Powered By Blogger

Minggu, 02 Januari 2011

makalah filsafat ilmu tentang kajian terorisme

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada tanggal 11 September 2001, dunia telah dikejutkan dengan sebuah kejadian yang mengkagetkan masyarakat internasional. Gedung fenomenal New York yaitu World Trade Center (WTC) telah diserang oleh puak fundementalis yang diklaim sebagai teroris. Sejak inilah, dunia internasional mengambil berat tentang isu terorisme.
Pada dasarnya, terorisme tidak bermula dari kejadian WTC ini yang dikenal dengan nama The 9/11. Buktinya tindakan teror sudah pernah berlaku pada 22 Juli 1946, di mana King David Hotel telah dibom oleh kelompok ektremis Zionis Yahudi yang bernama Irgun. Kelompok Irgun ini nantinya berubah menjadi sebuah parti politik di Israel dan sekarang memegang pucuk kekuasaan Israel dengan pimpinan Perdana Menteri Netanyahu.
Sedangkan dipandang dari konteks Indonesia pula, maka termasuk yang paling mengemparkan bangsa Indonesia adalah kejadian Bom Bali 1 yang berlaku pada 12 Oktober 2002. Kejadian yang didalangi oleh Trio Bom Bali yaitu Imam Samudra, Amrozi Nurhasyim, dan Mukhlas Ghufron telah mengakibatkan 202 orang meninggal, dan 240 cedera. Kebanyakan korban adalah WNA.
Akibat dari kejadian ini, Islam selalu menjadi tempat tudingan dan dipersalahkan. Padahal kalau dilihat mengikut sejarah, terorisme tidaklah murni sebuah ideologi yang berasal dari Islam. Buktinya, terorisme juga muncul dari kelompok Zionis atau barat sekalipun.
Kerugian di dalam kejahatan terorisme sangat kelihatan. Ini terlihat ketika terjadinya pengeboman, maka ekonomi bagi negara tersebut pasti jatuh. Belum lagi kestabilan sosial telah terancam. Ini disebabkan oleh banyaknya tudingan antara satu kelompok kepada kelompok yang lain.
Akibat dari kerugian yang banyak ini, maka masyarakat internasional telah mendesak untuk segera memerangi kejahatan terorisme. Di Amerika Syarikat telah diterbitkannya sebuah akta patriotisme yang disebut dengan “USA PATRIOT Act”.
Bagi Indonesia, undang-undang yang paling awal dikeluarkan untuk memberantas kejahatan terorisme adalah “Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” pada 18 Oktober 2002. Selanjutnya, Perpu ini dijadikan Undang-Undang (UU) dengan nama “Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU” pada 4 April 2003.
Di sisi lain, kejahatan terorisme masih saja tetap terjadi yang juga ada yang mengatasnamakan Islam. Seperti contoh kejadian JW. Mariot dan Ritz Hotel pada tahun 2009. Oleh karena itu, penelitian tentang kejahatan terorisme ini perlulah untuk dikaji dari kedua sisi, yaitu dari sisi hukum positif dan sisi hukum Islamnya.
Pada puncak dari perkembangan keadaan global yang saling berhadapan ini, terletak terorisme yang menilai jiwa manusia sedemikian rendah, seolah-olah tidak ada bedanya dengan batu. Betapapun baik misalnya tujuan dari sesuatu konsep, tetapi jika kekerasan yang dipilih untuk mencapainya, maka secara keseluruhan konsep itu tidak akan mendapat legitimasi sebagai sebuah kebenaran. Terorisme yang merebak sejak menjelang dan awal abad ke-21 merupakan alternatif dari komunikasi yang terdistorsi secara resiprokal, antara Osama bin Laden dengan George Walker Bush, yang masing-masing berlaku sebagai sampel yang representatif dari dua kutub yang saling berhadap-hadapan. Bahasa yang digunakan dalam terorisme, walaupun masuk akal, namun saling tidak dapat dimengerti oleh para komunikannya. Bahasa disebut masuk akal karena digunakan oleh manusia, sedangkan yang tidak masuk akal adalah bahasa yang tidak digunakan oleh manusia, misalnya bahasa hewan. Bahasa terorisme tersebut hanya dapat diberi makna oleh lingkungan hidup atau habitat terorisme itu sendiri, yaitu masyarakat fundamentalis. Fundamentalisme yang melahirkan terorisme adalah suatu ideologi politik, bukan agama Islam yang secara sinis kerap dikaitkan oleh fihak Barat dengan ideologi tersebut. Fundamentalisme adalah ketaatan manusia terhadap keyakinannya dengan cara pandang politis. Dalam beberapa hal aktivis politik tersebut tidak tertarik pada etika agama dan etika kebudayaan. Membedakan antara Islam sebagai keimanan dengan ideologi politik Islam sebagai fundamentalisme agama, merupakan hal penting untuk menolak klaim para teroris sebagai representasi Islam
B. Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, pembatasan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:Definisi terorisme.Kejahatan terorisme menurut hukum Islam.Kejahatan terorisme menurut hukum positif Indonesia.
C. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini penulis mencoba mengidentifikasikan beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyelesaian makalah. Diantaranya yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan terorisme?
2. Bagaimana kejahatan teorisme menurut hukum islam ?
3. Bagaimana kejahatan teorisme menurut hukum positif indonesia ?
D. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah filsafat ilmu, tapi juga bertujuan diantaranya untuk :
1. Untuk mengetahui pengertian terosisme
2. Untuk mengetahui kejahatan menurut hukum islam
3. Untuk mengetahui kejahatan menurut hukum positif Indonesia


E. Metodologi Penulisan
dalam pembahasan filsafat ilmu ini saya menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber-sumber yang kami peroleh
F. Sistematika Penulisan
makalah ini di buat 3 bab yang masing-msing bab di lengkapi sub-sub bab dengan sistemaitka sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah,
perusmusan masalahan, pembatasan masalah, tujuan
penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II : pembahsan yang menguraikan tentang Definisi
terorisme.Kejahatan terorisme menurut hukum
Islam.Kejahatan terorisme menurut hukum positif
Indonesia
Bab III : penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-
saran








BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Terorisme
Kata “terorisme” berasal dari bahasa Inggris “terrorism”. Ia diapopsi dari bahasa Latin “terrere” yang berarti “menyebabkan ketakutan”. Jadi kata “teror” itu berarti menakut-nakuti.
Secara umumnya, istilah terrorism ini memiliki arti seperti berikut:
Coercive and violent behaviour undertaken to achive or promote a particular political objective or cause, often involving the overthrow of established order. Terorrist activity is desinged to induce fear through its indiscriminate, arbitrary, dan unpredictable acts of violence, often againts members of the population at large.
Istilah yang diberikan ini, secara garis besar dapat ditarik bahwa terorisme pasti memiliki unsur-unsur: 1. Ancaman atau tindakan ganas, 2. Tujuan tertentu, 3. Biasanya mengancam ketentraman sosial setempat, 4. Menimbulkan ketakutan, 5. Melibatkan masyarakat luas.
Oleh karena ini, Kerajaan Inggris telah mengeluarkan Akta Terorisme (Terrorism Act) yang mana terorisme didefinisikan sebagai berikut:

1 Terrorism: interpretation
(1) In this Act “terrorism” means the use or threat of action where—
(a) the action falls within subsection (2), (b) the use or threat is designed to influence the government or to intimidate the public or a section of the public, and (c) the use or threat is made for the purpose of advancing a political, religious or ideological cause.
(2) Action falls within this subsection if it—
(a) involves serious violence against a person, (b) involves serious damage to property, (c) endangers a person’s life, other than that of the person committing the action, (d) creates a serious risk to the health or safety of the public or a section of the public, or (e) is designed seriously to interfere with or seriously to disrupt an electronic system.
(3) The use or threat of action falling within subsection (2) which involves the use of firearms or explosives is terrorism whether or not subsection (1)(b) is satisfied.
Kesimpulan dari akta terorisme Inggris ini, mengisyaratkan bahwa terorisme adalah sebuah ancaman atau tindakan keganasan yang ditujukan kepada perorangan dan/atau organisasi pemerintahan atau non pemerintahan dengan tujuan politik, keagamaan maupun alasan ideologi . Termasuk dari tindakan ini adalah seperti melakukan tindak kejahatan terhadap orang tertentu dan merusak tatanan publik.
Kajian terhadap terorisme ini menggunakan objek formal filsafat analitika bahasa. Filsafat analitika Bahasa Wittgenstein menjelaskan, tentang praktek penggunaan ungkapan bahasa dalam kehidupan manusia. Ungkapan bahasa dalam pengertian ini bukanlah bahasa secara harfiah, melainkan ungkapan di dalam realitas kehidupan manusia. Sebagaimana halnya seniman sastra menciptakan karya sastra, sajak, novel; protes atau demo merupakan ungkapan bahasa dalam kehidupan politik; menguji hipotesis dan melakukan analisis adalah ungkapan bahasa dalam kehidupan ilmiah; menari adalah ungkapan bahasa dalam kehidupan seni tari dan berbagai bahasa dalam kehidupan lainnya. Menurut Wittgenstein, ungkapan bahasa yang digunakan dalam konteks kehidupan itu sangat beragam, bahkan tak terbatas banyaknya, bahkan yang lama telah hilang dalam kehidupan masyarakat, untuk kemudian muncul dalam konteks kehidupan yang baru, dengan menggunakan ungkapan bahasa tertentu di bawah rule of the game yang tertentu pula.
Memang terorisme adalah suatu fenomena sosial yang sulit untuk dimengerti, bahkan oleh para terorisnya sendiri. Tanpa pendidikan yang memadai sekalipun, seseorang dapat melakukan aksi terorisme yang menggetarkan dunia dan berimplikasi sangat luas. Taktik dan teknik teroris terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan strateginya berkembang seiring dengan keyakinan ontologis atas ideologi atau filsafat yang menjadi motifnya. Terorisme menggunakan cara-cara, ungkapan-ungkapan dan bahasanya sendiri dalam perjuangan mewujudkan tujuannya. Mereka menggunakan pembenaran epistemologis sendiri dan menafsirkkan ideologi-ideologi dan ungkapan kebenaran dengan cara melakukan manipulasi makna. Bahkan manipulasi ungkapan bahasa kebenaran tersebut kerapkali bersumber dari kaidah-kaidah agama, namun ditafsirkan dan dimanipulasikan dengan ungkapan bahasa sebagai dasar pembenaran dalam segala tindakannya yang revolusioner dan dramatis.
Sedangkan Indonesia pula, secara langsung mengartikan terorisme sebagai tindakan pidana. Ini terbukti dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 6 jo 7:
Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Merujuk pada dua pasal tersebut, sudah jelas sekali definisi terorisme sebagai sebuah tindak pidana yang secara substansinya dapat menimbulkan rasa takut kepada publik atau berpotensi untuk menimbulkan rasa takut tersebut. Butir “dapat menimbulkan rasa takut kepada publik atau berpotensi untuk menimbulkan rasa takut” inilah yang membedakan antara UU Tindak Pidana Terorisme dengan Akta Terorisme Inggris. Bagi Akta Terorisme itu hanya menetapkan sebuah perasaan risau atau riskan (creates a serious risk to the health or safety of the public).
Sedangkan bentuk kejahatan yang ditetapkan di dalam UU Tindak Pidana Terorisme itu ditentukan kepada kejahatan yang bersifat massal, bukan perorangan. Kalau perorangan maka ia masuk dalam ketentuan KUHP. Sedangkan Akta Terorisme Inggris menetapkan bahwa tindak kejahatan kepada perorangan juga dapat menjadi bagian dari tindakan terorisme (involves serious violence against a person).
Dari sisi Islam pula, terorisme tidak dibahas secara khusus dengan istilah yang khusus pula. Ini dikarenakan – dalam Islam – apa saja kegiatan yang memiliki unsur jinâyah sudah ditentukan sebagai tindakan jarîmah (kejahatan) yang bisa dihukum jinâyah. Seperti dengan membunuh saja, ia sudah digolongkan sebagai tindakan jarîmah yang berhak untuk diqishâsh. Walau bagaimanapun, ada beberapa kejahatan yang tidak secara spesifik menggunakan istilah terorisme, tapi secara substansinya terdapat unsur-unsur tindakan terorisme yang di definisikan secara modern.
Contohnya; dalam Islam terdapat kejahatan “الصيال” dan “قاطع الطريق” yang keduanya ini mengandung arti membahayakan nyawa atau harta orang lain serta bisa juga berupa pembajakan.
B. Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Islam
Seperti yang telah diterangkan di pembahasan sebelumnya, bahwa dalam Islam kata terorisme tidak dibahas secara khusus sebagai “terorisme”. Akan tetapi ia mengukuti bab jinâyah. Di sisi lain, karena melihat bentuk kejahatan terorisme itu banyak (seperti pembajakan, penculikan, pengeboman, dan lain-lain), maka perlulah dibahas dari beberapa sisi.
Tokoh terorisme yang terkenal di dunia dan dianggap sebagai teroris yang paling dicari oleh Amerika dan koalisi-koalisinya adalah Usamah bin Ladin. Aksi yang dilakukan termasuk mengebom dan aksi teror terhadap militer maupun sipil dari orang Amerika dan sekutunya. Ini terbukti di dalam fatwa Usama bin Ladin yang menurut perspektifnya adalah jihad:
Bahwa hukum membunuh orang-orang Amerika dan sekutunya – baik sipil maupun militer – adalah wajib individual (fardl al-‘ain) bagi setiap muslim yang mampu melakukannya di setiap negara di mana mungkin untuk melaksanakannya, sampai al-Masjid al-Aqsha dan al-Masjid al-Haram berhasil dibebaskan dari cengkeraman mereka, sampai tentera mereka keluar dari seluruh tanah Islam, tunduk dan tidak mampu lagi mengancam setiap muslim.
Dalam fatwa yang diberikan Usamah di sini, dapat difahami bahwa target kejahatan yang akan dilancarkan adalah orang-orang Amerika dan sekutunya (seperti Inggris, Australia dan lain-lain) baik sipil maupun militer.
Kenyataan ini menurut Islam pada dasarnya adalah salah. Menurut fiqh Islam, orang yang akan diperangi haruslah bebas dari 2 krateria: 1) Kafir yang diamankan (musta`manîn), yang memiliki perjanjian dengan Islam, atau kafir dzimmî; 2) Tidak membatas-batasi dakwah Islam, dan pemahaman tentang Islam. Maka, ketika orang tersebut bukan kafir dzimmî atau musta`manîn (yaitu ia adalah kafir harbî) dan menghalang-halangi dakwah Islam dan menentangnya, maka barulah ia boleh diperangi yang dalam hal ini disebut dengan jihad .
Walau bagaimanapun kafir harbî masih harus dipilah-pilah. Seumpama kafir harbî itu adalah militer, maka ia boleh diperangi. Jikalau kafir harbî itu adalah warga sipil, maka tidak diperkenankan untuk membunuh perempuan, anak kecil, orang gila, orang tua uzur, orang cacat, orang buta, bisu, yang tidak mampu berperang, agamawan (seperti rahib), atau petani; selagi mereka tidak ikut memerangi orang Islam. Ketika mereka memerangi orang Islam, maka barulah diperkenan membunuh mereka. Ini berdasarkan sebuah hadis

“أن رسول الله صلعم نهى عن قتل النساء والصبيان”.
Menurut ulama kontemporer, Syaikh Muhammad Afifi al-Akiti; bahwa dapat difahami (mafhûm muwâfaqah) seorang lelaki dewasa pun, selagi ia bukan militer (atau yang menyamainya) termasuk dari pelarangan untuk membunuh di sini. Ini disesuaikan dengan ruh-ruh syariat, bahwa warga sipil yang tidak ikut-ikut di dalam sebuah peperangan adalah dilarang untuk dibunuh.
Sehingga, dalam hal ini, “مؤتمر القمة الإسلامي” pada tahun 1980 M/1401 H di Damascus telah menetapkan Pasal 23 sebagai berikut:
في حالة الحرب لا يجوز قتل الأطفال والنساء والشيوخ والمنقطعين للعبادة وغيرهم ممن لا مشاركة لهم في القتال، ولا يقطع الشجر ولا تُنْهب الأموال ولا تُخرب المنشآت المدنية ولا يُمثّل بالقتيل. وللجريح الحق في أن يداوى وللأسير أن يُطعم ويؤوى.
Terjemahan: Ketika di dalam perang, tidak diperkenankan membunuh kanak-kanak, perempuan, orang tua, agamawan dan selainnya dari orang-orang yang tidak ikut di dalam peperangan. Dan tidak (diperkenankan) memotong pohon, menjarah harta, dan tidak (diperkenankan) merobohkan pembangunan tamadun, dan tidak boleh disamakan dengan orang yang diperangi. Bagi yang cedera berhak untuk mendapatkan obat, dan bagi tawanan harus diberi makan dan dilindungi.
Lebih-lebih lagi, persepsi jihad ini bertentangan dengan dasar paling awal di dalam Islam. Dalam Islam, jihad merupakan hak abosulut pemimpin bagi negara itu. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi mana-mana bagian dari rakyatnya untuk melakukan jihad tanpa ada perintah dari pemimpin negara tersebut. Ini dinyatakan oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaylî dan dinukil juga oleh Syaikh Muhammad Afifi al-Akiti:
أمر الجهاد موكول إلى الإمام واجتهاده ويلزم الرعية طاعته فيما يراه من ذلك.
Terjemahan: Perintah jihad diwakilkan kepada pemimpin/presiden dan ijtihadnya. Wajib bagi rakyat untuk mentaati perintah imam tentang apa yang menjadi pemikirannya untuk masalah tersebut.
Sedangkan kenyataan yang berlaku, para martir itu melakukan apa yang mereka klaim dengan jihad pada warga negara (sipil) yang tidak dalam keadaan perang bersama negara asal mereka. Ini adalah kesalahan besar mereka sehingga dapat dikategorikan sebagai teroris.
Di sisi lain, teknik yang digunakan oleh para martir tersebut kebanyakannya salah di sisi Islam. Salah satu yang selalu dipakai oleh martir adalah praktek misi bunuh diri (martydom). Kalau dahulu, ketika masih dalam perang dunia kedua, tentera Jepang yang setia dengan Kaisar Jepang melakukan praktek kamikaze yaitu dengan menaiki pesawat terbang yang membawa bom besar, lalu pesawat tersebut dijatuhkan ke kapal perang Amerika beserta dengan pilotnya sekalian. Kematian ini membawa bangga tersendiri bagi para martir Jepang tersebut. Sedangkan di dunia modern ini, misi bunuh diri adalah dengan cara membajak pesawat, bom bunuh diri, dan lain-lain.
Praktek seperti ini adalah salah besar. Dalam Islam, segala jenis bunuh diri diharamkan dan ia termasuk dosa besar. Ini berdasarkan surah al-Nisâ` ayat 29 dan 30:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا $ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
Terjemahan: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
Syaikh Muhammad Afifi al-Akiti telah menulis perincian metode-metode penyerangan bunuh diri yang diharamkan. Secara ringkasnya, semua metode yang dipakai oleh para martir di zaman sekarang adalah termasuk praktek bunuh diri yang diharamkan. Ini mengecualikan sebuah misi yang dapat berakibat mati karena dibunuh musuh, yang mana secara dasarnya bukan dengan sengaja membunuh diri sendiri. Seperti contoh, seorang mujahid yang masuk di barisan perang musuh dengan membunuh general musuh, lalu dia dibunuh oleh pasukan yang lain. Secara mendasar, walaupun ini seperti praktek membunuh diri, akan tetapi ini tidak termasuk dalam kategori membunuh diri yang diharamkan karena secara realnya ia tetap saja dibunuh oleh orang lain dan dalam aksinya masih memungkinkan ia tidak sampai dibunuh musuh dan hanya ditangkap. Secara sederhana terorisme di dalam sejarah tercatat dilakukan oleh para individu dari kelompok-kelompok pejuang nasionalis, kaum separatis, oposan-militan revolusioner, Marxist, bandit ekonomi, berbagai jenis penganut agama dan kepercayaan serta kelompok-kelompok anarkis lain, yang pada umumnya diwadahi dalam organisasi yang relatif kecil, tertutup dan bergerak di bawah tanah secara rahasia. Organisasi rahasia yang bergerak dengan penuh kerahasiaan ini bersifat clandestine (klandestin), artinya beroperasi dengan sistem yang terkompartementasi (Saronto, 2001). Hal yang berbeda adalah ketika untuk mencapai hasil maksimal dari operasi-operasi mereka, para teroris membutuhkan publikasi yang luas. Mereka menggunakan bahasa perlokusif yang kerapkali justru sangat terbuka. Misalnya bahasa mengancam dengan mempertontonkan sandera yang akan dipancung, dipertontonkan secara terbuka di berbagai jaringan televisi. Dalam konteks ini kerapkali dilakukan operasi tersendiri untuk menggalang orang-orang pers. Namun yang kerap terjadi bahkan tanpa sengaja mereka sudah mendapat dukungan yang diharapkannya, karena ketidak mengertian para jurnalis mengenai hakikat dari terorisme (Oetama, 2001). Di negara-negara demokrasi yang menekankan kebebasan pers, secara tidak sengaja terorisme terliput apa adanya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tidak banyak di kalangan masyarakat mass media yang sadar bahwa pemberitaan yang bersifat performatif atau apa adanya tetap harus dalam bingkai moral dan estetika. Memberitakan secara luas pembantaian yang sangat sadis lebih buruk daripada menyiarkan secara visual orang telanjang bulat yang sedang melakukan adegan porno. Hanya pertimbangan moral dan kepantasan (elok atau tidak elok) serta layak atau tidak layak, di samping pengetahuannya terkaitnya yang cukup, yang dapat membatasi seseorang pewarta agar tidak justru menjadi corong para teroris.
Organisasian teroris pada umumya ramping dengan infrastruktur yang juga umumnya lemah, namun diisi oleh anggota-anggota selektif yang menyatu di dalam ide, pemikiran, keyakinan, nasib atau tali kekeluargaan, yang dalam prosedur kerjanya sederhana

C. Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia
Seperti yang telah diterangkan, definisi tindakan terorisme di Indonesia itu memiliki unsur membuat rasa takut kepada orang lain, dan rasa takut itu juga harus ditujukan kepada orang yang banyak atau massal. Seumpama tidak termasuk dari unsur ini, maka kejahatan tersebut hanya masuk di dalam ketentuan pidana biasa.
Dalam hal ini, termasuk dari tindakan terorisme adalah kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan transportasi penerbangan atau pesawat. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 8 UU Tindak Pidana Terorisme. Pasal 8 ini adalah merupakan usaha pencegahan berlakunya kejadian serupa dengan 9/11 di New York.
Selanjutnya di Pasal 9 UU Tindak Pidana Terorisme, terdapat ketentuan pidana terorisme yaitu bagi orang yang membantu seorang teroris untuk mendapatkan bahan peledak, amunisi dan yang menyamainya. Hanya saja, seumpama orang melakukan tindakan yang sesuai dengan Pasal 6, maka ia akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Pasal 9 menentukan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Jadi bedanya hanya pidana penjara paling singkat yaitu antara 4 dan 3 tahun.
Perlu diketahui, Pasal 6 dan 9 ini kejahatan tindakan pidana terorisme. Akan tetapi UU ini tidak berhenti hanya pada tindakan terorisme yang berhasil. Ia juga memberi ketentuan bagi tindakan yang memiliki niat untuk tindak pidana terorisme, tapi tidak berhasil. Ini terdapat di Pasal 7 dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Ada juga tindak pidana lain dari tindak pidana terorisme, akan tetapi ia berkaitan dengan terorisme. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 20-24. Contoh dari tindak pidanan ini adalah seperti usaha mengintimidasi penyidik dalam penyidikan kasus teroris. Hanya saja, tindakan ini tidak dihukum seberat dengan tindakan kejahatan terorisme murni.
Bab VI UU Tindak Pidana Terorisme pula mengatur tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. UU ini memberikan pengaturan tentang perlindungan korban dan ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme.
Kompensasi pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, sedangkan restitusi merupakan gati kerugiannya diberikan oleh pelaku kepada ahli warisnya.
Turut campurnya pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya merupakan salah satu perwujudan dari welfare state. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya. Apabila negara tidak mampu untuk memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya (dalam hal ini melindungi warga negaranya dari aksi-aksi terorisme) pemerintah harus bertanggung jawab untuk memulihkannya.
Salah satu keistimewaan UU Tindak Pidana Terorisme adalah ia memiliki ketentuan kerjasama internasional. Kerjasama internasional ini diatur di dalam Pasal 43 UU Tindak Pidana Terorisme. Wujudnya Pasal 43 ini mencerminkan bahwa kejahatan terorisme adalah sebuah kejahatan internasional dan seluruh rakyat internasional ingin melawannya.
Suatu ketika dahulu, pernah terdengar desas-desus bahwa Malaysia sebagai negara yang mengekspor teroris. Akusasi ni dilontarkan akibat terjadi bom di beberapa tempat di Indonesia yang mana perakitnya adalah orang yang berwarga negara Malaysia. Menurut Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak menyatakan bahwa akusasi tersebut adalah salah, karena terorisme adalah masalah global, bukan sebagian negara saja. Berikut adalah kenyataan PM Malaysia tersebut:
“Keganasan adalah masalah wilayah dan global yang tidak mengira batas sempadan negara. Sebenarnya Noordin telah dipengaruhi oleh Abu Bakar al-Bashir, seorang warganegara Indonesia yang membuka sebuah sekolah agama di Ulu Tiram, Johor. Jadi, hendak mengatakan kita mengeksport pengganas tidak boleh sebab dia dipengaruhi oleh Abu Bakar, apa-apa pun kita mesti bekerjasama melibatkan kedua-dua negara malah di peringkat antarabangsa kalau hendak membanteras ancaman ini”.
Apalagi kalau dilihat di sisi UU Tindak Pidana Terorisme, pernyataan-pernyataan yang diskriminatif sama ada antar agama maupun golongan yang dalam hal ini termasuk juga trans negara, adalah salah berdasarkan Pasal 2.
Dasar filosofis terorisme bertumpu pada dua pilar yang fundamental yaitu dasar ontologis dan dasar epistemologis. Dasar ontologis terorisme, adalah suatu keyakinan yang mutlak (fundamental) dan merupakan core values (nilai-nilai utama) dari seluruh gerakan, strategi dan dasar pembenaran ideologis. Secara ontologis terorisme adalah suatu state of affairs yaitu suatu keberadaan peristiwa yang terjadi di tengah-tengah kehidupan manusia. Keberadaan suatu peristiwa selalu memiliki hubungan kausalitas antar manusia. Artinya, manusialah yang menjadi penyebab adanya peristiwa terorisme, bukan agama yang diyakininya, bukan kitab-kitab dan juga bukan teks-teks suci. Ringkasnya, hakikat terorisme tertuju kepada subjeknya sendiri, yaitu manusia. Para teroris telah mengangkat dirinya sendiri tanpa hak, sebagai algojo-algojo Tuhan, untuk mencabut nyawa manusia lain. Tuhan Yang Maha Kuasa sama sekali tidak mungkin memerlukan bantuan manusia, untuk menghancurkan alam dan isinya yang telah diciptakanNya. Nilai-nilai Al-Quran mengamanahkan agar seorang Muslim bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, baik muslim maupun non-Muslim, dengan baik hati dan adil, melindungi mereka yang memerlukan dan tak bersalah dan mencegah penyebaran kerusakan.
Dasar epistemologis sebagai prinsip pembenaran gerakan fundamentalis, untuk melawan kekuasaan Barat adalah landasan literal ‘jihad’. Di wilayah epistemologi inilah nalar fundamentalisme memiliki daya kohesi antar sesama iman dalam kesatuan perlawanan. Menurut Ibn Manzhur kata ‘jihad’ secara etimologis merupakan isim masdar (kata dasar) dari kata kerja jahada-yujahidu-jihadan, yang memiliki makna mencurahkan segala kemampuan untuk bekerja menegakkan kebenaran yang datangnya dari Tuhan. Kata ini memiliki asal kata jahada-yajhadu-juhdan, yang artinya bersungguh-sungguh dalam suatu masalah. Namun demikian kata al-jihad sendiri kadang memiliki makna khusus, yaitu peperangan menjaga dan membela agama Allah (menghapuskan kebatilan dan menegakkan kalimat Allah di muka bumi). Namun, sesuai dengan problema yang dihadapi manusia dalam melaksanakan amanah jihad, segala usaha manusia dari usaha yang paling kecil sampai yang paling besar apabila dilakukan secara sunguh-sungguh dalam rangka manusiawi, merupakan makna dari jihad















BAB III
Penutup
A. Simpulan
Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
1. Definisi terorisme yang legitimate di Indonesia adalah segala tindakan pidana yang menyebabkan/dapat rasa takut terhadap masyarakat secara massal, sama ada yang dituju adalah nyawa maupun harta benda. Sedangkan dalam Islam memang tidak memiliki istilah yang khusus tentang terorisme, akan tetapi tindakan teror ini wujud di dalam bab-bab jinâyah dalam ilmu fiqh.
2. Terorisme atau kejahatan terorisme dilarang keras di dalam hukum Islam melalui tiga sisi: 1) Target sasaran tindakan terorisme yang kebanyakan merupakan warga sipil – muslim maupun non muslim – atau militer yang tidak dalam keadaan perang (musta`manîn). Dalam Islam kafir musta`manîn dan dzimmî dilarang untuk dibunuh; 2) Adanya terorisme yang dianggap sebagai jihad ini salah karena bukan merupkan perintah jihad di dalam Islam; 3) Kebanyakan tindakan terorisme merupakan praktek bunuh diri yang jelas-jelas diharamkan di dalam Islam.
3. Secara hukum positif yang berlaku di Indonesia pula, terorisme dikecam dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di dalam UU tersebut telah mengatur mulai dari definisi, jenis-jenis tindakan terorisme, hukumannya, serta asasnya. Terlihat sekali UU ini mengacu pada kejadian-kejadian yang diklaim sebagai aksi teroris sama ada skala nasional maupun internasional. Walau bagaimanapun, UU ini memiliki asas menolak diskriminatif terhadap mana-mana golongan seperti anggapan banyak orang dan murni bertujuan menolak kejahatan terorisme tanpa ada kepentingan politis atau keagamaan.

B. Saran
Menteror atau mengancam seseorang dengan alasan memerangi kekafiran, bukanlah suatu alasan untuk memberantasnya di muka bumi ini, melainkan hanyalah tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri dan diri orang lain, tindakan ini bukan disebut dengan tindakan mulia melainkan hanyalah tindakan anarkis yang tidak tahu pangkalnya, dalih-dalih berjihad di jalan allah padahal hanyalah tindakan bodoh yang dilakukan oleh orang yang mempunyai tumpangan kekuasaan yang ingin mengeuasai wilayahnya itu sendiri, oleh karena itu, dalam pembahasan kajian terorisme ini dirasakan masih sangat kurang, maka seyogyanya bagi para pembaca untuk lebih meningkatkan lagi khazanah ilmu pengetahun, terutama tentang kajian terorisme ini.





DAFTAR PUSAKA
 Ali, Muhammad,2007 “ancaman terorisme yang mendunia” Pustaka setia Bandung.
 Bâ’alwî, ‘Abd Allah bin Husain. `Is’âd al-Rafîq wa Bughyah al-Shâdîq. Indonesia: Dâr `Ihyâ` al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t..
 Ba’asyir, Abu Bakar, 2006, Catatan dari Penjara untuk Mengamalkan dan Menegakkan Dinul Islam, Mushaf, Depok.
 Mustofa,Hidayat.2003”kajian terorisme dalam islam” Jakarta : Raja Grapindo persada
 Salam, Mohamad Faisal, 2005, Motivasi Tindakan Terorisme, Penerbit Pustaka Ilmu, Bandung.
 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 36-42.










Kata Pengantar
Segala puji bagi allah tuhan semesta alam yang telah memberi seluruh makhluknya dari yang terkecil mulai yang terbesar, terutama nikmat sehat wal afiat ditambah lagi dengan nikmat islam. Syukur alhamdulilah kami ucapkan sebanyak-banyaknya kepada Allah karena berkat inayah dan pertolongannya kami dapat menyelesaikan tugas filsafat ilmu yang berjudul kajian terorisme ini,
Salawat beserta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, dialah Nabi yang membawa umatnya dari jaman jahiliyah kejaman keemasan islam dengan penuh ilmu pengetahuan yang arif dan bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Secara garis besar makalah filsafat ilmu yang saya susun ini yang berkenaan dengan judul yang saya usung yaitu Definisi terorisme.Kejahatan terorisme menurut hukum Islam.Kejahatan terorisme menurut hukum positif Indonesia.
Besar harapan saya agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca, untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya dalam pembahasan metafisika.
segala tegur sapa, berupa kritik dan saranya saya sangat mengharapkan dari pembaca untuk kemajuan kami dalam membuat makalah dimasa yang akan datang
Pandeglang 5 Desember 2010
Hormat saya

Penyusun








DAFTAR ISI
Penghantar………………………………………………..…..…….. i
Daftar Isi……………………………………………………...……. ii

Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah........................................................ 1
B. Pembatasan Maslah .............................................................. 2
C. Rumusan Masalah................................................................. 2
D. Maksud dan Tujuan............................................................ 3
E. Sistematika Penulisan........................................................... 3
F. Metodologi Penulisan ........................................................... 3

Bab II
Pembahasan
A. Definisi Terorisme……………………………………………… 6
B. Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Islam…………….. 11
C. Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia.. 18

Bab III
Penutup
A. Simpulan ……………………………………………………….. 23
B. Saran ……………………………………….…………………… 24
Daftar pustaka




















Kata Pengantar
Segala puji bagi allah tuhan semesta alam yang telah memberi seluruh makhluknya dari yang terkecil mulai yang terbesar, terutama nikmat sehat wal afiat ditambah lagi dengan nikmat islam. Syukur alhamdulilah kami ucapkan sebanyak-banyaknya kepada Allah karena berkat inayah dan pertolongannya kami dapat menyelesaikan tugas filsafat ilmu yang berjudul kajian terorisme ini,
Salawat beserta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, dialah Nabi yang membawa umatnya dari jaman jahiliyah kejaman keemasan islam dengan penuh ilmu pengetahuan yang arif dan bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Secara garis besar makalah filsafat ilmu yang saya susun ini yang berkenaan dengan judul yang saya usung yaitu Definisi terorisme.Kejahatan terorisme menurut hukum Islam.Kejahatan terorisme menurut hukum positif Indonesia.
Besar harapan saya agar makalah ini bermanfaat bagi para pembaca, untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya dalam pembahasan metafisika.
segala tegur sapa, berupa kritik dan saranya saya sangat mengharapkan dari pembaca untuk kemajuan kami dalam membuat makalah dimasa yang akan datang
Pandeglang 5 Desember 2010
Hormat saya

Penyusun









DAFTAR ISI
Penghantar………………………………………………..…..…….. i
Daftar Isi……………………………………………………...……. ii

Bab I
Pendahuluan
G. Latar Belakang Masalah........................................................ 1
H. Pembatasan Maslah .............................................................. 2
I. Rumusan Masalah................................................................. 2
J. Maksud dan Tujuan............................................................ 3
K. Sistematika Penulisan........................................................... 3
L. Metodologi Penulisan ........................................................... 3

Bab II
Pembahasan
D. Definisi Terorisme……………………………………………… 6
E. Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Islam…………….. 11
F. Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia.. 18

Bab III
Penutup
C. Simpulan ……………………………………………………….. 23
D. Saran ……………………………………….…………………… 24
Daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar