasa tertentu. Fakta ilmiah merupakan dasar bagi bangunan teoritis. Tanpa fakta-fakta ini bangunan teoritis itu mustahil. Fakta ilmiah tidak terpisahkan dari bahasa yang diungkapkan dalam istilah-istilah dan kumpulan fakta ilmiah membentuk suatu deskripsi ilmiah. menyimak apa yang terjadi sekarang ini, kususnya yang terjadi di negara kita tercinta, banyak sekali kejadian yang baik memilukan, mengharukan, memalukan, dan menyedihkan, diantaranya banyak terjadi bencana alam yang menimla negara kita tercinta ini, sehingga semua penduduk negeri merasakan kesedihan yang amat mendalam, namun disamping itu pula ada kejadian yang sangat memalukan harga diri jati suatu bangsa yaitu bertinggkahnya para pejabat negara kita yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat ini mereka bertingkah bak seorang raja, yang memiliki kekuasaan dan jabatan yang tinggi sehingga mereka memanfaatkan apa yang dimikinya itu sebagai tindakan yang tidak merugikan orang banyak. oleh karena itu saya mencoba mengkaitkan pembahasan fakta dan kenyataan ini dengan apa yang terjadi dari ulah para pejabat negara kita yang terhormat itu yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan negera ini.
Dilihat dari segi Filsafat ada beberapa faktor yang melatarbelakangi seseorang bisa melakukan tindakan korupsi bila dilihat dari segi ontologi, epistimologi korupsi yang keterangannya sebagai berikut:
1. Ontologi Korupsi
Menurut Baharuddin Lopa pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999), memberi pengertian tentang tindak pidana korupsi adalah “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” atau “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Termasuk dalam pengertian tindak korupsi adalah suap terhadap pejabat atau pegawai negeri.
Kedua pengertian tersebut hanyalah dapat dimengerti dengan baik oleh para ahli hukum atau pejabat dalam bidang hukum. Kalangan awam menganggap bahwa pengertian korupsi bisa jauh lebih luas dari itu, yaitu segala perbuatan tercela yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai negeri yang terkait dengan kekayaan negara. Apakah perbuatan itu merugikan negara atau tidak, hal itu bukanlah persoalan utama.
Untuk mengkaji lebih jauh, kita merujuk pada apa yang dimaksud korupsi dalam undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidan korupsi. Beberapa kata kunci yang merupakan unsur tindak pidana yang perlu didalami yaitu kata-kata:
- “perbuatan”,
- “melawan hukum”,
- “memperkaya diri sendiri atau orang lain”,
- “merugikan keuangangan/perekonomian negara”,
- “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya,
- “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.
Persoalannya adalah apakah seluruh rangkaian “gambaran” atau “bayangan” dalam rumusan tersebut sudah mewakili pemahaman kita yang benar bahwa hal itu adalah korupsi? Atau ada yang salah dari penggambaran tersebut. Karena itu perlu dikaji lebih dahulu tentang hakekat atau makna dari penggambaran tersebut secara lebih mendalam.
Korupsi adalah rangkaian unsur-unsur (rumusan) yang tertulis dalam undang yang dicocokan dengan tindakan seseorang pada situasi konktrit. Rumusan dan unsur-unsur tersebut masih merupakan “gambaran” atau “bayangan”, yang masih berada dalam pikiran atau idea yang ditulis, dipositifkan dan dianggap sebagai sesuatu kebenaran. Rangkaian perbuatan konkrit dari “gambaran” atau “bayangan” tersebut adalah merupakan kejahatan, karena itu yang melakukannya dikenai hukuman. Apakah betul rangkaian perbuatan tersebut adalah kejahatan? Dalam kerangka paham positivis “gambaran” atau “bayangan” tersebut dianggap benar dan dijadikan landasan dalam mengambil putusan bahwa perbuatan konkrit atas penggambaran tersebut adalah “kejahatan”, tidak perduli apakah gambaran tersebut bertentangan atau tidak dengan etika atau moralitas dalam masyarakat. Etika dan moralitas menurut pandangan positivis berada di luar sisi hukum dalam penerapannya. Karena itu dari sisi pandangan positivis hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh kecuali untuk keperluan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Sebaliknya walaupun suatu perbuatan seorang pejabat atau pegawai negeri yang oleh masyarakat dianggap tercela tidak dapat dikatakan sebagai korupsi apabila tidak memenuhi unsur-unsur yang ditulis dalam undang-undang atau sedemikian rupa tidak dapat ditafsirkan sehingga cocok dengan rumusan undang-undang. Inilah hal pertama yang harus dipahami tentang korupsi.
Apa yang dimaksud “perbuatan”, tentunya semua orang memahaminya, Yang menjadi soal adalah apakah yang dimaksud adalah perbuatan “aktif” saja atau perbuatan “pasif” (atau tidak berbuat). Memperhatikan rumusan berikutnya yaitu “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, atau “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, yang merupakan kata kerja maka dapat dipastikan bahwa yang dimkasud itu adalah perbuatan aktif.”. Dengan demikian perbuatan seseorang baru dikategorikan korupsi apabila melakukan perbuatan aktif saja dan tidak termasuk perbuatan pasif. Artinya; jika terjadi kerugian negara yang menguntungkan seorang pejabat negara atau orang lain dan dipastikan bukan karena perbuatan aktif dari pejabat negara tersebut , maka si pejabat negara itu tidak melakukan perbuatan korupsi. “Perbuatan” itu juga harus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Karena penggunaan kata “atau” antara diri sendiri dan orang lain maka rumusan ini bersifat alternatif. Dengan demikian memperkaya orang lain saja walaupun tidak memperkaya diri sendiri adalah termasuk dalam pengertian korupsi ini.
Unsur selanjutnya adalah “melawan hukum”. Artinya perbuatan yang dilakukan untuk meperkaya diri sendiri atau orang lain itu adalah merupakan perbuatan “melawan hukum”. Apa yang dimkasud dengan “melawan hukum”, kembali pada pengertian apa yang dimaksud dengan hukum itu. Dalam kerangka pandangan positivis, hukum itu hanyalah undang-undang atau peraturan perundanga-undangan yang telah diotorisasi/disahkan oleh yang berwenang, di luar itu bukan hukum. Hukum pidana memberikan batasan yang sangat kaku terhadap apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu, karena terikat oleh asas “nullum delictum”, yaitu suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana sebelum diatur dalam undang-undang hukum pidana. Walaupun dalam perkembangan terakhir apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum ini tidak saja perbuatan yang melanggar hukum tertulis tetapi juga hukum yang tidak tertulis . Perluasan pengertian ini telah dimuat secara tegas dalam undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Disamping itu suatu perbuatan yang tidak melawan hukum tetapi menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, juga adalah termasuk perbuatan korupsi.
Adanya kata-kata “merugikan perekonomian negara” memberikan perluasan makna kerugian negara, yaitu baik dalam arti sempit merugikan keuangan negara pada umumnya termasuk kerugian pada badan-badan usaha milik negara atau proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran negara, juga kerugian terhadap pereknomian negara secara umum. Artinya akibat perbuatan itu mengganggu perekonomian negara atau membuat kondisi perekonomian negara tidak stabil atau mengganggu kebijakan perekonomian negara. Kesemuanya dianggap telah merugikan negara.
Dengan batasan pengertian korupsi yang demikian belum tentu sudah mengakomodir seluruh pandangan masyarakat tentang apa yang dianggap sebagai korupsi. Seperti yang ditulis oleh Jeremy Pope ternyata bahwa pandangan responden tentang apa yang disebut “korup” dan apa yang tidak sangat berbeda satu sama lain. Seperti dalam laporan penelitian di New South Wales, Australia, dikatakan “penting sekali bagi semua orang yang ingin turut mengurangi korupsi untuk menyadari bahwa apa yang diartikan sebagai perilaku korupsi akan berbeda-beda dari satu responden ke responden lain. Bahkan konvensi PBB mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berani memberikan definisi tentang apa yang disebut korupsi apa yang tidak merupakan korupsi. Karena itu upaya pemberantasan korupsi semakin sulit karena tidak ada pengertian yang sama mengenai apa yang dimaksud dengan korupsi.
Demikian juga halnya di Indonesia dengan rumusan, yang demikian rigid dapat mempersempit arti apa yang dimaksud perbuatan korupsi. Karena pengertian yang sempit itu, seorang pejabat atau pegawai negeri yang sebenarnya telah melakukan perbuatan tercela yang seharusnya diputuskan/divonis korupsi, tapi bisa dilepaskan dari tuntutan hukum. Sebaliknya dengan rumusan yang demikian juga dapat memperluas apa yang dimaksud korpsi, sehingga orang-orang yang sebenarnya bekerja baik dan efektif serta efisien, karena dianggap merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain walaupun dirinya tetap hidup miskin dapat divonis sebagai korupsi padahal bisa jadi tidak ada sedikitpun maksud dari yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan tercela yang berupa korupsi. Karena itu, sebenarnya inti dari “perbuatan korupsi” adalah “perbuatan tercela”. Untuk menghindari bias pengertian perbuatan tercela ini maka perlu dibuat suatu standar etik yang berlaku dalam birokrasi tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menentukan suatu kebijakan publik. Bila mempergunakan batasan yang terlalu formil dan kaku akan merumitkan upaya untuk mengurangi korupsi.Suap menyuap sebagai sebuah kejahatan telah dikenal sejak adanya pemerintahan. Dalam cerita Al Qur’an tentang tingkah laku Fir’aun yang menindas rakyatnya dan mengumpulkan kekayaan yang berlimpah untuk kesenangannya adalah termasuk korupsi. Demikian juga Nabi Muhammad dalam sebuah hadisnya menyatakan bahwa “dilaknat oleh Allah bagi pemberi suap dan penerima suap”. Jadi rupanya korupsi bukanlah fenomena baru dalam kehidupan dunia. Persoalannya yang lebih jauh adalah, apa yang dimaksud perbuatan-perbuatan : “suap”, “dengan melawan hukum” serta “menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya”, “untuk kepentingan dirinya atau orang lain” serta “yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Dalam pemahaman umum tentu saja dengan gampang dapat dijawab bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan tercela atau tidak bermoral karena merugikan orang lain, karena itu pantas mendapatkan hukuman.
2. Epistemologi Korupsi
Metodelogi yang mendasari pengertian korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pemberantasan korupsi tersebut sangat mempengaruhi rumusan atau batasan apa yang dimaksud korupsi sebagai sebuah kejahatan dan oleh karena itu harus dihukum. Dengan dasar apa rumusan tersebut diatas dibuat, apakah hanya karena anggapan dari pembuatn undang-undang saja atau dari hasil sebuah penelitian yang merangkum pandangan masyarakat tentang korupsi. Nampaknya beberapa persoalan metodologis seperti ini tidak tergambar dengan jelas dalam rumusan undang-undang tersebut. Paling mungkin yang terjadi adalah rumusan tersebut berasal dari pandangan para ahli atau pandangan dari pembentuk undang-undang saja dan tidak melalui sebuah proses penelitian atas pandangan masyarakat tentang korupsi. Apa yang secara tepat disebut korupsi dari sudut pandang pekerjaan berokrasi bisa berbeda dengan sisi pandangan masyarakat. Karena itu, bisa saja suatu perbuatan adalah korupsi menurut pandangan masyarakat tetapi dari pandangan cara kerja birokrasi hal itu bukanlah korupsi.
Mengamati kenyataannya yang terjadi di Indonesia, mendapatkan kekayaan dari keuangan negara apakah legal atau tidak legal dapat mengenangkan banyak orang bahkan pelakunya mendapatkan penghargaan, pujian bahkan status sosial yang lebih tinggi karena kekayaannya. Ia dapat memberikan bantuan sosial, sumbangan keagamaan dan dapat membantu keluarga yang kekurangan bahkan dapat membantu negara secara tidak langsung dengan banyak menabung dan menyimpan uang di bank yang sangat bermanfaat untuk memajukan perekonomia negara. Orang kaya akan banyak mendapat pujian dan decak kagum dari masyarakat, tidak perduli apakah kekyaan itu berasal dari pekerjaan legal atau tidak legal. Bahkan banyak anggota masyarakat yang berani mati membela orang kaya. Jadi tidak seluruhnya benar bahwa korupsi merugikan orang lain dan merugikan negara atau merupakan perbuatan tercela. Kita harus melihat dari filsafat apa kita melihatnya.
Jika cara pandanganya adalah filsafat materialisme maka ada banyak aspek perbuatan korupsi yang bisa dibenarkan. Mungkin inilah pula kenapa korupsi tidak sepenuhnya dapat diatasi di Indonesia karena bagian terbesar masyarakat kita sudah dirasuki oleh pikiran materialisme dan penghambaan terhadap materi dan kekayaan. Sementara, pada sisi lain cara pandang yang dijadikan dasar untuk mendefinisikan dan memberikan pengertian korupsi pada perundang-undangan kita adalah cara pandang yang didasarkan pada filsafat idealisme, yang hanya mengandalkan dunia ide. Apa yang ada dalam kepala itulah yang diasumsikan sebagai kebenaran, padahal ide tidak bisa menjawab realitas material yang sesungguhnya terjadi. Dalam perumusan tindak pidana korupsi telah menjadikan ide sebagai kebenaran dan ide itu dipositifkan kedalam undang-undang. Padahal ide banyak hambatannya dalam melihat suatu kebenaran. Sir Francis Bacon seorang filosof Inggeris, tidak begitu yakin dengan kebenaran ide, karena ide kadang-kadang terhambat oleh adanya “idola”, yaitu rintangan yang berupa tradisi-tradisi yang merasuki jalan pikiran kita sehingga kita tidak kritis menilai sesuatu. Menurut F. Bacon, ada 4 macam “idola” yang menjadi rintangan berpikir kritis itu yaitu, pertama; idola trubus, yaitu semacam prasangka-prasangka yang dihasilkan oleh atas keajekan-keajekan tatanan alamiah sehingga tak sanggup memandang alam secara obyektif. Kedua idola cave, yaitu pengalaman-pengalaman dan minta-minat kita pribadi mengarahkan kita melihat dunia, sehingga dunia obyektif dikaburkan. Ketiga idola fora, yaitu pendapat atau kata-kata orang yang diterima begitu saja sehingga mengarahkan keyakinan-keyakinan dan penilaian kita yang tak teruji. Dan keempat idola theatra, yaitu sistem-sistem filsafat tradisional yang merupakan kenyataan subyektif dari para filosofnya.
Karena itu pengertian korupsi ini harus juga dilihat dari sudut pandang yang berbeda yaitu sudut pandang filsafat materialisme dan empirisme, sehingga dapat dipahami bahwa beberapa perbuatan untuk memperoleh kekayaan agar dapat membantu orang lain, memberikan banyak sumbangan sosial dan keagamaan, membantu keluarga, membantu negara, mendapatkan kehormatan dan kedudukan dalam masyarakat, menguntungka rakyat secara umum atau menguntungkan negara secara tidak langsung dan perbuatan-perbuatan lain yang terpuji seharusnya tidak digolongkan sebagai perbuatan korupsi. Pandangan Immanuel Khan, mengenai putusan dapat menjadi acuan untuk melihat epistemologi korupsi, yaitu apa yang disebut oleh Kant dengan putusan “sintetis a priori”. Kant membedakan adanya tiga macam putusan, yaitu pertama, putusan analitis a priori; yaitu prediket tidak menambah sesuatu yang baru pada subjek karena sudah termuat didalamnya (misalnya setiap benda menempati ruang). Kedua, Putusan sintesis aposteriori; misalnya pernyataan “meja itu bagus”, disini prediket dihubungkan dengan subyek berdasarkan pengalaman indrawi, karena dinyatakan setelah mempunyai pengalaman dengan aneka ragam meja yang telah diketahui. Ketiga, sintesis a priori; disini dipakai sebagai suatu sumber pengetahuan yang kendati bersifat sintetis namun bersifat a priori juga. Misalnya putusan yang berbunyi “segala kejadian mempunyai sebabnya. Putusan yang ketiga ini berlaku umum dan mutlak (jadi a priori) namun putusan ini juga bersifat sintetis dan aposteriori. Sebab didakam pengertian “kejadian” belum dengan sendirinya tersirat pengertian sebab. Maka di sini baik akal maupun pengalaman indrawi dibutuhkan serentak. Pendekatan sintesis a priori dalam memahami korupsi lebih mendekati kebenaran apa sebenarnya korupsi itu.
Korupsi harus juga dilihat dari hukum kausalitas, yaitu sesuatu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada sebabnya. Sebab itulah yang menimbulkan akibat. Karupsi adalah akibat, yiatu akibat dari sistem yang longgar. Sistem yang memberikan peluang orang untuk melakukan korupsi. Korupsi juga adalah akibat dari kehilangan idealisme dan pengutamaan pada materialisme. Sementara, dengan kondisi pragmatis keuangan pegawai yang bersumber dari gaji adalah tidak mungkin memenuhi kebutuhan material pegawai negeri. Pandangan dan kebutuhan materialistis itulah yang menjadi sebabnya korupsi.
Demikian juga persoalan suap. Dari sudut mana kita memandang bahwa suap itu adalah perbuatan tercela yang harus dihukum. Dalam banyak hal “suap” itu dibutuhkan untuk efisiensi dan efektifitas dalam filsafat kapitalisme dan ekonomi pasar. Pasarlah yang menentukan seseorang untuk mengambil suatu putusan. Persaingan kehidupan modern sekarang selalu diukur dengan kecepatan dan ketepatan dalam bertindak, karena jika tidak, maka pasti akan ketinggalan. Itulah filsafat abad modern. Ketaatan pada aturan main kadang dianggap bisa menghambat kemajuan ekonomi dan persaingan dalam dunia bisnis yang serba cepat. Karena itulah negosiasi pelanggaran lalulintas di jalan antara polisi dan pelanggar lalulintas untuk memberi dan menerima suap adalah lebih efektif dan efisien daripada diproses tilang yang harus datang ke pengadilan menghabiskan waktu dan biaya yang bisa lebih besar. Demikian juga dalam pengurusan ijin-ijin usaha dan lisensi yang membutuhkan kecepatan maka pemberian hadiah dan fasilitas bagi penentu kebijakan akan dapat mempercepat penyelesaian perijinan dan dikeluarkanya kerbijakan itu. Pemegang saham dan atasan di perusahaan akan memberikan apresiasi yang luar biasa atas pekerjaan seseorang atau pimpinan perusahaan yang efektif dan efisien untuk kemajuan perusahaan dan secara tidak langsung akan menguntungkan bagi negara karena negara akan mendapat pemasukan pajak yang lebih besar dan karyawan akan mendapat kesejahteraan lebih baik. Jadi “suap” dari sudut pandang filsfat ekonomi pasar yang mengedepankan efektifitas dan efisiensi dapat merupakan perbuatan tidak tercela dan tidak merugikan negara atau orang lain. Sedangkan undang-undang anti korupsi melihat masalah “suap” dari sudut pandang filsat idealisme saja.
Perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain walaupun dapat merugikan negara, tidak selalu berkonotasi jahat sehingga harus dihukum dan dianggap korupsi jika dipandang dari filsafat materialisme itu. Dalam banyak kasus korupsi, koruptor merasa telah banyak berjasa pada negara dengan berjuang dan bekerja keras sehingga negara diuntungkan dari kerjanya itu. Negara pada sisi lain tidak memberikan kontra prestasi material kepada yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan merasa sah-sah saja mendapatkan uang dari negara dalam berbagai bentuknya seperti “tantiem”.
Dengan demikian perlu dikaji kembali apa yang dimkasud perbuatan korupasi itu sehingga kita dapat memberikan definisi yang tepat tentang yang disebut “korupsi” dan apa yang tidak “korupsi”, dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang saja pikiran ideal dari para pembentuk undang-undang yang sebenarnya bisa bias kalau dilihat dari sisi empiris. Disamping itu pendekatan hukum untuk memahami korupsi tidak saja dilakukan dengan pendekatan dari pandangan positivis, tetapi juga dilihat dari sudut pandang legal realism.
3. Mengapa Koruptor Tidak Merasa Bersalah?
Korupsi menjadi masalah “klasik” bangsa kita. Korupsi ini seakan sudah mengaliri nadi bangsa kita, seperti layaknya darah. Akan tetapi, apa itu korupsi? Dan mengapa banyak orang yang melakukannya tidak merasa bersalah?
Secara sederhana, korupsi dapatlah dipahami sebagai upaya menggunakan sumber daya, karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, ataupun kekayaan semata-mata demi kepentingan dirinya. Satu hal yang pasti, korupsi tidaklah pernah dapat dilepaskan dari interaksi kekuasaan. Para politikus, yang masih bermental animal laborans, dimana orientasi kebutuhan hidup dan obesesi akan konsumsi masih mendominasi, cenderung menjadikan politik sebagai mata pencaharian utama. Akibatnya, korupsi pun tidak terelakkan lagi. Kemungkinan korupsi semakin besar, ketika fasilitas kekuatan fisik (senjata), fasilitas politik (menduduki jabatan tertentu), dan ideologi (mencari legitimasi dari ideologi atau agama tertentu) sudah ada. Tiga faktor ini adalah ‘modal’ bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Ironisnya, modalitas tersebut seringkali dianggap sebagai sesuatu yang layak diperoleh karena upaya atau suatu prestasi tertentu, sehingga penggunaannya untuk dapat mendatangkan kekayaan pribadi dianggap biasa saja. Ini salah satu sebab mengapa koruptor tidak merasa bersalah.
Mengapa koruptor tidak merasa bersalah? Satu jawaban sudah disinggung diatas, yakni karena ia merasa korupsi adalah sesuatu yang wajar sebagai upah atas prestasi ataupun usahanya. Di samping itu, karena begitu banyaknya orang yang melakukan korupsi, sehingga perbuatan tersebut sudah dianggap banal, atau biasa saja. Karena banyak orang melakukannya, maka tindakan ini bukanlah kejahatan lagi. Ada premis yang salah disini, kebiasaan menciptakan hak. Jika kita mengatakan bahwa semua orang bertanggungjawab atas praktek korupsi yang terjadi, baik secara langsung, yakni dengan menjadi pelaku korupsi tersebut, ataupun secara tidak langsung, yakni dengan tidak melakukan mekanisme kontrol yang cermat serta tidak melakukan tuntutan yang berarti terhadap para koruptor, bukankah sama juga kita mengatakan bahwa tidak ada yang bertanggungjawab? Alasan bahwa “semua orang” melakukannya menjadikan pembenaran tanggungjawab pribadi, serta banalisasi kejahatan. Karena banyak orang melakukannya, serta hal tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka yang jahat bisa seolah-olah berubah menjadi baik. Di sini, yang sebenarnya terjadi adalah hati nurani pelaku telah terbungkam oleh kebiasaan jahat tersebut.
4. Kejahatan=Kebiasaan
Aristoteles berpendapat bahwa keutamaan tidaklah diraih dari pengetahuan, seperti pendapat Sokrates, melainkan dari kebiasaan. Keutamaan adalah kebiasaan melakukan yang baik. Tesis ini sebenarnya berangkat dari kritiknya terhadap pandangan yang mengatakan bahwa jika orang mengetahui tentang apa itu dan bagaimana berbuat baik, maka ia akan secara otomatis menjadi orang baik. Tesis Aristoteles ini dapat juga ditempatkan untuk mengritik para pemuka masyarakat dan pemuka agama, yang kerap berbicara tentang hal-hal baik, namun tidak pernah melaksanakan apa yang ia katakan di dalam kehidupannya. Konsistensi tidakan baik tidak akan terjamin hanya oleh pengetahuan, kepandaian berbicara, ataupun status sosial. Ada jarak yang sangat dalam antara “tahu” dan “melakukan”. Logikanya, jika keutamaan merupakan hasil dari pembiasaan, maka kejahatan pun juga merupakan hasil dari pembiasaan .
Memang, kebiasaan akan menciptakan semacam struktur, baik itu struktur internal maupun struktur eksternal, yang membuat orang menjadi mudah untuk melakukan aktivitas. Struktur membuat orang tidak perlu lagi berpikir, mengambil jarak, ataupun memberi makna setiap kali ia bertindak. Giddens menyebut hal ini sebagai kesadaran praktis. Seperti ketika orang berjalan, ia tidak perlu lagi berpikir tentang bagaimana cara berjalan, atau kaki mana yang harus dilangkahkan terlebih dahulu, atau bagaimana posisi tubuh yang tepat ketika berjalan. Kesadaran praktis membuat hidup terasa lebih mudah, tetapi sekaligus membuat kesadaran menjadi tidak kritis. Logika yang sama juga dapat kita terapkan dalam hal korupsi. Jika bisa hidup enak dari korupsi, serta banyak pula orang yang melakukannya, maka tidak perlulah kita sok-sok mengambil jarak, ataupun bertanya tentang kepantasan tindakan kita tersebut. Setiap kali kita bertanya tentang kepantansan tindakan, setiap kali pula kita dipaksa untuk berpikir, dan berpikir adalah kegiatan yang melelahkan. Setiap kali berpikir, orang dipaksa untuk merubah cara pandangnya. Perubahan cara pandang itu membuat kita gelisah. Daripada gelisah, tidak ada salahnya kalau kita meneruskan kebiasaan yang enak itu. Di dalam proses mencari pembenaran dari tindakan ini, maka wajarlah jika koruptor tidak merasa bersalah.
5. Impunitas
Di samping sudah menjadi kebiasaan, banyak koruptor di Indonesia menikmati impunitas, dalam arti tidak adanya sanksi hukum atas tindakannya tersebut. Hal tersebut membawa kita pada kesimpulan lain, yakni lemahnya kontrol terhadap mekanisme birokrasi kita. Korupsi, jika ketahuan, dan dampaknya bisa menyeret banyak orang lain untuk terkena hukuman, lebih baik didiamkan saja. Pun seandainya tertangkap dan dikenakan proses hukum, kemungkinan besar koruptor tersebut akan lepas dari hukuman. Hal tersebut bisa terjadi, karena kehebatan pengacara yang mampu memberikan bukti-bukti yang menyangkal tuduhan, serta berbagai hal lainnya yang berbuntut pada lepasnya para koruptor dari jerat hukuman.Realitas di Indonesia berbicara, proses hukum semacam itu dapat digunakan untuk tujuan-tujuan yang sama sekali berlainan dari tujuannya semula, yakni justru menjadi tempat pembersihan diri para koruptor. Semua prosedur hukum telah dijalankan, namun tetap tidak terbukti. Masyarakat pun bertanya-tanya, “kok keputusan terkesan tidak adil?” Karena tidak terbukti secara hukum bahwa ia melakukan korupsi, maka para koruptor tidak lagi merasa bersalah atas tindakannya. Ia tidak sadar, keadilan tidak akan pernah dapat tetampung di dalam prosedur hukum.

6. Membuat Proyek Amal
Argumen yang sering digunakan para koruptor untuk membenarkan tindakannya adalah, “uangnya tidak dimakan sendiri kok. Orang lain juga dapat. Saya menyumbangkan sebagian (Ingat, sebagian!) kepada lembaga amal, panti asuhan, membantu korban bencana alam, dan sebagainya.” Logikanya, jika sebagian hasil korupsi telah disumbangkan untuk proyek amal tersebut, beban rasa bersalah karena telah melakukan korupsi otomatis terangkat. Perasaan bersalah semakin hilang, ketika koruptor tersebut, dengan uang hasil korupsinya, bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi orang-orang sekitarnya. Dampaknya kan positif. Pengangguran dapat pekerjaan. Piring nasi banyak keluarga pun bisa terisi kembali. Di level politik, jika uang hasil korupsi bisa digunakan untuk memenangkan partai, sehingga partai tersebut bisa menang pemilu, maka perasaan bersalah tersebut akan semakin terhapus. Jika sudah begitu, maka uang untuk menyuap wakil rakyat bisa tercukupi. Lingkaran setan korupsi tersebut terus diperkokoh kekuasaan yang ada, sehingga terbuka lagi untuk praktek korupsi di kemudian hari. Lingkaran setan ini juga menjadi contoh bagi pejabat-pejabat di daerah untuk mendanai proses politik mereka.
Tugas politikus untuk memperjuangkan kepentingan rakyat juga dapat terpenuhi. Sembako gratis bisa dibagikan. Pengobatan gratis untuk rakyat juga bisa diadakan. Semua ini dilakukan sebagai tanda bahwa koruptor tersebut memperhatikan rakyat. Di samping itu, koruptor dapat menghilangkan rasa salahnya, jika ia bersembunyi di balik kepentingan partai tertentu. Dengan bersembunyi di balik kepentingan partai tertentu, ia kemudian merasa hanya menjadi bagian kecil dari mesin kejahatan raksasa. Di titik ini, perasaan bersalah tidaklah relevan, karena toh tidak akan dapat mengubah situasi. Pertanyaan yang bisa diajukan disini, apakah karena banyak orang berbuat jahat, dan tindakan baik sama sekali tidak bisa mengubah situasi, lalu tindakan jahat bisa dibenarkan? Menurut Marx, ketidakmampuan manusia untuk mengubah situasi, baik di dalam ataupun di luar dirinya, adalah tanda dari alienasi manusia. Artinya, manusia menjadi terasing, baik terhadap dirinya sendiri, maupun terhadap orang lain. Alienasi yang membuat manusia tidak berdaya terhadap lingkungannya dapat diubah dengan cara mengorganisir diri, sehingga terbentuk kesadaran kelas, yang kemudian berkembang menjadi gerakan kelas. Gerakan kelas tersebut terbentuk untuk meminta akuntabilitas para koruptor, yang cenderung untuk berlindung di balik pembenaran-pembenaran diri mereka.
7. Korban tidak Jelas
Argumennya kontra korupsi jelas, semua tindakan korupsi di level politik selalu merugikan warga. Pertanyaan kemudian, jika yang dirugikan itu negara, maka definisikan negara? Jika korupsi itu merugikan seluruh rakyat, definisikan terlebih dahulu rakyat? Rakyat, negara, itu adalah orang banyak. Orang banyak bukanlah definisi yang jelas. Koruptor tidak mau ambil pusing. Orang banyak itu tidak berwajah, maka dapat juga disebut anonim . Jika anonim, tidak jelas, mengapa harus merasa bersalah, toh yang dirugikan tidak kelihatan? Apakah ada hubungan langsung antara uang hasil korupsi dengan rakyat? Jika korupsi tersebut adalah berupa uang yang diperoleh kepada pengusaha, bukankah pengusaha tersebut dapat membebankan ongkos tersebut kepada konsumen? Pada titik ini, kita berhadapan lagi dengan anonimitas, yakni konsumen, yang juga adalah orang banyak. Perlu juga ditekankan, orang banyak itu tidak punya wajah.
Jabatan strategis memungkinkan seseorang mengambil uang negara, memeras pengusaha, dan menyalahgunakan dana rakyat. Hal tersebut semakin dibenarkan, ketika uang pengusaha yang diambil adalah hutang dari bank. Ada logika mitos disini, yakni utang tidaklah perlu dikembalikan, jika perusahaan pailit, atau sengaja dibuat menjadi pailit. Agunan tersebut dibiarkan saja disita, toh nilainya hanya 20 persen dari jumlah pinjaman yang diberikan. Ada logika mitos kedua disini, yakni memeras mereka yang mengambil uang masyarakat berarti memeras pemeras. Hal tersebut tentu tidaklah dilarang, karena koruptor membela masyarakat. Begini, uang yang hendak dilarikan oleh konglomerat ke luar negeri “diselamatkan” oleh para pejabat, yang notabene adalah koruptor. “Diselamatkan” disini berarti uang tersebut akan dimakan oleh rakyat sendiri, setidaknya keluarga si pejabat. Lagipula, uang hasil korupsi tersebut cenderung kecil, jika dibandingkan uang yang dimiliki oleh para konglomerat. Nah, jika konglomerat yang uang gelapnya saja banyak tidak pernah dihukum, lalu mengapa koruptor yang pencuriannya hanya pada level kecil saja dihukum? Ada dua sebab yang bisa diangkat disini, yakni aparat penegak hukum yang sudah busuk, karena juga memakan uang hasil korupsi, dan korban dari korupsi sesungguhnya tidaklah terlalu jelas. Oleh sebab itu, koruptor tidaklah perlu merasa bersalah. Para koruptor, karena jabatan dan status sosial mereka, cenderung untuk merasa tidak tersentuh oleh hukum. Jika bekerja bagi institusi tersebut, mereka cenderung akan merasa bahwa institusi tersebut akan melindungi mereka. Jika sampai detik terakhir hati kecil para koruptor masih tetap terganggu, maka mereka akan menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan agama mereka, seperti pembangunan rumah ibadat, maka mereka merasa dosa atas korupsi tersebut sudahlah tertebus. Setelah proses pengalihan dana korupsi untuk pembangunan rumah ibadat sudah selesai dilakukan, maka koruptor meminta pemuka agamanya untuk mengutipkan ayat-ayat suci untuk membenarkan tindakan amal tersebut. Kalau sudah seperti itu, hati akan tenang! Kalau uang tersebut digunakan untuk membangun masjid, maka koruptor akan meminta ulama untuk memberkati masjid tersebut, maka uang tersebut tidak akan kelihatan sebagai hasil dari korupsi. Argumentasi yang saya kembangkan diatas sebenarnya hanyalah mau mengungkapkan mentalitas kolektif dari masyarakat yang memungkinkan terjadinya korupsi. Di Indonesia, karena dipraktekkan oleh banyak orang di dalam berbagai level, korupsi sifatnya sudah melembaga di dalam struktur kehidupan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, mahasiswa yang berteriak-teriak dalam demo untuk menangkapi para koruptor akan terperangkap di dalam jaring korupsi yang sama, jika mereka sudah memasuki otoritas politik. Ingat, para koruptor sekarang ini adalah orang-orang yang sama, yang pada tahun 1966, 1974, dan 1998 yang berteriak “Berantas KKN!”, “Tangkap para Koruptor!” Ironis memang.



BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari uraian tersebut di atas dari kajian filsafat manusia terdapat banyak kekurangan yang ditemukan dalam memberikan pengertian tentang korupsi, terutama dari segi rumusan perbuatan pidana korupsi yang tercantum dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rumusan tersebut ternyata tidak menjangkau seluruh pandangan masyarakat tentang apa yang dianggap “korup” dan apa yang tidak. Sehingga rumusan tersebut potensial tidak menyentuh seluruh aspek perbuatan tercela yang seharusnya dianyatakan sebagai perbuatan “korup”, dan bahkan dapat menjerat seseorang sebagai telah melakukan korupsi, padahal sebenarnya bukanlah perbuatan tercela yang seharusnya tidak dapat dihukum.
Persoalan tersebut disebabkan oleh tidak jelasnya epistemologi penentuan suatu perbuatan sebagai perbuatan korupsi. Nampaknya pembentuk undang-undang lebih banyak mempergunakan pendekatan dari sisi idealisme dan tidak berdasarkan pendekatan sisi materislisme dan empiris. Disamping itu, dari sisi filsafat hukum pendekatan yang dipergunakan lebih menonjolkan sisi pandang positivis dibanding sudut pandang prgamatis dan “legal realisme”. Apa yang diuraikan di atas adalah baru dari satu persoalan saja yaitu persoalan rumusan tindak pidana korupsi dan suap belum lagi persoalan-persoalan lain yang diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi itu.
Penggunaan pendekatan yang lebih komprehensif dalam melihat korupsi akan sangat berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kesalahan pendekatan berakibat salah persepsi terhadap korupsi dan akan menyebakan terhambatnya pemberantasan korupsi. Untuk penyempurnaan ke depan perlu pendekatan yang lebih komprehensip dalam membuat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dalam implementasinya yaitu tidak saja menggunakan pendekatan idealisme, tapi perlu juga pendekatan lainnya yaitu pendekatan dari sudut pandang materialisme dan pragmatisme. Penggunaan pendekatan yang utuh seperti ini akan dapat memberikan pemahaman utuh tentang tindak pidana korupsi.
B. saran
Dari apa yang kita saksikan pada saat ini, banyak tindakan aparatur negera yang bertindak melawan hukum, atas perbuatanya yang merugikan negera, maka dari pada itu, kita sebagai warga negera yang baik kita harus mendukung sepenuhnya atas pemerintah yang melawan para koruptor di bumi pertiwi ini,
Dan sebagai kaum intelektualis seperti kita ini, maka seyogyanya ikut mendukung sepenuhnya atas kinerja pemerintah dalam memerangi para koruptor, oleh karena itu, makalah yang saya susun ini semoga bermanfaat bagi para pembaca yang kritis terhadap para koruptor dan memeranginya. saya sadar pada penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu seyogyangya kepada para pembaca agar lebih mendalami lagi materi korupsi dilihat dari sudut pandang filsafat ini.

DAFTAR PUSTAKA

 Baharuddin Lopa & Moh Yamin, 1987 “Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang No. 3 tahun 1971) Breikut Pembahasan serta Penerapannya Dalam Praktek”, Alumni, Bandung.
 Budi Hardiman, F. , 2004 “Filsfat Modern, Dari Machiavelli Sampai Nietzhe”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
 Bank Dunia (The World Bank) , 2003 “Memerangi Korupsi di Indonesia”, Kantor Bank Dunia Jakarta.
 Donald Walters, J. , 2003 “Crisis in Modern Thought, Menyelami Kemajuan Ilmu Pengetahuan Dalam Lingkup Filsafat dan Hukum Kodrat”, Pt Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
 Conny Semiawan, at.al. , 2005 “Panorama Filsafat Ilmu, Landasan Perkembangan Ilmu Sepanjang Zaman”, Penerbit Teraju, Jakarta.
 Haryatmoko, 2003 “Filsafat Ilmu, Kesadaran dalam Perbuatan Salah” Jakarta. PT Rineka Cipta.
 Mohammad Muslih, 2005 “Filsafat Ilmu, Kajian Atas Asumsi dasar Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan”, Cet. Kedua, Penerbit Belukar, Yogyakarta.
 Indriyanto Seno Adji, 2001 “Korupsi dan hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta.
 Jeremy Pope, 2003, “Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integrasi Nasional”, Yayasan Obor Indonesia dan Transparency International Indonesia, Jakarta.
Kata Pengantar
Segala puji bagi allah tuhan semesta alam yang telah memberi seluruh makhluknya dari yang terkecil mulai yang terbesar, terutama nikmat sehat wal afiat ditambah lagi dengan nikmat islam. Syukur alhamdulilah kami ucapkan sebanyak-banyaknya kepada Allah karena berkat inayah dan pertolongannya kami dapat menyelesaikan tugas filsafat ilmu yang berjudul metafisika ini,
Salawat beserta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, dialah Nabi yang membawa umatnya dari jaman jahiliyah kejaman keemasan islam dengan penuh ilmu pengetahuan yang arif dan bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Secara garis besar makalah filsafat ilmu yang kami susun ini yang berkenaan dengan judul yang kami usung yaitu fakta dan ”korupsi dalam prespektif Filsafat ilmu” membahas tentang Fakta atau kenyataan Ontologi Korupsi,Epistemologi Korupsi,Mengapa Koruptor Tidak Merasa Bersalah,Kejahatan=Kebiasaan,Impunitas.Membuat Proyek Amal,Korban tidak Jelas
Besar harapan kami agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca, untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya dalam pembahasan metafisika.
segala tegur sapa, berupa kritik dan saranya kami sangat mengharapkan dari pembaca untuk kemajuan kami dalam membuat makalah dimasa yang akan datang
Pandeglang 28 November 2010
Hormat saya


Penyusun
DAFTAR ISI
Penghantar…………………………………………………..…..…….. i
Daftar Isi………………………………………………………...……. ii

Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah........................................................ 1
B. Pembatasan Maslah .............................................................. 5
C. Rumusan Masalah................................................................. 6
D. Maksud dan Tujuan.............................................................. 6
E. Sistematika Penulisan........................................................... 6
F. Metodologi Penulisan .......................................................... 7

Bab II
Pembahasan

1. Fakta atau kenyataan ……………………………………….. 8
2. Ontologi Korupsi,……………………………………………… 9
3. Epistemologi Korupsi,………………………………………… 15
4. Mengapa Koruptor Tidak Merasa Bersalah,……………... 21
5. Kejahatan=Kebiasaan……………………………………….. 23
6. ,Impunitas……………………………………………………… 24
7. Membuat Proyek Amal,...................................................... 25
8. Korban tidak Jelas............................................................. 26

Bab III
Penutup

A. Simpulan ............................................................................ 29
B. Saran .................................................................................. 30
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar