Powered By Blogger

Minggu, 02 Januari 2011

makalah filsafat ilmu tentang radikalisme dalam pandangan filsafat

Bab I
Pendahuluan
A. latar belakang masalah
Dalam sebuah penyergapan terhadap Noordin M. Top di salah satu tempat persembunyiannya di Semarang, polisi menemukan bukti penting berupa video rekaman pengakuan tiga pelaku pengeboman bunuh diri di Bali pada tanggal 1 Oktober lalu. Dalam video itu, Mochamad Salik Firdaus, salah seorang pelaku bom bunuh diri di jimbaran Bali, menyatakan bahwa serangan bom bunuh diri itu dilakukan atas dasar keyakinan bahwa pelakunya akan masuk surga, “Kakakku serta istriku tersayang, insya Allah ketika dirimu melihat ini, insya Allah saya sudah berada dalam jannah (surga). Dalam al-Qur`an dan Hadis disebutkan bahwa ruh orang yang syahid itu berada dalam tembolok burung hijau yang terbang di dalam jannah.” Demikian ujar Salik.
Tidak lama waktu berselang, dalam operasi penggerebegan terhadap Dr. Azahari di Batu, ditemukan beberapa surat miliknya yang belum sempat dikirimkan untuk istrinya. Dalam salah satu suratnya, Dr. Azahari menulis, “Doakan abang mati syahid. Karena mati syahid adalah cara mati yang sempurna.Beberapa surat kabar mengutip ucapan Imam Samudera, terpidana mati kasus bom Bali I, yang menyatakan iri kepada Dr. Azahari yang mati tertembak saat penyerbuan polisi di kota Batu Malang pada tanggal 9 November 2005. Menurutnya, Dr. Azahari mati syahid dan sekarang ia telah masuk surga, sementara dia masih hidup di dunia ini.
B. Pembatasan Masalah
Agar lebih fokus dan lebih evisien dalam pembahasan ini maka kami membatasi permasalahan ini menjadi beberapa sub pokok pembahasan yang meliputi: hubungan antara Jihad, Terorisme dan Radikalisme, Radikalisme dalam Islam, dan Geneaogi Radikalisme.
C. Perumusan Masalah
Dari uraian yang telah dipaparkan secara sepintas saya dapat menguraikan perumusan masalah sebagai berikut :
a. Bagaimana hubungan antara Jihad, Terorisme dan Radikalisme ?
b. Bagaimana Radikalisme dalam Islam?
c. Apakah yang di maksud dengan Geneaogi Radikalisme ?

D. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui hubungan antara Jihad, Terorisme dan Radikalisme
2. Untuk mengetahui Bagaimana Radikalisme dalam Islam
3. Untuk mengetahui Geneaogi Radikalisme

E. Metodologi Penulisan

Dalam pembahasan perencanaan sistem pengajaran saya menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber – sumber yang kami peroleh.








F. Sistematika Penulisan
Makalah ini di buat 3 bab yang masing-masing bab di lengkapi sub – sub bab dengan sistematika sebagai berkut:
Bab I : Pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah,perumusan masalah,pembatasan masalah, tujuan penulisan/pembahasan,metode
penulisan dan sitematika penulisan.

Bab II : Pembahasan yang menguraikan hubungan antara Jihad, Terorisme dan Radikalisme, Radikalisme dalam Islam, dan Geneaogi Radikalisme.

Bab III : Penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-saran.


















BAB II
PEMBAHASAN


A. Hubungan Antara Jihad, Terorisme dan Radikalisme
1. Pengertian Jihad.

Jihad artinya peperangan terhadap orang kafir yang di pandang musuh, untuk membela agama Allah (li i’lai kalimatillah).
Bagi muslim , jihad berarti "perjuangan" atau "beruasaha dengan keras" . Yang kemudian ber-transformasi sebagai kata yang mempunyai makna atau arti khusus , "membela agama" . Hal ini tentunya karena kata jihad yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits , seperti contoh dalam beberapa ayat Al-Qur’an surah At-taubah ayat 24: Katakanlah: "jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari ber-jihad di jalan-Nya , maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Surat Al Furqaan - Ayat 52 :Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah (jahidhum) terhadap mereka dengan Al Qur'an dengan jihad (jihada) yang besar.

Dalam ayat ini adalah mengenai ber-jihad (berjuang) internally (dalam diri sendiri) , yaitu dengan kebenaran yang dibekali kepada kita dalam Al-Qur'an , agar tidak sampai terpengaruh atau mengikuti jalan-jalan orang kafir . Dan berhindarlah dengan perjuangan yang besar . Kita harus berjuang agar tidak terpengaruh orang pemikiran kafir , yakinkanlah diri kita akan kebenaran yang ada dalam Al-Qur'an . Yakinkanlah dengan perjuangan akbar . Biarkan mereka jalan pada jalan-nya sendiri , dan kita pada jalan Al-Qur'an , seperti yang tercantum dalam ayat berikutnya : Surat Al Furqaan - Ayat 53 :Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi Dari kedua ayat ini , jelas bahwa Jihad tidak harus berarti dengan menyerang orang lain . Sebab Allah yang menjadikan mereka demikian , agar dapat memberi pengajaran kepada kita . Oleh sebab itu justru SALAH jika kita menyerang mereka terlebih dahulu , sebab itu berarti kita "membobol dinding" yang telah dijadikan Allah sebagai pembatas , agar kita tidak ter-cemar . Bila kita membobol dinding , maka akibatnya justru air kita yang "tawar dan segar" akan tercemar menjadi "asin dan pahit" .

Jihad adalah berperang untuk mempertahankan dan menegakkan agama Allah Swt.Firman Allah Swt Artinya: “Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat , yang ruku', yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” (QS. At-Taubah (9): 111-112)

Jihad secara khusus dapat diartikan berperang atau berjuang untuk mempertahankan agama Allah, agar selalu tegak di muka bumi ini yang ketika ia meninggal maka akan mendapatkan gelar syahid. Sedangkan secera umum adalah segala sesuatu yang kita lakukan yang hanya bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah baik itu dengan cara menyuruh kepada sesuatu yang bersifat ma’ruf ataupun mencegah sesuatu yang mungkar.

2. Tujuan Perang

Tujuan perang yang pokok ialah untuk membela, memelihara dan menjunjung tinggi agama Allah. Islam mengijinkan berperang dengan menentukan sebab-sebab dan maksud yang dituju dari peperangan itu, yaitu untuk menolah kezaliman, menghormati tempat-tempat ibadah, menjamin kemerdekaan bertanah air, menghilangkan fitnah, dan menjamin kebebasan setiap orang memeluk dan menjalankan agama.

Dalam hadits di jelaskan bahwa yang dimaksud berperang bukanlah karena menginginkan harta rampasan, menampakkan keberanian, kemegahan, marah, dan dendam, melainkan ialah supaya agama Allah menjadi tinggi, dan terpelihara dari segala gangguan.
Peperangan diperbolehkan dalam Islam, namun tentu saja harus ada sebab-sebab dan alasan-alasan yang jelas, serta apa maksud dan tujuan dari peperangan tersebut. Allah telah menjelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (2) ayat 190-193:190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.191. Dan Bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka Telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah[117] itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka Bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.
192. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu Hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.


[117] fitnah (menimbulkan kekacauan), seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.

Asbabunnuzul Ayat

Diriwayatkan oleh sahabat Abdullah Ibnu Abas bahwa ayat ini di turunkan berkenaan dengan perjanjian Hudaibiyah. Tatkala beliau memasuki Masjidil Haram beliau telah dihalang-halangi oleh kaum musyrikin. Namun kemudian mereka mengajak berdamai dengan beliau yang akhirnya ditetapkan bahwa beliau boleh melakukan haji pada tahun depan.pada saat itu kota mekah dibebaskan untuk kaum muslimin selama tiga hari untuk melakukan thawaf dan berbuat sesuka hati mereka. Tatkala Rasulullah beserta para sahabat bersiap-siap untuk melakukan ibadah Umrah Qada, hati mereka telah diliputi oleh perasaan khawatir dan takut terhadap orang-orang Quraisy apabila mereka tidak menepati janji, menghalang-halangi dan memerangi mereka pada kesempatan ini. Padahal para sahabat tidak suka mengadakan peperangan di kota Mekah dan di bulan Muharram, sehingga turunlah ayat ini.

Wahai kaum Mu’minin, apbila kalian merasa takut dihalang-halangi oleh kaum kuffar Quraisy pada saat kalian melakukan ibadah umrah, oleh sebab mereka telah merusak perjanjian dan memfitnah agama kalian, padahalkalian tidak menyetujui peperangan di bulan muharram dan dalam keadaan ihram, maka sekarang kami (Allah) mengijinkan kalian untuk memerangi mereka demi membela agama Allah dan meninggikan kalimah-Nya. Bukan karena ingin memuaskan hawa nafsu dan haus mengalirkan darah.

Kalian jangan melewati batas dengan mendahului menyerang mereka, dan janganlah pula melewati batas dikala perang berkecamuk seperti membunuh wanita, anak-anak, orang tua dan orang-orang yang sedang sakit serta orang-orang yang telah menyerah kepada kalian. Dan perbuatan-perbuatan lain yang di anggap melewati batas seperti merusak rumah dan menebang pepohonan. Sebab melewati batas adalah perbuatan yang di benci oleh Allah. Terlebih lagi jika kalian lakukan saat kalian melakukan ibadah umrah di tanah haram dan bulan Muharram pula.

Apabila perang sedang berkecamuk maka bunuhlah mereka dimana saja kalian jumpai, supaya mereka tidak lagi menghalang-halangi kalian di Masjidil-Haram.

Dan usirlah mereka sebagaimana mereka mengusir kalian dari tanah mekah. Kaum musyrikin pernah mengusir Nabi Saw dan para sahabat dari kota mekahdengan cara memfitnah agama islam. Kemudian mereka melarang dan menghalang-halangi kaum muslimin yang hendak memasukinya kembali untuk tujuan ibadah. Rasulullah dan para sahabat rela di perlakukan demikian dengan syarat mereka bisa kembali tahun depan dan diperbolehkan memasuki mekah untuk melakukan ibadah haji serta bermukim disana selama tiga hari. Tetapi setelah datang waktunya, orang-orang Quraisy mengingkari janjinya, sehingga Allah mengijinkan kaum muslimin memerangi mereka sebagai tanda rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kaum muslimin. Dengan demikian kaum muslimin memperoleh kemenangan dan kembali ketanah airnya dengan selamat dan tenang setelah sekaligus melaksanakan ibadah haji. Demikianlah kaum muslimin telah bangkit melawan penghianatan kaum Quraisysetelah mendapat izin dari Allah.




Sebab Dibolehkannya Memerangi kaum Musyrikin

Pada ayat berikut ini Allah telaah menyatakan pengecualian terhadap izin membunuh kaum musyrikin (yang memerangi) yang boleh dibunuh dimana saja mereka berada sekalipun di Masjidil-Haram, ayat tersebut berbunyi:

Sesungguhnya barang siapa di antara mereka masuk kedalam Masjidil-Haram maka amanlah ia. Kecuali apabila mereka masih tetap bertempur dan merusak kehormatan masjidil Haram, maka pada saat itu tidak ada aman baginya.

Mengingat bahwa melakukan pertempuran di dalm Masjidil-Haram bagi kaum muslimin dianggap sebagai hal yang tabu dan berdosa, maka Allah memperkuat izin-Nya dengan syarat yang telah di sebutkan tadi. Kemudian Allah SWT. Berfirman:

Janganlah kalian menyerah kepada mereka, perangilah mereka yang telah memerangi kalian. Sesungguhnya mereka yang mendahului perang itulah yang berlaku Zalim, sedangkan bagi yang mempertahankan diri tdaklah ia berdosa.

Demikianlah sunnatullah yang telah berlaku, membahas perbuatan orang-orang kafir dengan balasan semacam itu, dan menyiksa mereka dengan siksaan yang serupa itu pula. Sebab mereka telah melewati batas ketentuan Allah.

Apabila mereka berhenti dari Peperangan atau dari kekufuran mereka, maka Allah menerima amal mereka, sebab Allah maha pengasih kepada hamba-hamba_Nya.

Perangilah mereka sampai lemah dan tidak berdaya lagi memfitnah agama kalian. Atau sampai mereka tidak bisa lagi menyakiti kalian dalam melaksanakan agama kalian atau mencegah kalian dalam melancarkan da’wah agama.

Perintah berperang pada kalimat pertama menjelaskan permulaan diperbolehkannya berperang. Sedangkan pada kalimat ang kedua menunjukkan tujuan-tujuan di perbolehkannya berperang, yaitu supaya jangan sampai ada fitnah lagi dalam agama kalian.

Di dalam ayat tersebut jelaslah bagaimana Islam mengatasi semua faham dan ajaran. Disitu di jelaskan bahwa maksud peperangan itu adalah untuk menangkis serangan, menghentikan kezaliman dan penganiayaan. Oleh karena itu jika peperangan sudah menghentikan serangan dan kezalimannya, tidak membuat finah dan kekacauan lagi, habislah kewajiban memerangi mereka itu menurut hukum agama islam. Berarti peperangan itu tidak boleh di mulai atau diteruskan lagi, kecuali terhadap mereka yang menganiaya atau yang zalim, yang masih melakukan penganiayaan dan kezaliman, yang masih suka menghasut-hasut, memfitnah, mengacau, dan memaksa-maksa orang meninggalkan agama atau menghalang-halangi orang beramal.
Adapun ayat-ayat yang memerintahkan kaum muslim memerangi segenap kaum musyrik dimana juga mereka bertemu dengan tidak di beri ampun, perintah-perintah yang serupa itu ialah perintah sewaktu dalam peperangan, api peperangan sedang berkobar, dan bukan merupakan sebab untuk menyatakan perang. Seperti telah di jelaskan dalam Al-Qur’an:
Allah Swt berfirman yang artinya: “Perangilah, hai orang-orang yang beriman, demi menegakkan Kalimat Allah dan memuliakan agama-Nya,orang-orang yang memerangi kamu, dari golongan ahli kufar, dan dalam peperangan itu janganlah melanggar norma-norma kemanusiaan dengan mengadakan pembunuhan terhadadap anak kecil, orang-orang wanita yang lanjut usia, yakni orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan berperang, sebab Allah membenci tindakan kesewenang-wenangan dan pelanggaran, apapun sumbernya.

Perangilah mereka di mana saja kamu menemui dan menjumpai mereka. Keberadaan kamu di tanah suci janganlah menghalangi kamu dari memerangi mereka. Dan usirlah mereka dari tempat dari mana mereka telah mengusir kamu secara dhalim dan sewenang-wenang dahulu, yaitu Makkah, negeri asalmu. Memfitnah dan mengintimidasi orang-orang yang beriman dengan jalan penyiksaan, pengajaran, dan pengusiran dari tanah tumpah darah, serta penyitaan terhadap harta benda, ke semuanya itu lebih keji dari pada pembunuhan.

Pembagian Jihad

Jihad adalah jalan menuju kejayaan Islam, maka jihad diwajibkan atas setiap mukmin untuk menjalankannya sesuai dengan kemampuan yang ada. Oleh karena itu, jihad yang harus dilakukan kaum muslimin adalah:
a. Jihad dengan lidah dan tulisan. Dengan kemampuan bicara dan menulis, kaum muslimin dapat melakukan jihad dengan menyampaikan dakwah islam yang benar, yaitu berpegang teguh kepada Allah dan Rasul-Nya, mentauhidkan Allah swt dan menjauhi Syirik kepada-Nya.

b. jihad dengan harta, yaitu membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada kita untuk menyebarluaskan ajaran islam, seperti menerbitkan buku-buku, membantu kaum muslimin yang tertindas, dan juga untuk membeli persenjataan yang dibutuhkan demi mempertahankan diri dari serangan musuh.

c. jihad dengan jiwa dan raga. Yaitu berperang melawan musuh-musuh Islam di medan jihad seperti Ambon, Poso, Palestina, Afganistan, Bosnia, Cechnya, Moro, dll. Peperangan ini dilakukan untuk membela diri dari serangan musuh dan menjaga agar islam tetap jaya di negri-negri tersebut, sebagaimana Sabda Rasulullah saw, “Perangilah orang-orang musyrik dengan harta dan jiwa kalian serta dengan lidah kalian.” (HR. Abu Daud).
B. Radikalisme
Yang dimaksud dengan radikalisme adalah gerakan yang berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka. Sementara Islam merupakan agama kedamaian yang mengajarkan sikap berdamai dan mencari perdamaian. Islam tidak pernah membenarkan praktek penggunaan kekerasan dalam menyebarkan agama, paham keagamaan serta paham politik. Tetapi memang tidak bisa dibantah bahwa dalam perjalanan sejarahnya terdapat kelompok-kelompok Islam tertentu yang menggunakan jalan kekerasan untuk mencapai tujuan politis atau mempertahankan paham keagamaannya secara kaku yang dalam bahasa peradaban global sering disebut kaum radikalisme Islam.

Sebutan untuk memberikan label bagi gerakan radikalisme bagi kelompok Islam garis keras juga bermacam-macam seperti ekstrim kanan, fundamentalis, militan dan sebagainya. M.A. Shaban menyebut aliran garis keras (radikalisme) dengan sebutan neo-khawarij.8 Sedangkan Harun Nasution9 menyebutnya dengan sebutan khawarij abad ke dua puluh (abad 21-pen) karena memang jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan adalah dengan menggunakan kekerasan sebagaimana dilakukan khawarij pada masa pascaTahkim
Islam sebagai agama damai sesungguhnya tidak membenarkan adanya praktek kekerasan. Cara-cara radikal untuk mencapai tujuan politis atau mempertahankan apa yang dianggap sakral bukanlah caracara yang Islami. Di dalam tradisi peradaban Islam sendiri juga tidak dikenal adanya label radikalisme. Istilah radikalisme Islam berasal dari pers barat untuk menunjuk gerakan Islam garis keras (ekstrim, fundamentalis, militan).10 Istilah fundamentalisme dan radikalisme dalam perspektif Barat sering dikaitkan dengan sikap ekstrim, kolot, stagnasi, konservatid, anti-Barat, dan keras dalam mempertahankan pendapat bahkan dengan kekerasan fisik. Penggunaan istilah radikalisme atau fundamentalisme bagi umat
Islam sebenarnya tidak tepat karena gerakan radikalisme itu tidak terjadi di setiap negeri Muslim dan tidak dapat ditimpakan kepada Islam. Radikalisme merupakan gerakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang dirugikan oleh fenomena sosio-politik dan sosiohistoris. Gejala praktek kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok umat Islam itu, secara historis-sosiologis, lebih tepat sebagai gejala sosial-politik ketimbang gejala keagamaan meskipun dengan mengibarkan panji-panji keagamaan. Fenomena radikalisme yang dilakukan oleh sebagian kalangan umat Islam, oleh pers Barat dibesarbesarkan, sehingga menjadi wacana internasional dan terciptalah opini publik bahwa Islam itu mengerikan dan penuh dengan kekerasan. Akibatnyam tidak jarang image-image negatif banyak dialamatkan kepada Islam sehingga umat Islam terpojokkan sebagai umat yang perlu dicurigai.

Masyarakat Barat telah memberikan klaim peradaban atas Islam sementara proses peradaban Islam sedang membentuk jati dirinya. Hal yang demikian tidak berarti pembenaran perilaku radikalisme yang dilakukan umat Islam karena apapun alasannya praktek kekerasan merupakan penggaran norma keagamaan sekaligus pelecehan kemanusiaan.

Dengan demikian maka jelas bahwa label radikalisme yang dialamatkan oleh Barat kepada Islam merupakan pelecahan agama karena di dalam Islam tidak ada perintah menuju kekerasan. Istilah salah kaprah itu sesungguhnya tidak perlu terjadi jika barat mau mengkaji Islam secara objektif bahwa Islam normatif terkadang tidak diimplementasikan oleh sekelompok Muslim dalam konteks historissosiologis.
Islam berbeda dengan perilaku Muslim, artinya kebutralan (radikalisme) yang dilakukan oleh sekelompok Muslim tidak dapat dijadikan alasan untuk menjadikan Islam sebagai biang keladi radikalisme. Sebaliknya, kelompok-sekolompok kecil umat Islam yang fanatik dan mengarah kepada benturan dan kekerasan juga menjadi bahaya besar bagi masa depan peradaban manusia. Gerakan radikalisme yang dilakukan oleh sekelompok orang, termasuk Muslim,
merupakan kanker rohani yang kronis yang mengancam manusia dan kemanusiaan.

Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Gerakan Radikalisme
Gerakan radikalisme sesungguhnya bukan sebuah gerakan yang muncul begitu saja tetapi memiliki latar belakang yang sekaligus menjadi faktor pendorong munculnya gerakan radikalisme. Diantara faktor-faktor itu adalah :

Pertama, faktor-faktor sosial-politik. Gejala kekerasan “agama” lebih tepat dilihat sebagai gejala sosial-politik daripada gejala keagamaan. Gerakan yang secara salah kaparah oleh Barat disebut sebagai radikalisme Islam itu lebih tepat dilihat akar permasalahannya dari sudut konteks sosial-politik dalam kerangka historisitas manusia yang ada di masyarakat. Sebagaimana diungkapkan Azyumardi Azra, bahwa memburuknya posisi negara-negara Muslim dalam konflik utara-selatan menjadi penopong utama munculnya radikalisme.
Kedua, faktor emosi keagamaan. Harus diakui bahwa salah satu penyebab gerakan radikalisme adalah faktor sentimen keagamaan, termasuk di dalamnya adalah solidaritas keagamaan untuk kawan yang tertindas oleh kekuatan tertentu. Tetapi hal ini lebih tepat dikatakan sebagai faktor emosi keagamaannya, dan bukan agama (wahyu suciyang absolut) walalupun gerakan radikalisme selalu mengibarkan bendera dan simbol agama seperti dalih membela agama, jihad dan mati stahid. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan emosi keagamaan adalah agama sebagai pemahaman realitas yang sifatnya interpretatif. Jadi sifatnya nisbi dan subjektif.

Ketiga, faktor kultural ini juga memiliki andil yang cukup besar yang melatarbelakangi munculnya radikalisme. Hal ini wajar karena memang secara kultural, sebagaimana diungkapkan Musa Asy’ari 12 bahwa di dalam masyarakat selalu diketemukan usaha untuk melepaskan diri dari jeratan jaring-jaring kebudayaan tertentu yang dianggap tidak sesuai. Sedangkan yang dimaksud faktor kultural di sini adalah sebagai anti tesa terhadap budaya sekularisme.

Keempat, faktor ideologis anti westernisme. Westernisme merupakan suatu pemikiran yang membahayakan Muslim dalam mengapplikasikan syari’at Islam. Sehingga simbol-simbol Barat harus dihancurkan demi penegakan syarri’at Islam.

Kelima, faktor kebijakan pemerintah. Ketidakmampuan pemerintahn di negara-negara Islam untuk bertindak memperbaiki situasi atas berkembangnya frustasi dan kemarahan sebagian umat Islam disebabkan dominasi ideologi, militer maupun ekonomi dari negera-negara besar. Dalam hal ini elit-elit pemerintah di negeri-negeri Muslim belum atau kurang dapat mencari akar yang menjadi penyebab munculnya tindak kekerasan (radikalisme) sehingga tidak dapat mengatasi problematika sosial yang dihadapi umat.


C. Terorisme dan Radikalisme
Radikalisme agama menjadi pembicaraan yang tidak pernah berhenti selama satu dekade ini. Bentuk-bentuk radikalisme yang berujung pada anarkisme, kekerasan dan bahkan terorisme memberi stigma kepada agama-agama yang dipeluk oleh terorisme. Dalam hal ini Frans Magnis Suseno (Jawa Pos, 2002:1) menyatakan, “Siapa pun perlu menyadari bahwa sebutan teroris memang tidak terkait dengan ajaran suatu agama, tetapi menyangkut prilaku keras oleh person atau kelompok. Karena itu, cap teroris hanya bisa terhapus dengan prilaku nyata yang penuh toleran”.
Menurut Ermaya (2004:1) radikalisme adalah paham atau aliran radikal dalam kehidupan politik. Radikal merupakan perubahan secara mendasar dan prinsip. Secara umum dan dalam ilmu politik, radikalisme berarti suatu konsep atau semangat yang berupaya mengadakan perubahan kehidupan politik secara menyeluruh, dan mendasar tanpa memperhitungkan adanya peraturan-peraturan /ketentuan-ketentuan konstitusional, politis, dan sosial yang sedang berlaku. Ada juga menyatakan bahwa radikalisme adalah suatu paham liberalisme yang sangat maju (Far Advanced Liberalism) dan ada pula yang menginterpretasikan radikalisme sama dengan ekstremisme/fundamentalisme. Pendeta Djaka Sutapa (2004:1) menyatakan bahwa radikalisme agama merupakan suatu gerakan dalam agama yang berupaya untuk merombak secara total suatu tatanan sosial /tatanan politis yang ada dengan menggemakan kekerasan. Terminologi “radikalisme” memang dapat saja beragam, tetapi secara essensial adanya pertentangan yang tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok agama tertentu di satu pihak dengan tatanan nilai yang berlaku saat itu. Adanya pertentangan yang tajam itu menyebabkan konsep radikalisme selalu dikaitkan dengan sikap dan tindakan yang radikal, yang kemudian dikonotasikan dengan kekerasan secara fisik. Istilah radikalisme berasal dari radix yang berarti akar, dan pengertian ini dekat dengan fundamental yang berarti dasar. Dengan demikian, radikalisme berhubungan dengan cita-cita yang diperjuangkan, dan melihat persoalan sampai ke akar-akarnya. Demikian juga halnya dengan fundamentalisme, berhubungan dengan cita-cita yang diperjuangkan, dan kembali ke azas atau dasar dari suatu ajaran.
Ada beberapa sebab yang memunculkan radikalisme dalam bidang agama, antara lain, (1) pemahaman yang keliru atau sempit tentang ajaran agama yang dianutnya, (2) ketidak adilan sosial, (3) kemiskinan, (4) dendam politik dengan menjadikan ajaran agama sebagai satu motivasi untuk membenarkan tindakannya, dan (5) kesenjangan sosial atau irihati atas keberhasilan orang lain. Prof. Dr. H. Afif Muhammad, MA (2004:25) menyatakan bahwa munculnya kelompok-kelompok radikal (dalam Islam) akibat perkembangan sosio-politik yang membuat termarginalisasi, dan selanjutnya mengalami kekecewaan, tetapi perkembangan sosial-politik tersebut bukan satu-satunya faktor. Di samping faktor tersebut, masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat menimbulkan kelompok-kelompok radikal, misalnya kesenjangan ekonomi dan ketidak-mampuan sebagian anggota masyarakat untuk memahami perubahan yang demikian cepat terjadi.
Radikalisme agama terjadi pada semua agama yang ada. Di dalam Hindu munculnya radikalisme tampak sebagai respon ketika Mogul Emperor menaklukkan India, di samping juga ketika penjajahan Inggris menguasai India yang diikuti oleh konversi dari Hindu ke Kristen yang dilakukan oleh para misionaris saat itu. Respon itu antara lain dalam gerakan radikal adalah munculnya Bajrangdal, Rashtriya Svayam Sevak (RSS) dan sebagainya. Di samping gerakan yang bersifat radikal, sesuai dengan karakter pemimpinnya muncul usaha untuk mengantisipasi gerakan konversi dengan lahirnya organisasi keagamaan yang satu di antaranya populer sampai saat ini adalah Arya Samaj (himpunan masyarakat mulia) yang didirikan oleh Svami Dayananda Sarasvati (1875) dengan pengikutnya yang tersebar di seluruh pelosok India. Svami Dayananda Sarasvati di kalangan umat Hindu dipahami juga sebagai seorang yang radikal, karena mentasbihkan mereka yang termarginalisasi (kaum Paria yang menurut Mahatma Gandhi disebut Harijan/pengikut atau putra-putra Tuhan) dan sudah pernah beralih agama kembali menjadi Hindu dan bagi mereka yang mau mempelajari kitab suci Veda dan melaksanakan ritual Veda (seperti Agnihotra) diinisiasi menjadi Brāhmaṇa (dengan memberi kalungan benang Upavita). Svami Dayananda Sarasvati melakukan terobosan dengan mengembalikan kepada ajaran suci Veda tentang penggolongan masyarakat atas tugas dan kewajibannya yang disebut varna (pilihan profesi) dan bukan istilah kasta sebagai bentuk penyimpangan varna tersebut. Pembagian masyarakat profesional (anatomi masyarakat) ini sifatnya abadi dan tidak berdasarkan kelahiran atau diwariskan secara turun temurun, melainkan atas dasar bakat (guṇa) dan pekerjaannya (karma). Tindakan Svami Dayananda Sarasvati ini ditentang oleh kelompok ortodok yang hanya berpegangan kepada tradisi dan bertentangan dengan kitab suci. Radikalismenya Svami Dayananda Sarasvati tidak sampai berbentuk anarkis, apalagi sampai mengarah kepada perbuatan teroris.
Tokoh radikal lainnya adalah Mahatma Gandhi, yakni seorang yang sangat radikal dalam tata pikir, namun santun dalam tindakan yang pemahamannya terhadap Agama Hindu sangat mendalam dan mampu merealisasikannya. Bahkan R.C. Zaehner (1993:206) mempersamakan Gandhi dengan Yudhisthira. Dilema Gandhi sama dengan dilema Yudhisthira. Mahatma Gandhi sangat menekankan Ahiṁśa (nir kekerasan). Tokoh-tokoh lainnya sebagai pembaharu Hindu adalah Aurobindo, Vivekananda dan lain-lain yang memberi pencerahan tidak hanya kepada umat Hindu, tetapi juga umat manusia di seluruh dunia.
Seperti telah disebutkan di atas, beberapa pembaharu Hindu dipandang juga sebagai seorang radikal dalam arti radikal dalam tata pikir dan lembut dalam tata laku. Walaupun demikian, radikalisme yang berujung pada anarkisme dan terorisme terjadi juga di kalangan umat Hindu di India, yakni terbunuhnya Mahatma Gandhi yang ditembak oleh orang dari kelompok Rashtriya Sevayam Sevak (RSS), demikian pula ditembaknya Indira Gandhi oleh pasukan pengawalnya dari pengikut Sikh, dan terakhir terbunuhnya Rajiv Gandhi melalui bom bunuh diri yang diduga dari kelompok Tamil Eelam menunjukkan terorisme terjadi juga di kalangan umat Hindu, walaupun motivasinya tidak murni dan bahkan tidak terkait dengan ajaran Agama Hindu.
Pengertian atau batasan tentang teror dan teroris diuraikan di dalam surat kabar Kompas 15 Oktober 2002, tiga hari setelah bom Bali 1 (Wahid, et.al.,2004:22) sebagai berikut.Kata ‘teroris’ (pelaku) dan ‘terorisme’ (aksi) berasal dari bahasa Latin ‘terrere’ yang berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata ‘teror’ juga berarti bisa menimbulkan kengerian. Tentu saja kengerian di hati dan dalam pikiran korbannya. Pada dasarnya istilah ‘terorisme’ merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitif karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak berdosa. Lebih jauh di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinyatakan bahwa, terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda, dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, sehingga terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas internasional.
Terorisme di Indonesia sering dan selalu mengatasnamakan agama seperti pengakuan pelaku bom Bali 1 dan 2 yang sudah sangat banyak memakan korban yang memilukan semua orang. Pandit Vamadeva Shastri (ketika belum diinisiasi bernama Dr. David Frawley) seorang intelektual Hindu yang bermukim di Amerika Serikat, dalam tulisannya Bagaimana Hindu Menjawab Terorisme? Yoga, Ahiṁśa dan Serangan Teroris (2005:52) menyatakan. “Jalan Kṣatriya sebagaimana diamanatkan di dalam kitab suci Bhagavagita yang mengajarkan aspek spiritual dari Yoga secara sangat rinci, diajarkan di medan pertempuran, selama perang saudara. Sementara beberapa orang akan mengatakan bahwa peperangan luar ini (peperangan jasmani, outer battle) adalah sebuah metaphora bagi satu perjuangan di dalam (pergulatan batin), yang benar bahwa peperangan luar juga sungguh-sungguh terjadi adalah jelas dan banyak catatan bukti-bukti sejarah India Kuno. Krishna, sang mahaguru Yoga mendorong muridnya Arjuna, seorang pejuang besar untuk bertempur, sekali pun Arjuna enggan dan ingin mengikuti jalan non kekerasan. Mengapa Krishna mendorong Arjuna untuk bertempur? Ada dua hal yang utama dari Ahiṁśa di dalam tradisi Yoga.Yang pertama adalah Ahiṁśa sebagai satu prinsip spiritual, yang diikuti oleh para yogi, bikhu, sadhu, dan sannyasi yang meliputi non kekerasan pada semua level. Yang kedua adalah Ahiṁśa sebagai salah satu prinsip politik, Ahiṁśa dari para pejuang atau Kṣatriya, yang diikuti oleh mereka yang memerintah dan melindungi masyarakat, yang diijinkan untuk melawan kekuatan-kekuatan jahat di dunia ini, termasuk melindungi orang-orang spiritual yang sering tidak dapat membela diri mereka sendiri dan menjadi target manusia keduniawian. Krishna menganjurkan Kṣatriya Ahiṁśa ini kepada Arjuna bagi kepentingan generasi yang akan datang, seperti Rishi Visvamitra yang mengajar Rāma dan Lakṣamaṇa untuk menghancurkan kekuatan-kekuatan jahat yang mengganggu dan membunuh orang-orang spiritual. Hal ini merupakan tradisi India yang sangat tua”.
Lebih jauh Pandit Vamadeva Shastri (2005:54) menambahkan, sementara sebuah jawaban keras kepada terorisme mungkin perlu dalam jangka pendek, satu reorientasi dharma yang lebih besar dari masyarakat kita adalah satu-satunya solusi jangka panjang. Ini mensyaratkan tidak hanya mengalahkan teroris, tetapi mengadopsi satu cara hidup yang lebih bertanggung jawab dan kembali kepada kepada satu keselarasan yang lebih besar dengan alam maupun kemanusiaan. Itu berarti menyelesaikan masalah-masalah global yang lebih besar yang meliputi tidak hanya terorisme dan fundamentalisme agama, tetapi kemiskinan, kekurangan pendidikan, kelebihan penduduk, penghancuran lingkungan alam”.


2. Radikalisme dalam Islam

Dalam sebuah penyergapan terhadap Noordin M. Top di salah satu tempat persembunyiannya di Semarang, polisi menemukan bukti penting berupa video rekaman pengakuan tiga pelaku pengeboman bunuh diri di Bali pada tanggal 1 Oktober lalu. Dalam video itu, Mochamad Salik Firdaus, salah seorang pelaku bom bunuh diri di jimbaran Bali, menyatakan bahwa serangan bom bunuh diri itu dilakukan atas dasar keyakinan bahwa pelakunya akan masuk surga, “Kakakku serta istriku tersayang, insya Allah ketika dirimu melihat ini, insya Allah saya sudah berada dalam jannah (surga). Dalam al-Qur`an dan Hadis disebutkan bahwa ruh orang yang syahid itu berada dalam tembolok burung hijau yang terbang di dalam jannah.” Demikian ujar Salik.
Tidak lama waktu berselang, dalam operasi penggerebegan terhadap Dr. Azahari di Batu, ditemukan beberapa surat miliknya yang belum sempat dikirimkan untuk istrinya. Dalam salah satu suratnya, Dr. Azahari menulis, “Doakan abang mati syahid. Karena mati syahid adalah cara mati yang sempurna.” Beberapa surat kabar mengutip ucapan Imam Samudera, terpidana mati kasus bom Bali I, yang menyatakan iri kepada Dr. Azahari yang mati tertembak saat penyerbuan polisi di kota Batu Malang pada tanggal 9 November 2005. Menurutnya, Dr. Azahari mati syahid dan sekarang ia telah masuk surga, sementara dia masih hidup di dunia ini.
Keyakinan bahwa serangan bom bunuh diri merupakan sebuah jihad juga yang dijadikan alasan utama tiga terpidana mati bom Bali I (Imam Samudera, Amrozy dan Ali Ghufron) menolak meminta Grasi. Dalam otobiografinya Imam Samudera menulis:
“Dengan memohon Grasi berarti menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Menyesalinya berarti menyesali keyakinan. Berarti pula mengkhianati keyakinan itu sendiri, mengkhianati Islam. Nau’udzu billah min dzalik. Memohon Grasi berarti pula membenarkan hukum kafir. KUHP adalah jelas produk kafir. Mengakui ada “kebenaran” di luar Islam adalah sikap yang membatalkan syahadat. Tsumma nau’udzu billah min dzalik.”
Ketiganya tidak merasa bersalah atas apa yang mereka perbuat, sekalipun kerugian yang ditimbulkan sangatlah besar termasuk jumlah korban meninggal. Mereka menganggap perbuatan mereka sebagai sebuah jihad yang bernilai ibadah. Dan anggapan ini memiliki justifikasi doktrin Agama berdasarkan beberapa ayat al-Qur`an dan Hadis, yang diinterpretasi secara parsial dan tekstual. Salah seorang terpidana perkara terorisme karena pernah menyembunyikan Azahari dari kejaran polisi menjelaskan alasan pengeboman yang dilakukan Azahari, “Bagi dia, operasi-operasi itu bagian dari jihad. Dan itu, bagi dia, ada pemahaman fikihnya. Bahwa jihad itu hukumnya fardhu kifayah. Seorang Amir, pimpinan sebuah negara, wajib melakukan operasi militer setahun sekali. Ini dapat dibaca dalam buku karangan Ibnu Nuhas, ulama abad ke-7 Hijriyah, Masari’ul Aswaq ‘ala Masyari’ul Isyaq.”
Namun demikian, tidak sedikit orang menganggap kasus terorisme tidak semata dipicu oleh kekeliruan pemahaman ajaran agama. Karena seseorang yang fanatis dengan agamanya, belum tentu semerta-merta menjadi fundamentalis yang radikal. Cendekiawan agama seperti Gus Dur, Cak Nur, Frans Magnis Suseno mencontohkan kehidupan beragama yang harmonis dan penuh toleransi, serta sikap saling menghormati bekerja sama. Selain itu, keberagamaan bersifat abstrak dan konsekuensi ketaatan atau kedurhakaan terhadap ajaran agama tidak dapat dirasakan langsung oleh manusia. Orang kristen yang rajin mengikuti kebaktian di gereja tidaklah berbeda dengan orang kristen yang malas datang ke gereja. Demikian juga orang Muslim yang rajin melakukan shalat, tidaklah menampakkan perbedaan gejala-gejala sosial yang membedakannya dari muslim yang sering bermaksiat.
Lain halnya dengan faktor ekonomi, sosial dan politik yang secara langsung menyangkut hajat hidup manusia. Seseorang yang terputus mata pencarian dan sumber ekonominya, misalnya, akan langsung merasakan lapar akibat tidak mampu membeli makanan. Di waktu yang sama ia tidak dapat memenuhi hajat hidupnya dengan baik. Secara fisik, orang yang lapar akan terlihat berbeda dengan orang yang kenyang, sebagaimana orang yang kaya akan memiliki kesempatan yang berbeda dibanding orang miskin. Kebijakan politis yang dianggap merugikan juga bisa menimbulkan gejolak radikalisme dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya kebijakan kenaikan BBM yang disambut dengan ramainya demonstrasi penolakan dari rakyat.
Dari sini timbul asumsi bahwa faktor ekonomi, sosial, dan politik adalah pemicu utama timbulnya radikalisme. Dan dalam konteks dunia Islam, perasaan tertekan akibat dominasi barat dalam semua sisi kehidupan, dan rasa inferioritas yang ada dalam diri kebanyakan kaum Muslimin di hadapan superioritas Barat, menumbuh kembangkan benih-benih radikalisme. Karena ketika dialog kebudayaan antara umat Islam dan barat dianggap telah gagal dan menemui kebuntuan. Maka upaya anarkis demi mempertahankan eksistensi diri menjadi pilihan sebagian kecil umat Islam.
Ada juga orang yang berasumsi bahwa radikalisme yang ada di Indonesia yang berujung pada aksi teror bom, dilakukan karena keputusasaan dari para pelakunya akibat depresi dan tekanan psikologis. Para pelaku bom bunuh diri dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki “masa depan” dan kebahagiaan duniawi sehingga nekat memilih mengakhiri hidupnya agar dapat segera meninggal dunia dan segera masuk surga. Namun nampaknya anggapan ini kurang beralasan. Dalam otobiografinya, Imam Samudera mengisahkan dirinya yang selalu menjadi juara kelas, sempat menjadi siswa teladan se-kecamatan Serang, dan pernah mendapatkan beasiswa prestasi. Dr. Azahari juga bukan orang yang memiliki kehidupan buram. Ia adalah doktor statistik lulusan universitas Reading Inggris dan menjadi dosen di Universitas Teknologi Malaysia (UTM), Skudai, Johor. Bahkan ia pernah bekerja sebagai konsultan properti papan atas di Indonesia.
Dengan membaca otobiografi Imam samudera, catatan-catatan Dr. Azahari, dan pengakuan-pengakuan pelaku bom lainnya, kita dapati bahwa aksi teror (jihad?) yang mereka lakukan merupakan pilihan hidup, bukan semata-mata pelarian dari kehidupan yang “tidak bermasa depan”.
Namun dengan melihat rekaman pengakuan para pelaku bom Bali II, serta buku dan propaganda yang digaungkan para pelaku teroris, anggapan di atas menjadi kurang relevan. Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM), mengungkapkan bahwa sampai saat ini timnya meragukan bahwa musibah bom legian dilakukan oleh kelompok Imam Samudra, kecuali oleh suatu sebab sebuah pengakuan yang hanya dilandasi oleh semangat berjihad dan rasa militansi yang tinggi. Pernyataan ini cukup beralasan karena pengungkapan fakta persidangan perkara Imam Samudra, pembuktian terhadap tindak pidana pelakunya relatif minim, dibandingkan dengan pengungkapan banyaknya jumlah korban dan meterial semata.
Nampak bahwa pemicu timbulnya kasus terorisme yang marak terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, adalah radikalisme agama. Dan jika asumsi ini benar, maka kekeliruan intepretasi doktrin agama yang dilakukan secara literalis dan sempit merupakan faktor dominan pemicu timbulnya radikalisme di Indonesia. Bukan karena ajaran dan doktrin agama itu sendiri. Doktrin-doktrin agama yang dijadikan dalil dan landasan oleh para pelaku terorisme, lebih tepat disebut sebagai justifikasi psikologis bagi kejahatan terorisme yang sebenarnya ditolak dan dibenci oleh hati nurani mereka sendiri. Karena agama manapun memiliki ajaran universal berupa kasih sayang dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Kemudian pelabelan radikalisme dan ekstrimisme kepada sebuah agama tertentu, Islam misalnya, merupakan hal yang tidak tepat. Karena fenomena terorisme yang dilakukan kaum fundamentalis terjadi dalam semua agama. Muladi mencontohkan kasus teror di Pakistan yang dilakukan oleh ekstrimis Hindu, sementara di Irlandia pelaku terornya adalah ekstrimis Kristen Katholik.
Tulisan pendek ini mencoba memberikan analisa penyebab timbulnya radikalisme agama yang berujung kepada perilaku terorisme. Dan dalam konteks Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, perilaku terorisme yang mengatasnamakan jihad.
B. Al-Qur’an dan Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
Al-Qur`an, sebagaimana kitab-kitab suci lainnya, memuat ajaran dan nilai-nilai yang menjadi pedoman hidup penganutnya. Hal ini tertuang dalam firman-Nya:
       ••                                        
“(Yaitu) Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang haq dan yang bathil)” (QS. al-Baqarah/2:185).
Ajaran-ajaran yang ada dalam al-Qur`an memerlukan seseorang yang menjelaskannya dan memberikan teladan pelaksanaannya, sebagaimana dalam firman-Nya:
       ••      
“... Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan” (QS. al-Nahl/16:44).
Berdasarkan dua ayat di atas kita ketahui bahwa sumber hukum dalam agama Islam adalah firman-firman Allah, dan orang yang memiliki otoritas resmi untuk menafsirkan dan menjelaskan maksud-maksudnya adalah Rasulullah. Yang dimaksud dengan Firman Allah adalah al-Qur`an, sementara penjelasan dan penafsiran dari Rasulullah termaktubkan dalam Hadis. Dalam sebuah Hadis Rasulullah bersabda, “Sungguh aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara, di mana kalian tidak akan tersesat selamanya (dengan berpedoman kepada keduanya), yaitu Kitabullah (al-Qur`an) dan Sunnahku”. (HR. al-Hâkim dan al-Daruquthni).
Firman Allah beserta penjelasan Rasul-nya terputus seiring dengan wafatnya Rasulullah. Padahal permasalahan umat manusia bertambah banyak dan semakin kompleks, sementara al-Qur`an dan Hadis tidak memberikan solusi atas semua permasalahan yang muncul pasca kemangkatan Rasulullah. Hal ini sudah diantisipasi Rasulullah saat mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk mengajarkan agama Islam dan memberikan keputusan atas perselisihan yang terjadi di negeri itu,
“Bagaimana caramu memutuskan perselisihan yang timbul di masyarakat” tanya Rasulullah kepada Mu’adz.
“Aku akan memberikan keputusan sesuai dengan hukum yang ada di dalam Kitabullah” jawab Mu’adz.
“Lalu jika engkau tidak mendapati solusinya di dalam Kitabullah?” tanggap Rasulullah.
“Aku akan memutuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah”
“Dan semisal dirimu masih tidak mendapatkan solusinya dalam Sunnah Rasulullah?”.
“Aku akan berijtihad” jawab Mu’adz.
Rasulullah membenarkan tahapan dan cara yang digunakan Mu’adz guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Seraya menepuk dada Mu’adz, beliau bersabda “Segala puji bagi Allah Yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
Dari sini dapat dipahami, bahwa selain al-Qur`an dan Hadis, Islam juga mengenal ijtihad ulama sebagai sumber hukum ketiga, yaitu ketika al-Qur`an dan Sunnah tidak memberikan jawaban dan solusi dari permasalahan yang ada. Dalam Surat An-Nisa` ayat 59 Allah berfirman,
                              
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Al-Qur`an dan Hadis berbahasa Arab yang dikenal memiliki beberapa karakteristik yang unik, misalnya kemungkinan setiap kata dan ungkapan dapat dipahami secara denotatif (hakiki) dan konotatif (majazi). Di waktu yang sama, satu kata terkadang memiliki lebih dari satu makna, dan satu ungkapan memiliki lebih dari satu intepretasi. Sementara ijtihad ulama (ulul amri) tidak dapat dipungkiri mengandung bias dan subyektivitas dari masing-masing mujtahid.
Dengan satu ayat tertentu, seseorang dapat memformulasikan sebuah hukum, sementara orang lain dengan menggunakan ayat yang sama dapat mengeluarkan hukum kebalikannya. Bahkan sebuah ayat yang secara gamblang menjelaskan sesuatu, dengan pendekatan ilmu yang berbeda-beda dapat memberikan penafsiran yang keluar dari konteks ayat. Misalnya ayat 40 surat An-Nahl yang artinya,
          
“Sesungguhnya firman Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya, Kami hanya mengatakan baginya, “jadilah!”, maka jadilah sesuatu itu.”
Berkata al-Baihaqi:
“Allah menyatakan bahwa ketika menghendaki sesuatu, Dia berkata “Kun!”. Kalau perkataan (kalam)-Nya makhluk, pastilah ada ta’alluq (keterkaitan) dengan perkataan (“Kun!”) lain, demikian juga hukum perkataan itu, hingga tidak ada batasnya. Hal ini mengakibatkan kemustahilan adanya perkataan (al-qaul), dan ini mustahil terjadi“.

Secara eksplisit, ayat di atas menerangkan ke-Maha Kuasaan Allah Ta’ala, yang mampu menciptakan apa saja yang dikehendaki-Nya dan kapan saja Dia kehendaki. Namun dengan penafsiran teologis, makna ayat menjadi dalil keqadiman al-Qur`an yang sudah tentu merupakan sebuah “pemaksaan”, karena penafsiran ayat ini sebagai dalil keqadiman al-Qur`an, tentu tidak diterima oleh orang-orang yang berkeyakinan bahwa al-Qur`an adalah makhluk (tidak qadim). Akibatnya, ayat ini justru menjadi bahan perdebatan di antara umat, bukan menjadi hidayah yang diamalkan seluruh umat.
Al-Qur`an dan Hadis diturunkan berdialog dengan kondisi masyarakat yang ada (musayarah al-hawadits). Keduanya ada untuk membentuk masyarakat dan individu masyarakat yang ideal. Perilaku menyimpang dan kejahatan-kejahatan dibenarkan dengan caranya yang khas dan unik. Perbudakan misalnya, Islam tidak menghendaki adanya perbudakan di muka bumi, karena kemerdekaan diri dan HAM merupakan hak yang dianugerahkan Tuhan untuk setiap manusia. Namun Islam turun dalam masa di mana perbudakan tersebar luas. Tidak hanya di kawasan Saudi Arabia, tetapi juga di kawasan lain. Dari sini menjadi aneh ketika al-Qur`an dan Hadis tidak memberikan aturan yang berkaitan dengan masalah perbudakan, kecuali jika keduanya memang tidak diturunkan untuk mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. Namun demikian, al-Qur`an dan Hadis menghendaki perbudakan hilang di muka bumi, dan memberikan aturan-aturan yang mendukung upaya membebaskan manusia dari belenggu perbudakan, misalnya dengan menetapkan hukuman memerdekakan budak sebagai kaffarah (balasan) dari kesalahan atau kedurhakaan tertentu.
Demikian pula saat al-Qur`an diturunkan dan Hadis disabdakan, peperangan merupakan hal yang lumrah terjadi antar qabilah dan antar kerajaan/imperium (negara). Akan menjadi aneh jika al-Qur`an dan Hadis lalai memberikan aturan dan tata cara berperang.
Dari sini, menjadi sebuah kewajaran bila kita temui banyak ayat al-Qur`an dan Hadis yang mengatur peperangan. Setidaknya ada tiga surat dalam al-Qur`an (al-Anfâl, al-Maidah, dan Muhammad/al-Qital) yang memuat banyak aturan dan etika perang, demikian juga jihad. Hal ini menunjukkan betapa permasalahan peperangan dan jihad mendapat perhatian yang besar. bandingkan dengan permasalahan wudhu yang hanya terdapat dalam satu ayat (QS. al-Maidah/5:6).

3. Geneoagi Radikalisme
Terkadang kita sering menyamakan istilah “fundamentalisme”
dan “radikalisme”. Padahal, keduanya berbeda walaupun berasal dari akar yang
sama. Fundamentalisme (al-ushuliyah) lebih merupakan sebuah keyakinan
untuk kembali pada fundamen-fundamen agama. Maknanya bisa positif atau negatif.
Ekses negatif yang diakibatkan dari pandangan yang fundamentalis ini adalah sikap
kekerasan (radikalisme ekstrem).
Penyandingan kekerasan dengan radikalisme disebabkan karena
gejala dalam realitas sosial yang sering nampak. Kelompok radikal sering
menggunakan cara-cara kekerasan dalam memenuhi keinginan atau kepentingan
mereka. Tapi, kelompok radikal tidak identik dengan kekerasan. Dalam tulisan
ini, yang dimaksud dengan radikalisme agama adalah “sikap keagamaan yang kaku
dan juga sekaligus mengandung kekerasan dalam tindakan”. Penyebutan ini
dimaksudkan untuk mempermudah kategorisasi.
Geneaogi radikalisme agama muncul karena beberapa sebab.
Dalam kasus Islam, misalnya, Hassan Hanafi (2001) menyebut --paling tidak-- ada
dua sebab kemunculan aksi kekerasan dalam Islam kontemporer. Pertama,
karena tekanan rezim politik yang berkuasa. Kelompok Islam terentu tidak
mendapat hak kebebasan berpendapat. Kedua, kegagalan-kegagalan ideologi
sekuler rezim yang berkuasa, ehingga kehadiran fundamentalisme atau radikalisme
agama dianggap sebagai alternatif ideologis satu-satunya pilihan yang nyata
bagi umat Islam.
Kekerasan dalam agama muncul karena ketiadaan kemampuan
dalam menghadapi modernitas dan perubahan. Perlu digarisbawahi,
fundamentalisme merupakan spirit gerakan dalam radikalisme agama.
Pembacaan atas fundamentalisme pernah digarap oleh Martin E. Marty dan R. Scott
Appleby dalam Fundamentalisms Observed (Chicago dan London,1991). Mereka menyatakan bahwa fundamentalisme-fundamentalisme itu merupakan mekanisme pertahanan yang muncul sebagai reaksi atas krisis yang mengancam. Yaitu krisis keadaan yang akan menentukan eksistensi mereka. Karen Armstrong (2000) juga menyatakan bahwagerakan fundamentalisme yang berkembang pada masa kini mempunyai hubungan erat dengan modernitas.
Karena gerakan radikalisme itu muncul sebagai respon atas modernitas maka kita sebaiknya melihat hubungan antara tradisi dan modernitas secara obyektif. Dalam tubuh modernitas juga mengandung banyak ekses negatif. Kita tidak dapat memungkiri bahwa pengaruh modernitas juga memberikan implikasi kerusakan bagi eksistensi kemanusiaan. Modernitas perlu diantisipasi pula. Tapi, antisipasi yang dilakukan tidak menyebabkan “totalitas” penolakan atas dasar agama. Modernitas adalah sebuah fase sejarah yang mengelilingi kehidupan manusia, di mana terdapatsisi positif dan juga negatif.

Solusi atas Kekerasan
Kekerasan bukanlah merupakan sebuah tawaran yang bijak untuk menyikapi polarisasi dunia akibat tamparan hebat modernitas. Islam memiliki banyak kerangka pemikiran untuk mewujudkan perdamaian di muka bumi. Hanya saja, eksplorasi atas makna-makna perdamaiandalam Islam telah dicemari oleh beberapa perilaku kekerasan oleh gerakan radikal. Tugas kaum agamawan adalah bagaimana menawarkan solusi atas kekerasan ini agar ada pernyataan bahwa kekerasan bukanlah ajaran Islam.
Fakta beberapa oknum pelaku pengeboman atau terorisme yang dilakukan oleh kelompok agama (Islam) memang bisa saja dibenarkan bahwa itu dilakukan oleh beberapa kelompok Islam radikal. Tapi, apakah penampilan Islam pasti seperti itu? Tidak. Apa yang dilakukan oleh gerakan Islam radikal sudah mengandung kompleksitas kondisional. Artinya, dengan tameng agama, apa yang mereka lakukan juga merupakan penyertaan pada sisi politis, ideologis, dan kepentingan non-agama yang melingkupi aksi mereka. Jadi, itu bukan an sich karena sisi penafsiran yang merupakan hasil pemaknaan agama yang sempit saja.
Dengan meminjam analisis Michael Faucoult, apa yang dilakukan oleh kelompok Islam radikal sudah menggiring agama dalam hubungannya antara pengetahuan dan kekuasaan (power and knowledge). Pengetahuan yang ingin diwacanakan oleh kelompok Islam radikal adalah bahwa
hukum Tuhan (ahkamullah) harus diimplementasikan dalam kehidupan
manusia. Dalam lokus politik, biasanya wacana yang digelar yaitu bentuk
penyatuan ad-dien wad-daulah (agama dan negara). Tapi, wacana
(pengetahuan) agama itu diperkuat dengan perangkat kekuasaan. Sehingga, gerakan
yang mereka lakukan sudah sangat mengandung unsur ideologis. Ekses negatif
karena tindak kekerasan menyebabkan agama menjadi berwajah buruk. Untuk itulah
kaitan agama dan kekuasaan harus dipisahkan.
Karena kekerasan itu akibat dari modernitas, maka Peter L. Berger (2003) menawarkan dua strategi untuk merespon modernitas dan sekularisasi ini, yaitu “revolusi agama” (religious revolution) dan “subkultur agama” (religion subcultures). Yang pertama adalah bagaimana kaum agamawan mampu merubah masyarakat secarakeseluruhan dan menghadirkan model agama yang modern. Dan yang kedua adalah bagaimana upaya kita untuk mencegah pengaruh-pengaruh luar agar tidak mudahmasuk ke dalam agama.
Gerakan Islam radikal muncul karena pemahaman agama yang cenderung tekstualis, sempit, dan hitam-putih. Pemahaman seperti ini akan dengan mudah menggiring sang pembaca pada sikap keberagamaan yang kaku. Pembacaan agama tidak bisa terlepas dari konteks historisnya. Pemahaman agama sangat dimanis. Untuk itulah, pembacaan yang terbuka akan menghindarkan kita dari sikap-sikap yang berbau kekerasan.
Solusi yang bisa ditawarkan dalam menyikapi fenomena radikalisme agama antara lain: pertama, menampilkan Islam sebagai ajaran universal yang memberikan arahan bagi terciptanya perdamaian di muka bumi. Kedua, perlu ada upaya penggalangan aksi untuk menolak sikap kekerasan dan terorisme. Aksi ini melibatkan seluruh kelompok-kelompok dalam agama-agama yang tidak menghendaki hal demikian. Terorisme dan kekerasan adalah bentuk pelecehan atas nama agama dan
kemanusiaan. Ketiga, sudah saatnya kita menumbuhkan karakter keberagamaan yang moderat. Memahami dinamika kehidupan ini secara terbuka dengan menerima pluralitas pemikiran “yang lain” (the other), yang ada di luar kelompoknya. Keberagaman yang moderat akan melunturkan polarisasi antara fundamentalisme dan sekularisme dalam menyikapi modernitas dan perubahan. Islam yang di tengah-tengah (ummatan wasathan) akan membentuk karakter Islam yang demokratis, terbuka, dan juga rasional.
Islam hadir juga untuk memenuhi panggilan kemanusiaan dan perdamaian. Adalah tugas kita semua untuk memberikan citra positif bagi Islam yang memang berwajah humanis dan anti-kekerasan ini. Hanya sejarahlah yang akan membuktikan apakah agama mampu hadir seperti yang dicita-citakannya. Wallahu A’lam bish-Shawab.


Bab III
Penutup

A. KESIMPULAN

SARAN

Karena masih terbatasnya kemampuan kami dalam membuat makalah tentang judul Teologi dan Filsafat dari sumber yang kami dapatkan, maka seyognya kepada para pembaca sudikiranya untuk mengkaji lebih dalam pembahasan makalah ini.











DAFTAR PUSTAKA

 Al-Anshari, Fauzan; Abdurrahman Madjrie, Pedoman Jihad, Menang atau Syahid, (Jakarta: Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia, 2003)
 Boy ZTF, Pradana. Filsafat Islam : Sejarah Aliran dan Tokoh, Malang : UMM Press, 2003
 Daudy, Ahmad. Kuliah Filsafat Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1986
 Fakhry, Majid. Sejarah Filsafat Islam : Sebuah Peta Kronologis, Bandung : Mizan, 2001
 Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2005) cet ke-38
 Sitanggal, Anshari Umar; Pery Noer Aly, Bahrun Abu Bakar, Terjemahan Tafsir Al- Maragi, (Semarang: Toha Putra, 1993) cet ke-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar