Powered By Blogger

Kamis, 30 September 2010

resume materi perkuliahan ilmu sosial dasar

ILMU SOSIAL DASAR
STRATIFIKASI SOSIAL/PELAPISAN SOSIAL
 startifikasi sosial (pelapisan sosial)
adalah pelapisan yang terdapat dalam masyarakat yang biasanya tersusun secara bertingkat.
 startifikasi akan ada dalam masyarakat secara ilmiah baik masyarakat tradisional sampai dengan modrn.
 yang mendasari srtatifikasi dalam masyarakat.
 kekayaan
 kekuasaan
 pendidikan
 pengetahuan tentang agama
 stratifikasi akan muncul dalam masyarakat apabila ada sesuatu yang dihargai
 menurut kronologisnya (terjadinya) startifikasi (pelapisan) dibedakan menjadi 2 bagian
 stratifikasi terjadi dengan sendirinya.
Adalah pelapisan masyarakat yang terbentuk secara otomatis (astaribedstatus) tanpa subuah usaha. biasanya srtifikasi terjdai karena kelahiran contohnya gelar kebangsaan.
 startifikasi yang terjadi dengan disengaja
Adalah system pelapisan yang disusun dengan sengaja yang di dalamnya ada pembagian kewenangan dan kekuasaan contohnya pemerintah, organisasi-organisasi

Jenis Stratifikasi Dibedakan Menjadi 2 Bagian
Pelapisan Tertutup
yaitu pelapisan masyarakat yang anggotanya tidak memungkinkan pindah lapisan baik ke atas maupun ke bawah.
Stratifikasi / Pelapisan Terbuka
yaitu pelapisan masyarakat yang anggotanya memungkinkan pindah lapisan baik ke atas maupun ke bawah

INTEGRASI NASIONAL
 Integrasi adalah keserasian persatuan, keharmonisan
 Integrasi sosial adalah adanya ke,rjasama dari seluruh anggota masyarakat secara keseluruhan sehingga menghasilkan persatuan dan adanya konsensus nilai-nilai yang dijunjung tinggi
 Integrasi akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di masyarakat sehingga tidak terjadi konflik, dominasi atau paksaan
 Integrasi nasional merupakan masalah yang dihadapi oleh semua negara yang ada di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya
 Permasalahan utama yang dihadapi dalam menciptakan integrasi nasional adalah:
 Perbedaan ideologi
 Masyarakat yang majemuk
 Masalah teritorial
 Permasalahan politik
 Prasangka dan Ethnosentrisme
 Isu asli dan tidak asli
 Upaya-upaya pendekatan untuk mewujudkan integrasi nasional:
 Upaya mewujudkan idealisme dan cita-cita nasional dengan pembangunan nasional di berbagai sektor dan pemerataan pembangunan dan hasil pembangunan.
 Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan daerah melalui pembangunan sarana komunikasi, informasi dan transportasi
 Menggali kebudayaan daerah menjadi kebudayaan nasional
 Membentuk jaringan asimilasi bagi berbagai kelompok etnis baik pribumi maupun non pribumi
 Melalui jalur formal (pendidikan)
 Memperkuat idiologi nasional
PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Usaha Mengatasi Masalah Penduduk Dunia
penduduk distabilisasi/diseimbangkan
konsumsi alam alam dan pembangkitan polusi harus dikurangi
penyelenggaraan pendidikan fasilitas kesehatan lebih diutamakan.
masalah penduduk timbul sebagai akibat dari perubahan penduduk antara lain:
penambahan atau pengurangan penduduk.
kerapatan / kepadatan dan penyebaran penduduk, yang akan dapat mempengaruhi tata ekonomi, pergaulan, kebudayaan, dan politik.
masalah tingkat pendidikan masyarakat yang relatif rendah
kurangnya fasilitas pendidika dalam segala tingkatan dan di seluruh daerah.
pendapatan perkapita penduduk yang masih rendah
kebijakan kependudukan
maksudnya yaitu untuk dapat lebih tercapainya kesejahteraan penduduk/masyarakat yanglebih luas.
pengertian kebijakan kependudukan
Yaitu kebijakan suatu negara yang menyangkut kemakmuran penduduknya.
usaha-usaha yang dilakukan kebijakan kependudukan
 usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian
 transmigrasi
 industrialisasi
 keluarga berencana
tujuan keluarga berencana
 meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama anak, ibu dengan cara menjarangkan kelahiran.
 mengurangi laju pertumbuhan penduduk agar dapat seimbang antara pertumbuhan penduduk dengan produksi nasional.
 pendidikan kependudukan
PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN
kebudayaan= cultuur (b. belanda)=culture (bahasa inggris) tsaqafah (bahasa arab)berasal dari bahasa latin=colere yang artinya mengolah,mengerjakan menyuburkan dan mengembangkan. dari segi arti ini berkembang arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan menubah alam.”
ditinjau dari sudut bahasa indonesia kebudayaan berasal dari bahasa sansakerta “budayah yakni bentuk jamak dari budhi yang berarti budi dan akal. jadi kebudayaan adalah hasil budi atau akal manusia untuk mencapai kesempurnaan hidup.

menurut para ahli tentang kebudayaan yaitu
Menurut E.B Teyor
kebudayaan adalah komplikasi (jalinan)dalam keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keagamaan, hukum, adat istiadat serta lain-lain kenyataan dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat.
Kebudayaan dibagi menjadi 2
Kebudayaan Materil
adalah hasil cipta, karsa yang berwujud benda-benda/barang-barang/alat-alat pengolahan alam seperti gedung, pabrik jalan-jalan dll.
Kebudayaan Nonmateril
adalah hasil cipta, karsa yang berwujud kebiasaan-kebiasaan atau adat istiadat, kesusilaan, ilmu pengetahuan , keyakinan, keagamaan dsb.

HUBUNGAN MANUSIA dan KEBUDAYAAN
Di Pandang Dari Sudut Antropologi Manusia Dapat Ditinjau Dari 2 Segi Yaitu
 manusia sebagai makhluk biologi yaitu manusia dipelajari dalam ilmu biologi atau anatomi. dan
 manusia sebagai makhluk sosio budaya yaitu manusia dipelajari dalam antrropology budaya.
HUBUNGAN MASYARAKAT DENGAN KEBUDAYAAN
masyarakat adalah kumpulan manusia yang hidup dalam suatu daerah tertentu, yang telah cukup lama, dan mempunyai aturan-aturan yang mengatur mereka, untuk menuju kepada tujuan yang sama. sehingga dalam aturan itu muncul sebuah kebudayaan yang menjadi hukum bersama.
jadi antara kebudayaan dan masyarakat adalah dua faktor yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, kebudayaan tidak mungkin timbul tanpa adanya masyarakat dan eksitensi masyarakat hanya dapat dimungkinkan oleh adanya kebudayaan.

HUBUNGAN MANUSIA MASYARAKAT dan KEBUDAYAAN
manusia masyarakta dan kebudayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena ketiga unsur diatas inilah makhluk sosial berlangsung.
masyarakat tidak dapat dipisahkan dari manusia karena manusialah yang hidup bermasyarakat yaitu hidup bersama-sama dengan manusia dan saling memandang sebagai penanggung kewajiban dan hak.
dimana orang hidup bermasyarakat pasti akan timbul kebudayaan.
INDIVIDU, KELUARGA dan MASYARAKAT
Pengertian Individu
individu berasal dari bahasa latin “individumm yang atrnya yang tak terbagi
individu adalah seorang mansuia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya melainkan juga mempunyai keribadian sera pola tingkah laku spesifik dirinya.
Pengertian Keluarga
mengenai pengertian keluarga terdapat beberapa pendapat diantaranya
Menurut Sigmud Freud berpendapat bahwa keluraga adalah perwujudan dai adanya perkawinan antara pria dan wanita sehingga keluarga itu merupakan dorongan seksual
Menurut Ki Hajar Dewantara berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki eksensial enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh golongan itu untuk memuliakan masing-masing
Fungsi Keluarga
• sebagai tempat atau wahana pembentukan kepribadian anak-anak dari anat keturunan keluarga tersebut.
• berfungsi sebagai reproduksi kepribadian
• sebagai eksponen dan perantara kebudayaan masyarakat sebab keluarga menempati posisi kunci
• sebagai lembaga perkumpulan ekonomi
• sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan anak segagai generasi penerus.


Pengertian Masyarakat
Masyarakat menurut para ahli
Drs. JBAF Mayor Polak berpendapat bahwa masyarakat adalah wadah segenap antara hubungan sosial terdiri dari kolektiva-kolektiva serta kelompok-kelompok dan sub-sub kelompok.
Prof. M.M Djojodiguno berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu kebulatan dari segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia.
Hasan sadily berpendapat bahwa masyarakat adalah suatu keadaan badan atau kumpulan manusia yang hidup berasama
Sebab – Sebab Terjadinya Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Individu Keluarga Dan Masyarakat
 salah satu fungsi keluraga pada lingkungan masyarakat sederhana adalah sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan.
SEBAB
melalui pengasuhan dan pendidikan dilingkungan keluarga dapat berlangsung transfer keberibadian dan kebudayaan nenek moyang
 para anggota masyarakat dalam lingkup kelompok sekunder menerima pembagian tugas / pembagian kerja diatur atas dasar pertimbangan rasional objektif
SEBAB
anggota-anggota kelompok sekunder terdiri dari kaum non intelektual
 kelompok sosial yang memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tergolong dalam kelompok resmi
SEBAB
kelompok resmi berkembang dari latar belakang anggota yang berbeda-beda.





PEMUDA DAN SOSIALISASI
internslisasi belajar dan spesialisasi
internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai instutusionalisasi saja, akan tetapi mungkin norma – norma tesebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat.
menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa permasalahan generasi muda apat dilihat dari beberapa aspek sosial yaitu
 Sosial Psikologi
 Sosial Budaya
 Sosial Ekonomi
 Sosial Politik
Permasalahan Generasi Muda Dewasa Ini Adalah
a) dirasakan menurunya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme.
b) kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depanya
c) belum semimbang jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal.
d) masih banyaknya perkasinan di bawah umur terutama di masyarakat pedesaan
e) adanya generasi muda yang menalami / menderita fisik, mental dan sosial yang memerlukan usaha yang lebih sungguh-sungguh agar mereka dapat berkembanga menjadi warga Negara yang produktif biarpun ada ketunaan.
f) kurangnya lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah pengangguran di kalangan generasi muda
PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT
peranan pemuda dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi 2 bagian
1. peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan
2. peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dangan lingkungannya




WARGANEGARA DAN NEGARA
hukum Negara dan pemerintah
hukum
hukum adalah peraturan – peraturanyang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Ciri-Ciri Dan Sifat Hukum
cirri hukum adalah
 adanya perintah atau larangan
 perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Sumber-Sumber Hukum
ialah segala sesuatu yang menimbukan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibarkan sangsi yang tegas dan nyata.
sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material
sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut seperti politik sejarah ekonomi dll

Sumber Hukum Formal Adalah
Undang-Undang (Statute)
adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
kebiasaan (costum)
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Traktat/Perjanjian (Treaty)
adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
Pendapat Sarjana Hukum
adalah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
PEMBAGIAN HUKUM
Menurut Sumebernya Hukum Dibagi Kedalam
Hukum Undang – Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-ungangan.
Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terletak pada kebiasaan adapt
Hukum Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara
Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya Hukum Dibagi Dalam
 hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
 hukum tertulis tak dikodifikasikan
 hukum tak terlulis
Menurut Tempat Berlakunya Hukum Dibagi Dalam
 hukum nasional adalah hukum dalam suatu Negara
 hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
 hukum asing adalah hukum dalam Negara lain.
 hukum gereja adalah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Menurut Waktu Berlakunya Hukum Dibagi Dalam
ius constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
ius constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

Menurut Cara Mempertahankanya Dibagi Dalam
• Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. contoh hukum perdata
• Hukum Formal (proses dan acara) ialah hukum yagn memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara –cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material/peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan badaimana cara hakim memberi putusan
Menurut Sifatnya Dibagi Dalam
a) hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
b) hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
Menurut Wujudnya Hukum Dibagi Kedalam
• hukum objektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
• hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Menurut Sisinya Hukum Dibagi Dalam
• hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
• hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
NEGARA
Negara ialah organisai tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama dari individu-individu atau kelompok yang mempunyai kepentingan untuk suatu tujuan bersama.
Tugas Negara
• mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainya
• mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dn diarahkan pada tujuan Negara.
sifat-sifat Negara
• memaksa artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
• monofoli artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
• mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


Unsure-Unsur Negara
 harus ada wilayahnya
 harus ada rakyatnya
 harus ada pemerintahnya
 harus ada tujuanya
 harus ada kedaulatanya
Tujuan Negara Indonesia Yaitu Tertuang Dalam UUD 1945 alinea ke 4
 melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
 memajukan kesejahteraan umum
 mencerdasakan bangsa
 ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
Sifat-Sifat Kedaulatan
 permanent artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti kedaulatan Negara masih tetap ada
 absolute artinya di dalam Negara tidak ada kekuasaan yagn lebih tinggi dai kekuasan Negara
 tidak terbagi-bagi artinya walaupun kekuasaan pemerintahan memang dapat dibagi-bagi tetapi kekuasaan tertinggi dari Negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
 tidak terbatas artinya kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu Negara tanpa terkecuali
PEMERINTAH

Pengertian Pemerintah Dalam Arti Luas adalah menunjuk kepada alat perlengakpan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas /kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pengertian Pemerintah Dalam Arti Sempit adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.



ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN
Ilmu Pengetahuan
adalah pengetahuan yang tersusun degnan sistematis dengan menggunakan keuatan pemikiran pengetahuan mana selalu dapat diperiksa dan ditelaah denga kritis oleh setiap orang lain yang ingin mengetahuinya.
Unsure –Unsur Yang Merupakan Bagian Yang Targabunga Dalam Suatu Kebulatan Ilmu Penegetahuan Yaitu
Pengetahuan
adalah kesan dalam pemikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca indranya yang berbeda sekali dengan kepercayaan,takhayul dan penerangan-penerangan yang keliru.
Tersusun Secara Sistematis
adalah suatu system yang didalam ilmu pengetahuan harus terbuka, sehingga dapat jelas tergambar apa yang merupakan garis besar dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
Menggunakan Pemikiran
artinya pemikiran dengan menggunakan otak. maksudnya apabila kembali pada pengetahuan ternyata pengetahuan tersebut didapatkan melalui kenyataan fakta dengan melihat dan mendengar sendiri serta melalui alat komunikasi.
Dapat Dikontrol Secara Kritis Oleh Orang Lain Atau Umum.



faktor – faktor timbulnya kemiskinan
 Pendidikan Yang Terlampau Rendah
 Malas Bekerja
 Keterbatasan Sumber Alam
 Terbatasnya Lapangan Kerja
 Kerbatasan Modal
 Beban Keluarga

Golongan – Golongan Miskin Yang Tidak Terjamah Oleh Hasil Pembangunan
 ketimpangan dalam peningkatan pendidikan
 ketidakmerataan kemampuan untuk berpartisipasi
 ketidakmerataan pemilikan alat produksi
 ketidakmerataan kesempatan terhadap modal dan kredit yang ada
 ketidakmerataan menduduki jabatan-jabatan
 ketidakmerataan mempengaruhi pasaran
 ketidakmerataan kemampuan menghindari musibah
 laju pertumbuhan penduduk lebih memberatkan golongan miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar