Powered By Blogger

Rabu, 29 Juni 2011

maklalah kapita selekta pendidikan islam tentang kedudukan pendidikan islam dalam pendidikan nasional

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, dan berlangsung sepanjang hayat, yang dilaksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan dalam proses mencapai tujuannya perlu dikelola dalam suatu sistem terpadu dan serasi, baik antar sektor pendidikan dan sektor pembangunan lainnya; antar daerah dan antar berbagai jenjang dan jenisnya.

Pendidikan yang dilaksanakan baik di sekolah maupun di luar sekolah perlu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian disegala bidang serta ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi, seperti di sekolah-sekolah kejuruan dan politeknik. Kerjasama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga produk dunia pendidikan siap pakai oleh dunia usaha karena memenuhi persyaratan keterampilann dan kecakapan yang sejalan dengan tuntutan pembangunan di berbagai bidang.

Sebagai bangsa Indonesia, kita harus mengartikan pendidikan sebaga perjuangan bangsa, yaitu pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam operasionalisasinya, pendidikan nasional dengan sifat dan kekhususan tujuannya, yang dikelola dalam perjenjangan sesuai dengan tahapan atau tingkat perkembangan peserta didik, keluasan dan kedalaman bahan pengajaran. Oleh karena itu pendidikan berlangsung harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 4 UUSPN adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah Sistem Pendidikan Islam?
2. Bagaimana Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003?
3. Bagaimana Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional?

C. Tujuan Penyusunan Makalah

Makalah ini secara khusus akan menganalisa posisi pendidikan Islam baik secara kelembagaan maupun secara normatif menyangkut nilai-nilai dan prinsip-prinsip pendidikan Islam melalui analisa terhadap pendidikan keagamaan dan pendidikan agama dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Analisa terhadapnya akan dilakukan dengan pendekatan content analysis. Yang dengan cara membaca secara seksama naskah Undang-Undang tersebut plus Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 sebagai pedoman pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, untuk melacak pernyataan-pernyataan yang menyiratkan atau menegaskan concern Undang-Undang ini terhadap pendidikan agama maupun pendidikan keagamaan. Hasil pelacakan tersebut kemudian dikritisi dengan teori dan pandangan para pakar tentang pendidikan Islam, dan dikonfirmasikan dengan fakta pelaksanaan pendidikan Islam dalam tataran empirik.


BAB II
PERMASALAHAN

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 lahir melalui perdebatan sengit. Bahkan unjuk rasa sampai ancaman disintegrasi ikut mewarnai proses lahirnya Undang-Undang ini. Singkat kata, Undang-Undang ini menjelang kelahirannya ada dalam situasi yang dilematis. Kritik tajam terhadap Undang-Undang ini (saat itu masih RUU) dapat dicatat antara lain berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan terlalu ditekankan pada kesalehan beragama dan mengabaikan tujuan pendidikan nasional yang universal dan komprehensif; bersifat diskriminatif dan mengabaikan keberadaan serta kepentingan agama/kepercayaan lain di luar lima agama yang selama ini diakui resmi oleh negara; visi pendidikan agama yang ditawarkan tidak mendorong semangat pluralisme, serta memberi peluang intervensi berlebihan negara pada pelaksanaan pendidikan dan menghalangi partisipasi serta otonomi masyarakat, khususnya lembaga-lembaga pendidikan; campur-tangan pemerintah terlalu besar pada masalah agama; dan kentalnya nuansa politik yang mebidani lahirnya Undang-Undang tersebut. Demikianlah kritik yang mengemuka dari kelompok yang menolak Undang-Undang teresebut.

Sementara pada sisi lain, Undang-Undang ini dimaksudkan sebagai jawaban legal formal terhadap krisis pendidikan yang telah menggurita dalam tubuh bangsa Indonesia. Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2003, Megawati Sukarno Putri, Presien RI saat itu misalnya menegaskan, kegagalan dan kekurangberhasilan yang terjadi selama ini merupakan cerminan dari kegagalan dalam membentuk mental dan karakter sebagai bangsa yang sedang membangun. Semua itu bagaikan bermuara pada kesimpulan tentang tipisnya etika kita dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau disimak ujung dari semua itu seakan-akan berhenti pada ungkapan tentang gagalnya sistem pendidikan nasional kita. Kesadaran akan adanya kegagalan dalam dunia pendidikan ini ditandai dengan tuntutan reformasi yang beriringan dengan tuntutan reformasi pada bidang kehidupan lainnya. Bahkan di kawasan Asia, Indonesia di nilai sebagai negara yang paling ketinggalan (least well-educated country) dalam pendidikan baik dari budgeting, out put, maupun manjerial. Dalam konteks reformasi pendidikan inilah sesungguhnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ini lahir.

Terdapat banyak isu reformasi pendidikan yang diusung saat itu. Sedikitnya isu-isu sentral reformasi pendidikan ini bermuara pada empat hal, yaitu 1) pendidikan agama sebagai basis pendidikan nasiona, 2) pemerataan kesempatan pendidikan, 3) peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, dan 4) efisiensi menajemen pendidikan. Keempat hal pokok ini tidak lagi bisa dijawab oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun menjelang disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai pengganti UU Sisdiknas sebelumnya –seperti ramai diberitakan oleh media massa - seluruh persoalan pendidikan yang rumit didiskusikan oleh para pakar pendidikan selama kurang lebih dua tahun itu, semuanya tenggelam ditelan polemik pasal-pasal “yang berpihak“ terhadap pendidikan agama. Bahkan polemik ini sudah jauh melampaui diskusi-diskusi kependidikan, tetapi merambah masuk ke dalam ranah politik dan sentimen agama. Dapat dikatakan, bahwa pasal-pasal yang beraroma agama dan bersentuhan dengan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan menjadi pusaran konflik yang mengundang debat sengit, unjuk rasa, sampai pada ancaman memisahkan diri dari NKRI.

Hal penting yang dapat disimpulkan dari pelacakan jejak kontroversi seputar UU Sisdiknas di atas adalah pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, terutama Islam- telah menjadi konteks tersendiri yang memotivasi, mewarnai dan memperkaya UU Sisdiknas, sekaligus menjadikan Undang-Undang ini dianggap kontroversial. Dari konteks ini lah penulis melihat kajian terhadap posisi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dalam UU Sisdiknas Nomor 2 tahun 2008 memiliki urgensi dan signifikansi yang besar.


BAB III
PEMBAHASAN

A. Sejarah UU Sisdiknas Dan Pendidikan Agama
Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai Undang-Undang pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan. Pun terhadap pendidikan agama yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama Undang-Undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua. Namun demikian, Undang-Undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. Secara sederhana sikap pemerintah saat itu dapat disimpulkan sebagai tidak memihak dan tidak menunjukkan concern yang tinggi terhadap pendidikan agama.

Sejak saat itu, isu pendidikan agama ramai dibicarakan dan diperdebatkan. Akumulasi perdebatan ini memberikan pengaruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 sebagai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “jilid dua” yang disahkan pada tanggal 27 Maret 1989. Dalam Undang-Undang yang muncul 39 tahun kemudian dari Undang-Undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama mulai mendapat tempat yang cukup signifikan di bandingkan dengan sebelumnya. Pendidikan keagamaan diakui sebagai salah satu jalur pendidikan sekolah. Pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.

B. Jejak Religiusitas UU Sisdiknas 2003
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13 yang mengamanatkan bahwa : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

C. Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tersebut dalam Bab Vi Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan pada Bagian ke Sembilan Pendidikan Keagamaan Pasal 30 isinya adalah :
1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pendidkan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamnya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
3. Pendidkan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, informal dan nonformal.
4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
5. Ketentuan mengenai pendidikan keagmaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

D. Analisa Penulis Makalah
Dari hasil pandangan Penulis dapat dikatakan bahwa : implikasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 terhadap sistem pendidikan Islam, secara konseptual memberikan landasan kuat dalam mengembangkan dan memberdayakan sistem pendidikan Islam dengan prinsip demokrasi, desentralisasi, pemerataan/keadilan, mutu dan relevansi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga terwujud akuntabilitas pendidikan yang mandiri menuju keunggulan. Implikasi tersebut mengindikasikan upaya pembaharuan sistem pendidikan Islam baik kandungan, proses maupun manajemen. Karena itu, konsep yang ditawarkan dan sekaligus sebagai konsekuensi berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, adalah mereformulasikan konsep pendidikan Islam yang berwawasan semesta, dengan langkah-langkah membangun kerangka filosofis-teoritis pendidikan, dan membangun sistem pendidikan Islam yang diproyeksikan melalui Laboratorium fungsi ganda, yakni peningkatan mutu akademik dan pengembangan usaha bisnis. Upaya ini dilakukan dalam kerangka mewujudkan akuntabilitas lembaga pendidikan Islam yang mandiri menuju keunggulan, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun bangsa dan negara Indonesia


BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
UU Sisdiknas 2003 adalah implementasi dari berbagai dorongan untuk mencapai tujuan Pendidkan Nasional yang menginginkan out put manusia Indonesia yang berakhlak mulia. NAmun, UU Sisdiknas in dinilai belum menyentuh aspek religi dari pendidikan Islam, juga belum mengatur tentang tata penyelenggaraan. Namun, UU Sisdiknas ini telah memberikan ruang dan penempatan atau kedudukan yang kjelas pada Sistem Pendidikan NAsional yaitu berpampingan antara Sistem Pendidikan NAsional dengan Pendidikan Agama yang juga diatur oleh Pemerintah. Namun, diperlukan formulasi khusus untuk pengembangan pendidikan Islam yaitu pengembangan Sistem Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.

B. Saran
1. Pendidikan Islam harus diformulasikan melalui pembuatan sebuah system Independent Pendidikan Islam yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah.
2. Pendidikan Islam yang diselengarakan haruslah pendidikan Islami murni dengan mangacu pada sumber hakiki pendidkan Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist.


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Muzayyin. 2003. Kapita selekta pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
______________. 2000. Kapita Selekta Pendidikan: Umum dan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
http://lpmpalmuhajirin.blogspot.com/2009/02/pendidikan-islam-dalam-sisdiknas-part.html
Hasbullan. 1999. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nata, Abuddin. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

makalah tentang keadilan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan Rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia.
A. Masalah

Dari beberapa fenomena ketidakadilan di latar belakang diatas maka, kita dapat rumuskan masalah konsep keadilan :
1. Apakah keadilan itu ?
2. Bagaimana keadilan sosial di indonesia ?
3. Macam – macam keadilan itu apa saja ?
4. Apakah kejujuran itu ?
5. Apa yang menyebabkan kecurangan ?
6. Apakah pemulihan nama baik itu ?
7. Apa itu pembalasan ?

B. Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memahami makna adil dan keadilan sosial di Negara kita sebagai pengetahuan untuk menambah wawasan bagi penulis khususnya, dan pembaca pada umumnya.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keadilan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup denganbekerja keras tanpa merugikan orang lai. Halm ini disebabkan olerh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidupmereka sendiri.jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbanganatau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Dalam bukunya M. Munandar sulaiman, menyatakan pengertian keadilan menurut beberapa teori antara lain :
Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartiaka sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Menurut Plato merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal
Menurut Socrates merupakn proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menetukan dinamika masyarakat keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Didalam Al-Qur’an sangat jelas sekali perintah untuk berbuat Adil.
Allah SWT. Berfirman :
•

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl : 90)

B. Keadilan Sosial

Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip ” tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut ” keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur” , Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut. “Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan;
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain;
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan;
Sikap suka bekerja keras;
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan,
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
Pemerataan pembagian pendapatan;
Pemerataan kesempatan kerja;
Pemerataan kesempatan berusaha;
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita;
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air;
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan;

Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
C. Macam – Macam Keadilan

1. Keadilan Legal atau keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
2. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh : Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan Komulatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono. menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.

D. Faktor-faktor lain yang melatarbelakangi suatu keadilan antara lain :

1. Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahirdalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemulian abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, agama dengan sempurna, apabila lidahnya tidak suci. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan, serta jangan pula pendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada oarang pandai yang lacung. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima bel;as kasihan Tuhan.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan antara halal dan yang haram, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, meskipun dapat dilakukan. Dalam hal ini kita melihat sesuatu yang spesifik atau khusus manusiawi. Dalam dunia hewan tidak ada soal tentang jujur dan tidak jujur, patut dan tidak patut, adil dan tidak adil.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran Moral maupun kebenaran Illahi. Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinan maka seseorang diketahui pribadinya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki kepribadian yang burukdan rendah dan sering yakin pada dirinya . karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Bertolak ukur hati nurani seseorang dapat ditebak perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila ia harus menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah. Hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus menerus berpikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan
selalu mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami ketegangan dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi terpecah. Keadaan demikian sangat mempengaruhi pada jasmanimaupun rokhaninya yang menimbulkan penyakit psikoneorosa. Perasaan etis atau susila ini antara lain wujudnya sebagai kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan ataupun ketidak adilan. Nilai-nilai etis ini dikaitkan dengan hubunhan manusia dengan manusia lainnya.
Selain nilai etis yang ditujukan kepada sesama manusia, hati nurani berkaitan erat juga dalam hubungan manusia dengan Tuhan. Manusia yang memiliki budi nurani yang amat peka dalam hubungannya dengan Tuhan adalah manusia agama yang selalu ingat kepadaNya, sebagai sang Pencipta, selalu mematuhi apa yang diperintahnya, berusaha untuk tidak melanggar larangan Nya, selalu mensyukuri apa yang diberikan Nya, selalu merasa dirinya berdosa bila tidak menurut apa yang digariskan Nya, akan selalu gelisah tidur bila belum menjalankan ibadah untuk Nya. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena sosial ekonomi, terpaksa ingin populer, karena sopan santun dan untuk mendidik. Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
2. Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
aspek ekonomi,
aspek kebudayaan;
aspek peradaban;
aspek tenik.

Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya “filsafat sana-sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada
tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
3. Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu ;
manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral,
ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu ;
1). derajad / pangkat,
2). harta;
3). wanita.
Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohongi, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
4. Pembalasan

Pengertian pembalasan adalah reaksi atas perbuatan orang lain yang dilakukan kepada kita yang kita ungkapkan baik secara positif maupun negatif. Pembalasan merupakan suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Sebagai contoh ; A memberikan makanan kepada B, dilain kesempatan B memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan
pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, karena Allah Maha Adil. Sebesar apapun perbuatan kita pasti akan ada balasannya. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS.Al-zalzalah: 7-8)
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan , pergaulan yang bersabahat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Jadi, Manusia dan keadilan pada intinya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan kewajiban manusia itu sendiri. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan adalah kata kunci yang menentukan selamat tidaknya manusia di muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti hancur. Menegakkan keadilan adalah kewajiban setiap manusia.
B. Saran

Marilah kita selalu menjujung tinggi keadilan serta menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari, karena itu tugas utama pokok manusia adalah menegakkan keadilan. Adil terhadap diri, keluarga dan masyarakatnya.
Daftar Pustaka
Surin, Bachtiar, Terjemah dan Tafsir Al Qur’an, Huruf Arab dan Latin, Fa, Sumatra, 19787.

makalah taharah

Bab I
Pendahuluan
A. Latar belakang masalah
badah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap Tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapat ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis ibadah sangat bermacam – macam, seperti Sholat puasa, naik haji, jihad, membaca Al-Qur’an, dan lainnya. Dan setiap ibadah memiliki syarat – syarat untuk dapat melakukannya, dan ada pula yang tidak memiliki syarat mutlak untuk melakukannya. Diantara ibadah yang memiliki syarat – syarat diantaranya haji, yang memiliki syarat–syarat, yaitu mampu dalam biaya perjalannya, baligh, berakal, dan sebagainya. Dan contoh lain jika kita akan melakukan ibadah sholat maka syarat untuk melakukan ibadah tersebut ialah kita wajib terbebas dari segala najis maupun dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
Kualitas pahala ibadah juga dipermasalah jika kebersihan dan kesucian diri seseorang dari hadats maupun najis belum sempurna. Maka ibadah tersebut tidak akan diterima. Ini berarti bahwa kebersihan dan kesucian dari najis maupun hadats merupakan keharusan bagi setiap manusia yang akan melakukan ibadah, terutama sholat, membaca Al-Qur’an, naik haji, dan lain sebaginya.
B.
BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82 إنّهم انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “ . Dan pada surat al- baqorah ayat 222:
إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Ddengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.
II. THAHARAH DARI HADATS
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.
A.WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’:
1. ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kaimu sampai dengan ke dua mata kaki …”

2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Fardhu wudhu’ yaitu :
1. niat 4. menyapu kepala
2. membasuh muka 5. membasuh kaki
3. membasuh tangan 6. tertib

Sunat wudhu’ yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih
3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut dengan jari
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. menggunakan air dengan hemat.
Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu :
1. kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.
2. keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud
3. menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir.

Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat ( sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri. Perbedaan mereka karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “
2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.
3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal
tersebut diatasi pada sentuhan :

• Antara kulit dengan kulit
• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.



B. MANDI ( AL – GHUSL )
Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat. Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5. muwalah
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :
1. mandi karena bersenggama
2. keluar mani
3. mati, kecuali mati sahid
4. haidh dan nifas
5. waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).

C. TAYAMMUM
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan .
Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 , yang artinya “ … dan jika kamu junubmaka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )… “.
Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
a. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
b. Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no I
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk bertayammum.

Rukun tayammum, yaitu :
1. niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah.
2. menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya “…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah mahapemaaf lagi maha pengampun “ .
3. menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam al- quran surat al- Midah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .. “ . berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
a. berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum adalah sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( madzhab maliki )
b. bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli zahir dan ahli Hadits )
c. berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku ( imam malik)
d. berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat yan asing ini diriwayatkan oleh Az- Zuhri dan Muhammad bin Maslamah .
4. tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .

Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. mamulai sapuan dari bagian atas wajah
3. menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4. meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
5. mandahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6. menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7. tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
8. muwalah.
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’ , melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.
III. THAHARAH DARI NAJIS
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.
Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam malik dan asy- syafi’I ).
Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.

makalah fiqih tentang hukum gadai dalam pandangan islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan zaman, telah menuntut banyak orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang cepat. Permasalahan ini, mau tidak mau telah memaksa para ahli Fiqih dalam menetapkan suatu hukum. Salah satu permasalahan yang menjadi pembicaraan orang-orang adalah masalah pegadaian.
Dengan motto/jargon yang telah dikenal oleh masyarakat, Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah, pegadaian telah menjamur dimana-mana dan menjadi alternatif solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal itu, yang menjadi daya tarik tersendiri yang dimiliki oleh pegadaian.
Masyarakat sedikit demi sedikit telah terlena dengan solusi yang diberikan oleh Pegadaian tersebut dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Masyarakat juga mulai melupakan tentang landasan hukum (khususnya menurut pandangan agama Islam) dalam pelaksanaan pelaksanaan gadai tersebut. Yang terpenting bagi mereka, masalah selesai tanpa masalah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Gadai ?
2. Apa dasar hukum Gadai menurut Islam ?
3. Apa saja rukun dan syarat sah Gadai ?
4. Bagaimana pemanfaatan barang Gadai oleh Debitor (Murtahin) ?
5. Bagaimana barang gadai pada saat jatuh tempo ?
C. Tujuan Perumusan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian dari Gadai
2. Untuk mengetahui dasar hukum Gadai menurut Islam
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat sah Gadai
4. Untuk mmengetahui cara pemanfaatan barang Gadai oleh Debitor (Murtahin)
5. Untuk mengetahui keadaan barang gadai pada saat jatuh tempo
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM GADAI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Definisi Gadai
Menurut bahasa, rahn artinya adalah tetap dan berkesinambungan. Disebut juga dengan al habsu yang artinya menahan . Secara syarak, penetapan harta sebagai jaminan hutang yang mencukupi nilai hutang itu, jika tidak mampu melunasi hutangnya. Sulaiman Rasyid berpendapat jaminan adalah barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang-piutang.
Contoh penggunaannya dalam kalimat, “Ni’matun Rahinah” yang bermakna karunia yang tetap dan berkesinambungan. Penggunaan rahn untuk makna al-habsu menahan, dimuat dalam al Quran.
     
Artinya: “Tiap-tiap pribadi terikat (tertahan) dengan atas apa yang telah diperbuatnya”(al Muddatstsir[74]:38)
Menurut syari’at Islam, gadai berarti menjadikan barang yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil sebagian manfaat barang tersebut. Demikian definisi yang dikemukakan oleh para ulama.
Sedangkan menurut UU Perdata 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Dalam ketentuan hukum adat, gadai adalah menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual (penggadai) tetap berhak atas penngembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
Jika seseorang berhutang kepada orang lain, maka ia menjadikan barang miliknya, bergerak atau tidak bergerak seperti ternak untuk diberikan kepada debitor hingga ia melunasi semua utangnya. Pemilik barang gadai disebut rahin, dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin sedangkan barang yang digadaikan disebut rahn atau marhun.
B. Dasar Hukum Gadai
Hukum Islam tentang gadai adalah boleh (jaiz) berdasarkan al Quran, Sunnah dan Ijma’. Dalil al-Quran,
                •                     
Artinya:“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuammalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis. Hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang mengutangkan). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dicapai itu menunaikan amanat (utangnya) dan hendaklahia bertakwa kepada Allah Tuhannya”. (QS. Al- Baqarah [2]: 283)
Dalil Sunnah, Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk meminjam gandum. Yahudi tersebut berkata, “Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab, “Bohong! Sesungguhnya aku orang yang paling jujur di atas bumi dan langit ini. Apabila kau berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian menemuinya dengan membawa baju besiku”. Sabda Rasulullah SAW.:
عن أنس قال رهن رسول الله صعم در عا عند يهودى بالمدينة و أخذ شعيرالأ هله (روه أحمد والبخارى والنسائ وابن ماجة)
Artinya: Dari Anas, katanya: “Rasulullah telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madinah, sewaktu beliau mengutang syair (gandum) dari orang Yahudi itu untuk keluarga beliau”. (HR Ahmad, Bukhari, Nasai dan Ibnu Majah). Dalam riwayat Bkhari dan lainnya, Aisyah Ummul Mu’minin ra. Menceritakan, “Rasulullah pernah membeli makanan dari orang yahudi dan ia menggadaikan baju besinya”.
Para ulama sepakat bahwa gadai hukumnya boleh dan tidak pernah mempertentangkan tentang hukum mubah gadai dan landasan hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa syariat tersebut diberlakukan bagi orang yang tidak bepergian dan bepergian, dengan dalil perbuatan Rasulullah saw, terhadap orang Yahudi tersebut yang berada di Madinah. Jika bepergian, sebagaimana dikaitkan dalam ayat di atas, maka tergantung kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Mujahid, Adh Dhahhak, dan pengikut madzhab azh-Zahiri berpendapat bahwa gadai tidak disyariatkan kecuali pada waktu bepergian, berdasarkan ayat di atas. Namun, ada hadits yang menyanggah pendapat tersebut.
C. Rukun dan Syarat Sah Gadai
Rukun-rukun gadai adalah sebagai berikut:
1. Ar-Rahn (yang menggadaikan) dan Al-Murtahin (penerima gadai/yang memberikan pinjaman) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya dan atas keinginan sendiri .
2. Al-Mahrun/Rahn (barang yang digadaikan) harus ada pada saat perjanjian gadai dan barang tersebut merupakan milik sepenuhnya dari pemberi gadai. Syarat benda yang dijadikan jaminan ialah benda itu tidak rusak sebelum janji hutang harus dibayar. Rasul bersabda: ” Setiap barang yang bisa diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan gadai”. Menurut Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai ada tiga macam, yaitu: kesaksian, barang gadai dan barang tanggungan.
Sedangkan syarat barang yang digadaikan adalah:
1. Dapat diserah terimakan
2. Bermanfaat
3. Milik orang yang menggadaikan (rahin)
4. Jelas
5. Tidak brsatu dengan harta lain
6. Dikuasai oleh rahin
7. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
3. Al-Mahruun Bih (Utang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
Menurut ulama hanafiyah dan syafiiyah syarat utang yangdapat dijadikan alas gadai adalah:
1. Utang yang tetap dapat dimanfaatkan
2. Utang harus lazim pada waktu akad
3. Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
4. Sighat, Ijab dan Qabul adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.
Sedangkan, syarat-syarat sah akad gadai adalah sebagai berikut;
1. Berakal
2. Baligh
3. Barang yag dijadikan jaminan ada pada saat akad meski tidak lengkap.
4. Barang tersebut diterima oleh orang yang memberikan utang ( murtahin) atau wakilnya.
Imam Syafi’i melihat bahwa Allah tidak menetapkan satu hukum kecuali dengan jaminan yang memiliki kriteria jelas dalam serah terima. Apabila kriteria tersebut tidak ada maka hukumnya juga tidak ada.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa gadai wajib dengan akad dan bagi orang yang menggadaikan diharuskan menyerahkan barang jaminan untuk dikuasai oleh debitor (murtahin). Barang jaminan jika sudah berada di tangan debitor (murtahin), ia berhak memanfaatkan barang tersebut. Berbeda dengan Imam Syafi’i yang mengatakan, “Hak pemanfaatan atas barang jaminan hanya boleh selama tidak merugikan debitor”.
D. Pemanfaatan Barang Gadai
1) Oleh Debitor (Murtahin)
Akad gadai dimaksudkan sebagai bentuk kepercayaan dan jaminan atas pemberian utang, bukan mencari keuntungan dan hasil darinya. Apabila demikian yang berlaku, debitor (Murtahin) tidak berhak memanfaatkan barang yang digadaikan sekalipun diizinkan oleh kreditor (Rahin). Memanfaatkan barang gadaian tak ubahnya seperti Qiradh yang menguntungkan dan setiap bentuk qiradh yang menguntngkan adalah riba. Hal tersebut berlaku apabila barang bukan berbentuk binatang tunggangan atau binatang ternak yang bisa diperah susunya.
Jika barang jaminan berupa binatang ternak, maka debitor boleh memanfaatkannya sebagai ganti pemberian makanan binatang tersebut. Juga, dibolehkan memanfaatkan binatang tungganngan seperti unta, kuda keledai dan lainnya. Debitor juga dibolehkan mengambil susu dari hewan sapi, kambing, dan lainnya. Landasan hukumnya adalah sebagai berikut.
1. Riwayat dari Sya’bi dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Susu binatang perahan boleh diambil apabila binatang tersebut sebagai jaminan dan diberi makan oleh murtahin, juga boleh menunggangi binatang yang diberi makan (oleh murtahin) jika binatang itu menjadi barang gadaian. Orang yang menunggangi dan mengambil susu wajib memberi makan” (HR Bukhari, Tirmidzi dan Ibnu Majjah). Dalam komentarnya, Abu Dawud menyebutnya sebagai hadits shahih.
2. Riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda,”Dibolehkan menunggangi hewan gadaian yang diberi makan, begitu juga boleh mengambi susu binatang gadaian jika ia memberi makan. Kewajiban yang menunggangi dan mengambil susu adalah memberi makan” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i). Dalam riwayat lain dengan afadz yang berbeda,”Jika binatang itu sebagai barang gadaian, maka debitor dibolehkan menungganginya. Dan Begitu juga pada hewan ternak, maka oleh diminum susunya. Bagi orang yang menunggangi dan mengambi susunya maka harus memberi makan” (HR. Ahmad)
3. Riwayat Abu Shaleh dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW. bersabda, “Barang gadaian boleh diperah susunya dan ditunggangi”. Atau, “Dibolehkan menunggangidan memerah susunya”, sebagaimana juga terdapat pada riwayat lainnya.
4. Adapula riwayat yang menyatakan:
إداار تهن شاة شرب المرتهن من لبنها بقدر علفها فإن استفضل من اللبن بعد ثمن العلف فهو ربا (روه حمار بن سلمة)
Artinya: “Apabila seekor kambing dijadikan jaminan, maka yang memegang jaminan itu boleh minum susunya sekedar sebanyak makanan yang diberikannya kepada kambing itu, jika dilebihkannya dari sebanyak (pengeluaran) itu, maka lebihnya itu menjadi riba (HR. Hammar bin Salamah).
Abdul Ghafur Anshori, dalam bukunya Gadai Syariah di Indonesia menyebutkan tiga pemanfaatan murtahin atas borg (barang gadaian):
a. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan borg sebab dia hanya berhak menguasainya dan tidak boleh memanfaatkannya.
b. Ulama Malikiyah membolehkan murtahin memanfaatkan borg jika diizinkam oleh rahin atau disyaratkan ketika akad dan barang tersebut barang yang dapat diperjualbelikan serta ditentukan waktunya secara jelas. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Syafi’iyah.
c. Ulama Hanabiyah berbeda dengan jumhur. Mereka berpendapat, jika borg berupa hewan, murtahin boleh memanfaatkan seperti mengendarai atau mengambil susunya sekedar mengganti biaya meskipun tidak diizinkan oleh rahin. Sedangkan borg selain hewan tidak boleh dimanfaatkan tanpa siizin rahin.
Semua manfaat barang gadaian adalah bagi rahin (yang menggadaikan), anak hewan yang digadaikan termasuk dalam barang gadaian termasuk anak, bulu, buah dan susu, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Dia berhak memperoleh bagiannya dan berkewajiban gharamahnya”.
Imam Syafii berkata, “Semua hal tersebut tidak satupun termasuk dalam barang gadaian”. Menurut Imam Malik bahwa tidak temasuk kecuali hewan dan anak pohon kurma. Jika debitor memberi makan barang gadaian dengan terlebih dahulu meminta izin kepada hakim dalam keadaan kondisi pihak kreditor tidak ada dan tidak setuju, maka berarti hutang dianggap utang kepada debitor (yang memberi makan barang gadai)”
Menurut Ahmad dan Syafi’i bahwa barang gadai merupakan amanah bagi debitor sehingga tidak wajib meminta kecuali jika melewati batas normal. Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang menjaminkan sesuatu dengan harta, lalu melunasi sebagiannya, dan ia menghendaki mengeluarkan sebagian harta jaminan, ia tidak berhak sebelum ia melunasi sebagian lain atau pihak penberi utang membebaskannya”.
2) Oleh Rahin
a. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rahin tidak boleh memanfaatkan barang tanpa seizin murtahin, begitu pula murtahin tidak boleh memanfaatkannya tanpa seizin rahin. Pendapat ini senada dengan pendapat ulama Hanabilah.
b. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika borg sudah berada ditangan murtahin, rahin mempunyai hak memanfaatkannya.
c. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rahin dibolehkan untuk memanfaatkan barang jika tidak menyebabkan borg berkurang, tidak perlu meminta izin, seperti mengendarainya, menempatinya dan sebagainya. Tapi jika menyebabkan borg berkurang, seperti sawah, kebun, rahin harus meminta izin.
E. Jatuh Tempo
Kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam, apabila yang menggadaikan barang tidak mampu megembalikan pinjaman, maka ia tidak berhak lagi atas barangnya dan barang tersebut menjadi hak pemegang gadai. Islam kemudian membatalkan dan melarang cara tersebut.
Jika tempo telah jatuh, maka orang yang menggadaikan berkewajiban melunasi utangnya, apabila ia tidak mampu melunasinya dan ia tidak mengizinkan barangnya dijual untuk pelunasan, maka hakim berhak memaksanya untuk melunasi atau menjual barang yang dijadikan jaminan tersebut. Apabila hakim telah menjual barang tersebut dan kemudian ada kelebihan nilai atau harga barang, maka kelebihan menjadi milik pihak yang menggadaikan. Dan apabila masih kurang nilai harganya dengan utang, maka kreditor wajib melunasi sisa utangnya.
Muawiyah bin Abdullah bin Ja’far meriwayatkan bahwa seseorang telah menggadaikan sebuah rumah di Madinah untuk masa waktu tertentu. Setelah jatuh tempo, pihak debitor menyatakan rumah tersebut sebagai miliknya. Rasulullah kemudian bersabda, “Janganlah pemegang harta gadai menghalangi hak atas barang gadai tersebut dari peminjam yang menggadaikan. Peminjam berhak memperoleh bagiannya dan dia berkewajiban membayar dendanya”. (HR. Syafii, Atsram dan Daruquthni)
Dalam komentarnya, Daruquthni mengatakan bahwa sanadnya hasan muttashil (baik dan beruntun). Sedangkan Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram mengatakan, “Para perawi haditsnya tsiqat (terpercaya)”. Namun, keterangan lain dari Abu Dawud dan lainnya bahwa hadits tersebut adalah mursal (sanadnya rancu).
و عنه قال: قال النبى (لا يفلق الرهن من صا حبة الذى رهنة له غنمه, و عليه غرمه) (رواه ادر قطنى, والحاكم)
Artinya: “Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungannya untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya” (HR. Daruquthni dan Hakam)
Apabila pada akad gadai ada persyaratan bahwa apabila jatuh tempo maka barang gadai akan dijual, maka syarat tersebut dibolehkan. Dan merupakan hak debitor untuk menjual barang jaminan tersebut. Imam Syafii berbeda pendapat akan hal tersebut dan berpandangan bahwa dengan syarat tersebut, akad gadai telah batal.
Abdul Ghafur Anshori menyimpulkan bahwa akad rahn berakhir dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
2. Rahin membayar hutangnya.
3. Dijual dengan perintah hakim atas perintah rahin.
4. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
Jika marhun mengalami kerusakan karena ketedoran murtahin, maka murtahin wajib mengganti marhun tesebut. Tapi jika tidak disebabkan murtahin maka murtahin tidak wajib mengganti dan piutangnya tetap menjadi tanggungan rahin.
Jika rahin meninggal dunia atau pailit maka murtahin lebih berhak atas marhun daripada semua kreditur. Jika hasil penjualan marhun tidak mencukupi piutangnya, maka murtahin memiliki hak yang sama bersama para kreditur terhadap harta peninggalan rahin.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Gadai berarti menjadikan barang yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil sebagian manfaat barang tersebut.
Para ulama sepakat bahwa gadai hukumnya boleh dan tidak pernah mempertentangkan tentang hukum mubah gadai dan landasan hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa syariat tersebut diberlakukan bagi orang yang tidak bepergian dan bepergian
Rukun-rukun gadai adalah sebagai berikut:
1. Ar-Rahn (yang menggadaikan) dan Al-Murtahin (penerima gadai/yang memberikan pinjaman) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya.
2. Al-Mahrun/Rahn (barang yang digadaikan) harus ada pada saat perjanjian gadai dan barang tersebut merupakan milik sepenuhnya dari pemberi gadai
3. Al-Mahruun Bih (Utang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
4. Sighat, Ijab dan Qabul adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.
Syarat-syarat sah akad gadai adalah sebagai berikut;
1. Berakal
2. Baligh
3. Barang yag dijadikan jaminan ada pada saat akad meski tidak lengkap.
4. Barang tersebut diterima oleh orang yangmemberikan utang ( murtahin) atau wakilnya.
Debitor (Murtahin) tidak berhak memanfaatkan barang yang digadaikan sekalipun diizinkan oleh kreditor (Rahin). Memanfaatkan barang gadaian tak ubahnya seperti Qiradh yang menguntungkan dan setiap bentuk qiradh yang menguntngkan adalah riba. Hal tersebut berlaku apabila barang bukan berbentuk binatang tunggangan atau binatang ternak yang bisa diperah susunya
Jika tempo telah jatuh, maka orang yang menggadaikan berkewajiban melunasi utangnya, apabila ia tidak mampu melunasinya dan ia tidak mengizinkan barangnya dijual untuk pelunasan, maka hakim berhak memaksanya untuk melunasi atau menjual barang yang dijadikan jaminan tersebut.
DAFTAR RUJUKAN
Al Asqalani, Al Hafizh Ibn Hajar. 2007. Terjemah Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Imam
Al Asqalani, Ibnu Hajar. 2005. Fathul Bar. Jakarta: Pustaka Azzam
Anshori, Abdul Ghafur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Qasim. 1995. Fiqh Islam (Terjemah Fat-hul Qarib). Surabaya: Karya Abditama
At Tuwaljiri, Syaikh Nuh bin Ibrahim bin Abdullah. 2007. Ensiklopedia Islam Al Kamil. Jakarta: Darrussunah
Casanova, 2008, Gadai Syariah: Konsep Dan Operasionalnya Di Indonesia, http://www.indoskripsi.com
Hasan, Ali. 2003. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Rajagrafindo
Rasyid, Sulaiman. 2004. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Sabiq, Sayyid. 2004. Fiqhus Sunnah, , Pena Pundi Aksara
Suhendi, Hendi. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

makalah materi pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakakang

Dalam makalah yang kami susun ini, kami mencoba untuk mengkaji tentag salah satu unsur proses pendidikan, yaitu mengenai makna dan hakikat metode pendidikan. Dalam uraian yang akan kami bahas dalam makalah ini yaitu ; pentingnya sebuah metode dalam pendidkan agar mencapai suatu tujuan sesuai dengan kurikulum yang dicanangkan, ada sebuah pernyataan bahwa “metode lebih utama dari pada materi” karena metode itu bagaikan roh, sedangkan materi adalah raganya. Apa gunganya kemapanan sebuah materi tanapa disertai dengan cara yang baik dalam penyampaiannya.

Sedangkan pembahasan dalam makalah ini bersifat ringkas dan praktis, sekedar menyebutkan dan membahas masalah yang sangat penting dan mengkhususkan pada pembahasan mengenai definisi metode pendidikan, fungsi, macam-macam dan asas-asas umum dalam metode pendidikan. Dan sebelum itu kami sedikit mengulas pandangan dasar filosofis dan pandangan dasar teoritis mengenai metode pendidikan.

B.Rumusan Masalah

1.Apa Yang Menjai Dasar Filosofis Dan Dasar Teoritis Metode Pendidikan?
2.Apakah Pengertian Metode Pendidikan?
3.Bagaimanakah Fungsi Metode Pendidikan?
4.Apa Sajakah Macam-macam Metode Pendidikan?
5.Dan Apa Sajakah Yanga Menjadi Asas-asas Umum Metode Pendidikan?

C.Tujuan
Makalah ini kami buat dengan dasar pemikiran yang sangat sederhana agar para pembaca gampang dalam memahaminya.
sedangkan tujuan pokok dalam makalah ini adalah memberi pengrtian ringkas singkat dan jeneral tentang sifat-sifat falsafah dalam metode pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.Dasar Filosofis Dan Dasar Teoritis

Ketika berbicara mengenai nilai-nilai, makana, dan hakekat, maka filsafat perlu dipertimbangkan agar pilihan kita menjadi bijaksana. Hal ini sangat relevan ketika diperbincangkan tentang “Makana Dan Hakekat Metode Pendidikan,” karena ia menyangkut pembentukan keperibadian manusia dan kualitas hidup mereka.
Dibawah ini kami akan menguraikan hubungan pemilihan metode berkaitan dengan masalah filsafat.

1.Kalau dipandang dari pemntukan karakter yang berlangsung dalam diri seriap anak, maka belajar adalah suatu bagian terpaut pada pengalaman kehidupan yang secara berkumulatif menyerap kedalam sifat-sifat karakter.

Misalnya dalam tanggapan anak terhadap suatu otoritas pada dirinya mempunyai makna yang sangat berkesan pada dirinya. Tindakan orang tua atau guru sangat mempengaruhi terhadap mental dan karakter anak, baik itu berdampak pada kepatuhan ataupun perlawanan anak. Hal ini sangat mempunyai hubungan erat dengan permasalahan metode.

2.Berbagai cara yang berbeda dalam mendidik dapat mempengaruhi tipe korelasi tanggapan anak didik dalam membentuk sifat-sifat karakter. Dengan adanya perbedaan tersebut yang dapat membentuk perbedaan karakter pula dibutuhkan pememilihan metode yang teliti.

3.Dengan mempertimbangkan masyarakat sekolah yang menjadi sasaran pendidikan tentunya juga membutuhkan sebuah metode.

Mengenai metode dapat diartikan secara sempit dan juga dapat diartikan secara luas. Secara sempit ia hanya menyangkut mata pelajaran yang akan diajarkan dan bagaimana mengelola tipe mengajar yang terbatas. Tetapi secara luas masalah metode ini menyangkut dengan banyak nilai yang akan ditegakkan, seperti nilai mata pelajaran, sikap dan karakter yang akan dibangun, pengaruh kehidupan demokrasi, nilai-nilai masyarakat, dan semua masalah yang berkaitan dengan situasi khusus.

Bagaimana berbuat dengan anak menyangkut nilai-nilai tersebut tadi, sebenarnya berfilsafat. Distu kita menimbang-nimbang nilai yang akan dipegang dan mencari mana yang lebih dalam yang patut di ikuti.

Selanjutnya metode dan pelajaran adalah satu-kesatuan yang tidak boleh dipisahkan, walaupun ada paham dualisme yang menyatakan bahwa “jiwa dan dunia benda termasuk adalah dua yang terpisah dan mempunyai alam yang berdiri sendiri.” Namun metode dan pelajaran dalam kenyataannya merupakan bahan suatu ilmu pengetahuan yang terorganisir dalam satu bentuk dan tidak dapat dipisahkan, jadi metode itu tak pernah berada diluar pelajaran dan tidak pernah bertentangan, melainkan metode dapat membawa dan mengarahkan pelajaran sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

B.Pengertian Metode Pendidikan

Mangenai metode pendidikan sejauh refrensi yang kami baca tidak dapat kami temukan definisi yang menyeluruh dan saling melengkapi. Atau menurut ahli logika tidak terdapat definisi yang melingkupi (genera) dan membatasi (differentia). Namun dengan definisi etimologi dan penjelsan tokoh skaligus pendefinisian al-Qur’an kiranya bisa membentuk sebuah definisi yang sesuai dengan jiwa dan falsafah pendidikan.

Secara bahasa metode berasal dari dua perkataan “meta” dan “hodos.” “meta” berarti ”melalui.” Dan ”hodos” berarti ”jalan atau cara”, bila ditambah “logi” sehingga menjadi “metodologi” berarti “ilmu pengetahuan tentang jalan atau cara yang harus dilalui” untuk mencapai tujuan, oleh karena kata “logi” yang berasal dari kata yunani (Greek) “logos berarti akal” atau “ilmu”.

Dalam pernyataan beberapa tokoh Edgar Bruce Wesley mendefinisikan metode dalam bidang pendidikan sebagai: “rentetan kegiatan terarah bagi guru yang menyebabkan timbulnya proses belajar pada murid-murid, atau ia adalah proses yang melaksanakannya yang sempurna menghasilkan proses belajar, atau ia adalah jalan yang dengannya pengajaran itu menhadi berkesan.”

Prof. Saleh Abd. Aziz dan Dr. Abd. Aziz Abd. Majid meminjam dua makna metode pengajaran dari pendidik Amerika Kilpatrick, yaitu makna yang sempit yang bertujuan menyampaikan maklumat, dan makna yang luas dan menyeluruh, yaitu memperoleh mklumat-maklumat ditambah dengan pandangan, kebiasaan berpikir dan lain-lainnya. “Dan pandangan-pandangan atau sikap ini seperti cinta pada ilmu, guru dan sekolah, menghormati dan mencintai orang lain, dan bergantung pada diri sendiri”.

Metode menurut Imam Barnadib adalah suatu sarana untuk menemukan, menguji dan menyusen data yang diperlukan bagi pengembangan disiplin tersebut, maka usaha pengembangan metode itu sendiri merupakan syarat mutlak.

Dengan demikian metode adalah cara untuk mencapai sebuah tujuan dengan jalan yang sudah ditentukan, dalam metode pendidikan dapat diartikan sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai kurikulum yang ditentukan.

Apabila ditarik pada pendidikan islam, metode dapat diartikan sebagai jalan untuk menanamkan pengetahuan agama pada diri seseorang sehingga terlihat dalam pribadi obyek sasaran, yaitu pribadi islami.

Adapun al-Qur’an secara eksplisit tidak menjelaskan arti dari metode pendidikan karena al-Qur’an bukan ilmu pengetahuan tentang pendidikan. Namun kata metode dalam bahasa arab yang lebih mengenak dibahasakan dengan kata Attariqoh banyak dijumpai dalam al-Qur’an. Menurut Muhammad Abd al-Baqi didalam al-Qura’an kata Al-Tariqah di ulang sebanyak sembilan kali.

Kata ini taerkadang dihubungkan dengan objek yang dituju oleh Al-Tariqah. Seperti nerka, sehingga menjadi jalan menuju neraka (Q.S. : 4:9), terkadang dihubungkan dengan sifat dari jalan tersebut, seperti al-tariqah al-mustaqimah, yang diartikan jalan yang lurus (Q.S. 46:30). Dan terkadang al-Qur’an tentang sifat dari jalan yang harus ditempuh itu, dan terkadang pula berarti suatu tempat.

Dengan demikian, metode atau jalan oleh al-Qur’an dilihat dari sudut objeknya, fungsinya, akibatnya, dan sebagainya. Ini dapat diartikan bahwa perhatian al-Qur’an terhadap metode demikian tinggi, dengan demikian al-Qur’an lebih menunjukkan isyarat-isyarat yang memungkinkan metode ini berkembang lebih lanjut.

Dengan berlandaskan pada tiga definitive diatas dapat kami tegaskan bahwa metode pendidikan merupakan sebuah mediator yang mengolah dan mengembangkan suatu gagasan sehingga menghasilkan suatu teori atau temuan untuk menyampaikan sebuah visi pendidikan kepada tujuannya.

C.Fungsi Metode Pendidikan

Metodologi pendidikan secara umum dapat dikemukakan sebagai mediator pelaksanaan operasional pendidikan. Secara khusus biasanya metodologi pendidikan berhubungan dengan tujuan dan materi pendidikan dan juga dengan kurikulum. Dengan bertolak pada dua pendekatan ini dapat dikatakan bahwa metode berfungsi mengantarkan pada suatu tujuan kepada obyek sasaran tersebut.

Metodologi pendidikan harus mempertimbangkan kebutuhan, ketertarikan, sifat dan kesungguhan para pesrta didik dan juga harus memberikan kesempatan untuk mengembangkan kekuatan intelektualannya. Pendidik dalam memberikan pelajaran atau mendidik peserta didik harus bisa memberi keleluasaan sehinnga peserta didik dapat berperan aktif dalam proses belajar mengajar.

Dalam menyampaikan materi pendidikan perlu ditetapkan metode yang didasarkan kepada pandangan dan persepsi dalam menghadapi manusia sesuai dengan unsure penciptaannya, yaitu, jasmani, akal, dan jiwa yang diarahkan menjadi orang yang sempurna dengan memandang potensi individu setiap peserta didik, oleh karena itu pendidik dituntut agar memahami aspek sikologis dan karakter setiap peserta didik, sebagaimana yang telah dipesankan oleh pemikir besar al-Gazali dan Ibn Kholdun.

Dari sini jelaslah bahwa metode sangat berfungsi dalam menyampaikan materi pendidikan, bahkan ada sebuah adagium yang menyatakan bahwa “metode lebih utama dari pada materi (al-taiqah aula min al-madah)” disebabkan materi itu bagaikan raga yang harus digerakkan oleh jiwa. Tanpa adanya penggerak yang membawa pada tujuan maka proses pendidikan tidak akan tecapai secara maksimal.

D.Macam-macam Metode Pendidikan

Dalam menguraikan macam-macam metode pendidikan ini kami akan memaparkan dari tiga sudut pandang, dan selanjutnya akan memaparkan macam-macam metode penyampaian materi pendidikan.

Adapun tiga sudut pandang tersebut, yaitu, petama metode yang umum (secara tradisional) dikuasai oleh semua pendidik, kedua metode yang secara khusus dipelajari oleh pendidik, dan yang ketiga metode yang khusus digunakan untuk menilai pelaksanaan program pendidikan.

1.Metode Yang Umum
Metode ini sudah dikenal dan dikuasai oleh semua pendidik melalui pengalaman dan sudah digunakan tanpa ada pendidikan atau diklat khusus. Metode ini mencakup latihan dan meniru, yaitu, melatih anak didik menguasai tujuan tertentu dengan disertai peniruan. Dalam metode ini pendidik sudah menguasi materi yang akan disampaikan pada peserta didik dan sudah dipraktekkan sendiri.

Metode ini digunakan dalam pendidikan di keluarga, lingkungan tetangga, dan juga disekolah dalam rangka pembentukan kebiasaan, pola tingkah laku, keterampilan, sikap, dan keyakinan.

2.Metode Yang Secara Khusus Dipelajari Oleh Pendidik
Pendidik harus mempunyai kematangan dalam metode-metode. Dia harus menguasai ilmu pengajaran (didaktik) untuk menguasai metode-metode mengajar seperti ceramah, diskusi, bermain peran dan sebagainya.

Seorang pendidik tidak serta-merta bisa mentransformasikan materi pendidikan dengan baik tanpa menguasai metode-metode khusus, dan dia tidak akan bisa menguasai metode tersebut tanpa adanya spesialisasi sebuah disiplin ilmu, seperti wawancara, studi kasus, dan observasi yang harus dipelajari oleh calon knselor sebagai bimbingan dan konseling.

3.Metode Yang Khusus Digunakan Untuk Menilai Pelaksanaan Program Pendidikan.
Pada umumnya metode ini disebut dengan metode penelitian pendidikan, jadi metode ini digunakan dalam rangka pengembangan dan kemajauan pendidikan, antara lain dari metode ini adalah survai, eksperimen yang menggunakan alat ukur seperti tes, wawancara, observasi, kuesioner.

Selanjutnya dalam menyampaikan materi pendidikan ada beberapa pendekatan dengan macam-macam metode yang efektif sesuai dengan penawaran al-Qur’an dan metode para ahli pendidikan islam terdahulu melalui pengalaman mereka. Kami disini akan mengulas metode penyampaian materi melalui dua sisi, yaitu, metode dari sisi internal materi dan metode dari sisi eksternal materi.

a.Metode Internal Materi
Yang dimaksudkan disini adalah cara penyampaian bahan materi pelajaran yang efektif agar cepat dipahami oleh peserta didik. Jadi titik tekan metode ini adalah pemahaman materi pendidikan yang meliputi teks ataupun Non-teks. Di antra metode-metode tersebut adalah:

1.Metode Induktif
metode ini bertujuan untuk membibimbing peserta didik untuk mengetahui fakta-fakta dan hukum-hukum umum melalui jalan pengambilan kesimpulan atau induksi. Dalam melaksanakan metode ini pendidik hendaknya memulai dari bagian-bagian yang kecil untuk sampai pada undang-undang umum, pendidik memberi contoh detail yang kecil, kemudian mencoba memandingkan dan menentukan sisfat-sifat kesamaan untuk mengambil kesimpulan dan membuat dasar umum yang berlaku terhadap bagian-bagian dan contoh-contoh yang sudah diberikan maupun yang belum diberikan.

Untuk memudahkan pembaca kami akan mengemukakan contoh: misalnya dalam pembelajaran gramatika arab (nahwu), misalnya seorang guru membahas tentang satuan-kesatua yang bisa membentuk kalam, maka dia terlebih dahulu harus memaparkan isim, fi’il, dan huruf dan yang bersangkutan dengannya, setelah memberikan contoh-contoh yang detail dan pengklasifikasian yang jelas baru seorang guru memberi kesimpulan secara umum dari berdirinya kalam itu.

Metode ini bisa digunakan ilmu pengetahuan, seperti fiqhih, matematika, tehnik, fisika, kimia dan lain sebagainya. Akan tetapi metode ini sangat ketika dilaksanakan pada pelajaran yang bertujuan untuk pengembangan dan pembinaan keterampilan tangan atau kesenian, sseperti melukis, menggamar dan bermain musik.
Metode induktif ini telah digunakan oleh para pendidik muslim terdahulu sebelum muculnya Roger Bcon dan Francis Bacon sang pencetus metode.

2.Metode Perbandingan
Metode ini dapat juga disebut dengan metode diduktif yang menjadi kebalikan dari induktif, dimana perpindahan menurut metode ini dari yang umum kepada yang khusus, jadi metode ini sangat cocok bila digunakan pada pengajaran sains, dan pelajaran yang mengandung perinsip-perinsip, hukum-hukum, dan fakta-fakta umum yang dibawahnya mengandung masalah-masalah cabang. Metode ini sebagai pelengkap dari metode induktif, maka sebaiknya seorang guru menggabungkan diantara dua metode tersebut.
Metode ini juga telah digunakan oleh para tokoh pendidikan islam sebelumanya dalam perbincangan dan pembuktian kebenaran pikiran dan kepercayaan terhadap karya-karya mereka, terutama ketika mereka menghubungkan dengan ilmu logika.

3.Metode Diskusi Atau Dialog
Untuk lebih mendalam dalam pemahaman meteri maka dimunculakan diskusi atau dialog yang dikemas dengan tanya jawab. Metode ini juga mendapat respon dari al-Qur’an pada surat al-Ankabut ayat 125 (dan janganlah kalian berdebat dengan ahli kitab kecuali dengan cara yang paling baik).
Diskusi atau dialog harus dilaksanakan dengan cara yang baik. Cara yang baik ini perlu dirumuskan lebih lanjut, sehingga timbullah etika berdiskusi, misalnya tidak memonopoli pembicaraan, saling menghargai pendapat orang lain, kedewasaan pikiran dan emosi, berpandangan luas dan sebagainya.

b.Metode Eksternal Materi
Pelaksanaan proses pendidikan tentunya tidak cukup hanya pada pemahaman materi saja, namun yang terpenting dan yang menjadi esensi dari pelaksanaan pendidikan tersebut adalah pendemonstrasian dan transformasi pada kehidupan riil. Maka hal ini yang kami sebut dengan sisi eksternal materi yang sangat urgen dalam pemilihan metode penyampaiannya.

Dibawah ini adalah metode yang perlu diperhatikan demi terwujudnya esensialitas pendidikan:

1.Metode Teladan
Keteladanan merupakan bahan utama dalam pendidikan, karena mendidik bukan sebatas penyampaian materi saja, melainkan membangun karakter dalam setiap jiwa peserta didik, oleh karena itu pendidik mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap peserta didik mengenai tingkah laku dan perbuatannya yang dapat dibuat contoh dan di ikutinya. Dalam al-Qur’an kata teladan diproyeksikan dengan kata uswah yang kemudian diberi sifat di belakangnya seperti sifat hasanah yang berarti baik. Sehingga terdapat ungkapan uswatun hasanah yang artinya teladan yang baik.

Kalau dipandang dari ketokohan yang mendapat predikat uswatun hasanah adalah Nabi Muhammad SAW. Sayyid Quthb, mengisyaratkan bahwa didalam diri Nabi Muhammad, Allah menyusun suatu bentuk sempurna metodologi islam. Metode ini sangat penting karena berkaitan dengan tanggung jawab moral bagi pendidik dalam membentuk jarakter atau akhlak yang mulia dalam diri peserta didik.

2.Metode Kisah-Kisah
metode cerita atau kisah dianggap efektif dan mempunyai daya tarik yang kuat sesuai dengan sifat alamiah manusia yang menyenangi cerita, oleh karena itu isalam mengeksplorasikan cerita menjadi salah-satu tehnik dalam pendidikan. Dalam pernyataannya al-Qur’an mengulangi kata-kata cerita sebanyak 44 kali. Pada surat al-Baqarah pada ayat 30-39 misalnya berisi tentang dialog tuhan dengan malaikat.

Metode cerita sering kali dipakai oleh para pengajar terutama dijenjang pendidikan kanak-kanak (TK). Namaun diakui atau tidak peserta ddidik sangat senang ketika mendengarkan gurunya bercerita, termasuk juga kita sebagai mahasiswa.

3.Metode Pembiasaan
Menjadikan pembiasaan sebagai sebuah metode pendidikan memang sangat tepat, dalam pembiasaan peserta didik tidak dituntut secara serta merta menguasai sebuah materi dan melaksanakannya, memang dalam pemahaman sangat gampang namun dalam pengamalan yang agak sulit untuk terealisasikan, maka dari itu dibutuhkan sebuah proses dalam mencapainya, yaitu, melalui pembisaan. Al-Qur’an telah mengisyaratkan mengenai metode pembiasaan ini, seperti contoh, dalam kasus menghilangkan kebiasaan minum khamar, al-Qur’an memulai dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan kebiasaan orang-orang kafir Quraisy (Q.S al-Nahl, 16:67), dilanjutkan dengan menyatakan bahwa dalam khamar itu ada unsure dosa dan manfaat (Q.S al-Baqarah 2:219), dilanjutkan dengan larangan mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk (Q.S al-Nisa’ 4:43). Kemudian dengan menyuruh menjauhi minuman Khamar itu (Q.S al-Maidah 5:90).

Demikianlah al-Qur’an menggambarkan tentang metode pembiasaan yang mana hal ini merubah dari kebiasaan buruk menjadi kebiasaan yang baik.

Muhammad Quthb dengan analisisnya terhadap ajaran islam dalam hubungan dengan kebiasaan mengatakan bahwa setiap kebisaan tidak ada hubungannya dengan asas-asas konsepsi, akidah dan hubungan langsung dengan Allah, telah digunting oleh islam secara radikal terlebih dahulu, karena ia tak ubahnya seperti borok-borok busuk dibadan yang harus dibuang, bila tidak, hidup akan berakhir.

E.Asas-asas Umum Metode Pendidikan
Pembahasan asas-asas umum dalam metode pendidikan ini merupakan tambahan penjelasan dan uraian agar kita tahu lebih spesifik sumber umum yang menjadi pertimbangan dalam mencetuskan sebuah metode pendidikan islam.

Sumber-sumber atau dasar-dasar umum ini dapat digolongkan dibawah macam dan katagore berikut:

1.Dasar Agama
Kalau membahas dasar agama tentunya kita tahu bahwa yang dimaksud adalah al-Qur’an dan al-Sunnah, begitu juga asas yang mendasari metode pendidikan dalam dunia islam, disamping kedua rujukan tersebut dalam hal metode pendidikan islam juga berdasarkan atas penelitian pengalaman-pengalaman orang-orang terdahulu (al-salafus shalih) dari para sahabat ataupun para pengikutnya dalam melaksanakan dakwah dan pendidikan sesuai dengan zaman mereka dan kebutuhan masyarakat setempat.

Metode pendidikan yang mengacu pada tiga landasan, yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, dan amalan al-Salafus Salih sangat memberi peluang yang besar bagi pencerahan dan kemajuan pendidikan islam sejak pertama-kali munculnya islam hingga sekarang. Jika kita ambil al-Qur’an misalnya, maka diantara metode pendidikan yang dapat kita temukan sangat banyak, diantaranya: metode pendidikan sambil bekerja, metode kisah (cerita), metode ketauladanan yang baik, metode pengajaran dari sejarah, metode pembahasan akal, metode soal-jawab, metode pemberian contoh, metode perintah terhadap kebajikan dan larangan dari mengerjakan hal yang mungkar, metode hukuman dan balasan, metode dedukatif dan lain sebagainya.

Kemudian al-Sunnah dan amalan al-Salafus Shalih memberi tambahan penjelasan dan uraian teradap metode-metode yang ada dalam al-Qur’an.

Tercetusnya metode-metode yang lebih terperinci sesuai dengan perkembangan zaman dan meluasnya wilayah islam keberbagai Negara yang telah memiliki metode-metode tersendiri dalam hal pendidikan, tentunya materi dakwah dan pendidkan islam membutuhkan metode-metode yang sesuai dengan masa dan keadaan masyarakat setempat, terutama ketika pendidikan islam berhubungan dengan falsafah dan logika Yunani agar pendidikan islam selau eksis dan relevan distiap masa dan keadaan. Yang penting tidak bertentangan dengan ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah.

2.Dasar Biologis
Dasar biologis yang berarti kematangan jasmani sangat mendorong dalam dunia pendidikan, jadi seorang pendidik harus mempertimbangkan secara seksama dan memperhatikan keadaan fisik peserta didik agar bisa kondusif dan konsentrasi dalam dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Pendidik harus memperhitungkan bahwa peserta didik mempunyai kebutuhan bio-fisik yang harus dipuaskan dan dipenuhi supaya tercapai penyesuaian jasmani yang sehat, seperti kebutuhan terhadap udara yang bersih, kebutuhan terhadap gerakan dan aktivitas, dan kabutuhan terhadap istirahat.

Pendidik harus membantu peserta didik mendapatkan kematangan dalam jasmaninya, karena bagaimanapun kesehatan jasmani sangat mendukung terhadap aspek sikologis anak dalam menerima pelajaran dan pentransformasiannya.

Telah dibuktikan antara pertalian sisi jasmaniyah dan sikologis. “Latihan untuk menghafal sesuatu perlu kepada pemusatan yang berhubungan rapat dengan kematangan urat saraf. Juga telah diketahui bahwa kekuatan memusatkan perhatian dan jaraknya berpadan secara terbalik sesuai dengan lanjutnya umur dan sempurnanya kematangan.”

3.Dasar Psikologis
Dasar psikologis disini merupakan kekuatan jiwa seperti motivasi, kebutuhan, emosi, minat, sikap, keinginan, bakat, dan kecakapan intelektual yang harus diperhatikan oleh seorang pendidik, karena tingkah laku anak didik secara umum dan proses belajarnya seca khas sangat dipengaruhi oleh factor-faktor psikologis dalam pembentukan sebuah karakter. Menurut ahli psikologis, tingkah laku manusia adalah satu akibat dan bertujuan dalam waktu yang sama. Maka dari itu seseorang memerlukan motivasi dan penggerak untuk melakukan suatu pekerjaan hingga berlanjut pada masa tertentu.

Guru yang pintar akan menjadikan metode dan teknik mengajarnya sebagai stimulus bagi kegiatan anak didiknya,dan menjadi penggerak bagi motivasi-motivasi dan kekuatan-kekuatan pengajaran sehingga dapat menggali potensi yang ada dalam diri anaka dan mengaktualkannya.

Kebuthan sikologis yang harus dipelihara oleh seorang pendidik adalah ketentraman, kecintaan, penghargaan, kebebasan, pembaharuan, kejayaan, kebutuhan tergolong dalam kumpulan, dan kebutuhan kepada perwujudan (self actualization).

4.Dasar Sosial
Disamping dasar-dasar agama, biologis dan psikologis metode pendidikan perlu juga didasari pada aspek social, hendaknya seorang pendidik bisa menjaga persesuaian metode dengan nilai-nilai, tradisi yang berlaku ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan tujuan, kebutuhan, dan harapannya. Seorang pendidik harus bisa menjaga perubahan sesuai dengan tuntutan yang berlaku dalam tatanan social dengan mengambil manfaat dari fasilitas dan peluang-peluang yang ada didalamnya dengan didasari atas metode pendidikan yang tepat.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Menurut sudut pandang filosofis dan teoritis materi dan metode merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, walaupun menurut paham dualisme itu tidak mungkin terjadi.

Metode adalah cara untuk mencapai sebuah tujuan dengan jalan yang sudah ditentukan, dalam metode pendidikan dapat diartikan sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai kurikulum yang ditentukan.
metode sangat berfungsi dalam menyampaikan materi pendidikan, bahkan ada sebuah adagium yang menyatakan bahwa “metode lebih utama dari pada materi (al-taiqah aula min al-madah)”.

Dalam menerngkan tentang metode kami memaparkan dari tiga sudut pandang, dan selanjutnya memaparkan macam-macam metode penyampaian materi pendidikan. Adapun tiga sudat pandang itu, pertama adalah metode yang umum diphami oleh smua pendidik, yang kedua adalah metode yang secara khusus dipelajari oleh pendidik, dan yang terahir adalah metode yang khusus digunakan untuk menilai pelaksanaan program pendidikan.

Adapun cara penyampian materi pendidikan memakai metode sebagai berikut, pertam metode internal materi yang meliputi metode induktif, metode perbandingan, dan metode diskusi atau dialog. Yang kedua adalah metode eksternal materi yang meliputi metode teladan, metode kisah-kisah, dan metode pembiasaan.

Ada empat dasar secara umum yang menjadi pijakan kami dalam merumuskan metode pendidika, yaitu, dasar agama, dasar biologis, dasar psikologis, dan dasar social.

DAFTAR PUSTAKA

Zakiyah Darajat, DKK, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, Cet. 1, 1996.
Jasa Ungguh Muliawan, Pendidikan Islam Integratif, Yogyaakarta: Pustaka Pelajar, Cet. 1, 2005.
Omar Mohammad al-Tomy al-Syaibani, Falsafah Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. 1, 2005.
Ziznuddin Alavi, Pemikiran Pendidikan Islam Pada Abad Klasik dan Pertengahan, Bandung: Angkasa, Cet. 1, 2003.
Wens Tanlain, Inggridwati Kurnia, A. Samana, G. Hardjanto, Kusdarwati, Joseph Niron, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Cet. 2, 1996.
Muhammad Quthb, System Pendidikan Islam, Bandung: PT. al-Ma’arif, Cet. 1, 1984.
Imam Barnadib, Filsafat Pendidikan Sisitem dan Metode, Yogyakarta: Andi Offset, 1997.