Powered By Blogger

Rabu, 29 Juni 2011

makalah fiqih tentang hukum gadai dalam pandangan islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan zaman, telah menuntut banyak orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang cepat. Permasalahan ini, mau tidak mau telah memaksa para ahli Fiqih dalam menetapkan suatu hukum. Salah satu permasalahan yang menjadi pembicaraan orang-orang adalah masalah pegadaian.
Dengan motto/jargon yang telah dikenal oleh masyarakat, Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah, pegadaian telah menjamur dimana-mana dan menjadi alternatif solusi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal itu, yang menjadi daya tarik tersendiri yang dimiliki oleh pegadaian.
Masyarakat sedikit demi sedikit telah terlena dengan solusi yang diberikan oleh Pegadaian tersebut dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Masyarakat juga mulai melupakan tentang landasan hukum (khususnya menurut pandangan agama Islam) dalam pelaksanaan pelaksanaan gadai tersebut. Yang terpenting bagi mereka, masalah selesai tanpa masalah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Gadai ?
2. Apa dasar hukum Gadai menurut Islam ?
3. Apa saja rukun dan syarat sah Gadai ?
4. Bagaimana pemanfaatan barang Gadai oleh Debitor (Murtahin) ?
5. Bagaimana barang gadai pada saat jatuh tempo ?
C. Tujuan Perumusan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian dari Gadai
2. Untuk mengetahui dasar hukum Gadai menurut Islam
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat sah Gadai
4. Untuk mmengetahui cara pemanfaatan barang Gadai oleh Debitor (Murtahin)
5. Untuk mengetahui keadaan barang gadai pada saat jatuh tempo
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM GADAI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Definisi Gadai
Menurut bahasa, rahn artinya adalah tetap dan berkesinambungan. Disebut juga dengan al habsu yang artinya menahan . Secara syarak, penetapan harta sebagai jaminan hutang yang mencukupi nilai hutang itu, jika tidak mampu melunasi hutangnya. Sulaiman Rasyid berpendapat jaminan adalah barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang-piutang.
Contoh penggunaannya dalam kalimat, “Ni’matun Rahinah” yang bermakna karunia yang tetap dan berkesinambungan. Penggunaan rahn untuk makna al-habsu menahan, dimuat dalam al Quran.
     
Artinya: “Tiap-tiap pribadi terikat (tertahan) dengan atas apa yang telah diperbuatnya”(al Muddatstsir[74]:38)
Menurut syari’at Islam, gadai berarti menjadikan barang yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil sebagian manfaat barang tersebut. Demikian definisi yang dikemukakan oleh para ulama.
Sedangkan menurut UU Perdata 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Dalam ketentuan hukum adat, gadai adalah menyerahkan tanah untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai, dengan ketentuan si penjual (penggadai) tetap berhak atas penngembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.
Jika seseorang berhutang kepada orang lain, maka ia menjadikan barang miliknya, bergerak atau tidak bergerak seperti ternak untuk diberikan kepada debitor hingga ia melunasi semua utangnya. Pemilik barang gadai disebut rahin, dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin sedangkan barang yang digadaikan disebut rahn atau marhun.
B. Dasar Hukum Gadai
Hukum Islam tentang gadai adalah boleh (jaiz) berdasarkan al Quran, Sunnah dan Ijma’. Dalil al-Quran,
                •                     
Artinya:“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuammalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis. Hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang mengutangkan). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dicapai itu menunaikan amanat (utangnya) dan hendaklahia bertakwa kepada Allah Tuhannya”. (QS. Al- Baqarah [2]: 283)
Dalil Sunnah, Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk meminjam gandum. Yahudi tersebut berkata, “Sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku”. Rasulullah kemudian menjawab, “Bohong! Sesungguhnya aku orang yang paling jujur di atas bumi dan langit ini. Apabila kau berikan amanat kepadaku pasti aku tunaikan. Pergilah kalian menemuinya dengan membawa baju besiku”. Sabda Rasulullah SAW.:
عن أنس قال رهن رسول الله صعم در عا عند يهودى بالمدينة و أخذ شعيرالأ هله (روه أحمد والبخارى والنسائ وابن ماجة)
Artinya: Dari Anas, katanya: “Rasulullah telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madinah, sewaktu beliau mengutang syair (gandum) dari orang Yahudi itu untuk keluarga beliau”. (HR Ahmad, Bukhari, Nasai dan Ibnu Majah). Dalam riwayat Bkhari dan lainnya, Aisyah Ummul Mu’minin ra. Menceritakan, “Rasulullah pernah membeli makanan dari orang yahudi dan ia menggadaikan baju besinya”.
Para ulama sepakat bahwa gadai hukumnya boleh dan tidak pernah mempertentangkan tentang hukum mubah gadai dan landasan hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa syariat tersebut diberlakukan bagi orang yang tidak bepergian dan bepergian, dengan dalil perbuatan Rasulullah saw, terhadap orang Yahudi tersebut yang berada di Madinah. Jika bepergian, sebagaimana dikaitkan dalam ayat di atas, maka tergantung kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tersebut. Mujahid, Adh Dhahhak, dan pengikut madzhab azh-Zahiri berpendapat bahwa gadai tidak disyariatkan kecuali pada waktu bepergian, berdasarkan ayat di atas. Namun, ada hadits yang menyanggah pendapat tersebut.
C. Rukun dan Syarat Sah Gadai
Rukun-rukun gadai adalah sebagai berikut:
1. Ar-Rahn (yang menggadaikan) dan Al-Murtahin (penerima gadai/yang memberikan pinjaman) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya dan atas keinginan sendiri .
2. Al-Mahrun/Rahn (barang yang digadaikan) harus ada pada saat perjanjian gadai dan barang tersebut merupakan milik sepenuhnya dari pemberi gadai. Syarat benda yang dijadikan jaminan ialah benda itu tidak rusak sebelum janji hutang harus dibayar. Rasul bersabda: ” Setiap barang yang bisa diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan gadai”. Menurut Ahmad bin Hijazi bahwa yang dapat dijadikan jaminan dalam masalah gadai ada tiga macam, yaitu: kesaksian, barang gadai dan barang tanggungan.
Sedangkan syarat barang yang digadaikan adalah:
1. Dapat diserah terimakan
2. Bermanfaat
3. Milik orang yang menggadaikan (rahin)
4. Jelas
5. Tidak brsatu dengan harta lain
6. Dikuasai oleh rahin
7. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
3. Al-Mahruun Bih (Utang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
Menurut ulama hanafiyah dan syafiiyah syarat utang yangdapat dijadikan alas gadai adalah:
1. Utang yang tetap dapat dimanfaatkan
2. Utang harus lazim pada waktu akad
3. Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
4. Sighat, Ijab dan Qabul adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.
Sedangkan, syarat-syarat sah akad gadai adalah sebagai berikut;
1. Berakal
2. Baligh
3. Barang yag dijadikan jaminan ada pada saat akad meski tidak lengkap.
4. Barang tersebut diterima oleh orang yang memberikan utang ( murtahin) atau wakilnya.
Imam Syafi’i melihat bahwa Allah tidak menetapkan satu hukum kecuali dengan jaminan yang memiliki kriteria jelas dalam serah terima. Apabila kriteria tersebut tidak ada maka hukumnya juga tidak ada.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa gadai wajib dengan akad dan bagi orang yang menggadaikan diharuskan menyerahkan barang jaminan untuk dikuasai oleh debitor (murtahin). Barang jaminan jika sudah berada di tangan debitor (murtahin), ia berhak memanfaatkan barang tersebut. Berbeda dengan Imam Syafi’i yang mengatakan, “Hak pemanfaatan atas barang jaminan hanya boleh selama tidak merugikan debitor”.
D. Pemanfaatan Barang Gadai
1) Oleh Debitor (Murtahin)
Akad gadai dimaksudkan sebagai bentuk kepercayaan dan jaminan atas pemberian utang, bukan mencari keuntungan dan hasil darinya. Apabila demikian yang berlaku, debitor (Murtahin) tidak berhak memanfaatkan barang yang digadaikan sekalipun diizinkan oleh kreditor (Rahin). Memanfaatkan barang gadaian tak ubahnya seperti Qiradh yang menguntungkan dan setiap bentuk qiradh yang menguntngkan adalah riba. Hal tersebut berlaku apabila barang bukan berbentuk binatang tunggangan atau binatang ternak yang bisa diperah susunya.
Jika barang jaminan berupa binatang ternak, maka debitor boleh memanfaatkannya sebagai ganti pemberian makanan binatang tersebut. Juga, dibolehkan memanfaatkan binatang tungganngan seperti unta, kuda keledai dan lainnya. Debitor juga dibolehkan mengambil susu dari hewan sapi, kambing, dan lainnya. Landasan hukumnya adalah sebagai berikut.
1. Riwayat dari Sya’bi dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Susu binatang perahan boleh diambil apabila binatang tersebut sebagai jaminan dan diberi makan oleh murtahin, juga boleh menunggangi binatang yang diberi makan (oleh murtahin) jika binatang itu menjadi barang gadaian. Orang yang menunggangi dan mengambil susu wajib memberi makan” (HR Bukhari, Tirmidzi dan Ibnu Majjah). Dalam komentarnya, Abu Dawud menyebutnya sebagai hadits shahih.
2. Riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda,”Dibolehkan menunggangi hewan gadaian yang diberi makan, begitu juga boleh mengambi susu binatang gadaian jika ia memberi makan. Kewajiban yang menunggangi dan mengambil susu adalah memberi makan” (HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i). Dalam riwayat lain dengan afadz yang berbeda,”Jika binatang itu sebagai barang gadaian, maka debitor dibolehkan menungganginya. Dan Begitu juga pada hewan ternak, maka oleh diminum susunya. Bagi orang yang menunggangi dan mengambi susunya maka harus memberi makan” (HR. Ahmad)
3. Riwayat Abu Shaleh dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW. bersabda, “Barang gadaian boleh diperah susunya dan ditunggangi”. Atau, “Dibolehkan menunggangidan memerah susunya”, sebagaimana juga terdapat pada riwayat lainnya.
4. Adapula riwayat yang menyatakan:
إداار تهن شاة شرب المرتهن من لبنها بقدر علفها فإن استفضل من اللبن بعد ثمن العلف فهو ربا (روه حمار بن سلمة)
Artinya: “Apabila seekor kambing dijadikan jaminan, maka yang memegang jaminan itu boleh minum susunya sekedar sebanyak makanan yang diberikannya kepada kambing itu, jika dilebihkannya dari sebanyak (pengeluaran) itu, maka lebihnya itu menjadi riba (HR. Hammar bin Salamah).
Abdul Ghafur Anshori, dalam bukunya Gadai Syariah di Indonesia menyebutkan tiga pemanfaatan murtahin atas borg (barang gadaian):
a. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa murtahin tidak boleh memanfaatkan borg sebab dia hanya berhak menguasainya dan tidak boleh memanfaatkannya.
b. Ulama Malikiyah membolehkan murtahin memanfaatkan borg jika diizinkam oleh rahin atau disyaratkan ketika akad dan barang tersebut barang yang dapat diperjualbelikan serta ditentukan waktunya secara jelas. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Syafi’iyah.
c. Ulama Hanabiyah berbeda dengan jumhur. Mereka berpendapat, jika borg berupa hewan, murtahin boleh memanfaatkan seperti mengendarai atau mengambil susunya sekedar mengganti biaya meskipun tidak diizinkan oleh rahin. Sedangkan borg selain hewan tidak boleh dimanfaatkan tanpa siizin rahin.
Semua manfaat barang gadaian adalah bagi rahin (yang menggadaikan), anak hewan yang digadaikan termasuk dalam barang gadaian termasuk anak, bulu, buah dan susu, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Dia berhak memperoleh bagiannya dan berkewajiban gharamahnya”.
Imam Syafii berkata, “Semua hal tersebut tidak satupun termasuk dalam barang gadaian”. Menurut Imam Malik bahwa tidak temasuk kecuali hewan dan anak pohon kurma. Jika debitor memberi makan barang gadaian dengan terlebih dahulu meminta izin kepada hakim dalam keadaan kondisi pihak kreditor tidak ada dan tidak setuju, maka berarti hutang dianggap utang kepada debitor (yang memberi makan barang gadai)”
Menurut Ahmad dan Syafi’i bahwa barang gadai merupakan amanah bagi debitor sehingga tidak wajib meminta kecuali jika melewati batas normal. Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang menjaminkan sesuatu dengan harta, lalu melunasi sebagiannya, dan ia menghendaki mengeluarkan sebagian harta jaminan, ia tidak berhak sebelum ia melunasi sebagian lain atau pihak penberi utang membebaskannya”.
2) Oleh Rahin
a. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rahin tidak boleh memanfaatkan barang tanpa seizin murtahin, begitu pula murtahin tidak boleh memanfaatkannya tanpa seizin rahin. Pendapat ini senada dengan pendapat ulama Hanabilah.
b. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika borg sudah berada ditangan murtahin, rahin mempunyai hak memanfaatkannya.
c. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rahin dibolehkan untuk memanfaatkan barang jika tidak menyebabkan borg berkurang, tidak perlu meminta izin, seperti mengendarainya, menempatinya dan sebagainya. Tapi jika menyebabkan borg berkurang, seperti sawah, kebun, rahin harus meminta izin.
E. Jatuh Tempo
Kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam, apabila yang menggadaikan barang tidak mampu megembalikan pinjaman, maka ia tidak berhak lagi atas barangnya dan barang tersebut menjadi hak pemegang gadai. Islam kemudian membatalkan dan melarang cara tersebut.
Jika tempo telah jatuh, maka orang yang menggadaikan berkewajiban melunasi utangnya, apabila ia tidak mampu melunasinya dan ia tidak mengizinkan barangnya dijual untuk pelunasan, maka hakim berhak memaksanya untuk melunasi atau menjual barang yang dijadikan jaminan tersebut. Apabila hakim telah menjual barang tersebut dan kemudian ada kelebihan nilai atau harga barang, maka kelebihan menjadi milik pihak yang menggadaikan. Dan apabila masih kurang nilai harganya dengan utang, maka kreditor wajib melunasi sisa utangnya.
Muawiyah bin Abdullah bin Ja’far meriwayatkan bahwa seseorang telah menggadaikan sebuah rumah di Madinah untuk masa waktu tertentu. Setelah jatuh tempo, pihak debitor menyatakan rumah tersebut sebagai miliknya. Rasulullah kemudian bersabda, “Janganlah pemegang harta gadai menghalangi hak atas barang gadai tersebut dari peminjam yang menggadaikan. Peminjam berhak memperoleh bagiannya dan dia berkewajiban membayar dendanya”. (HR. Syafii, Atsram dan Daruquthni)
Dalam komentarnya, Daruquthni mengatakan bahwa sanadnya hasan muttashil (baik dan beruntun). Sedangkan Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram mengatakan, “Para perawi haditsnya tsiqat (terpercaya)”. Namun, keterangan lain dari Abu Dawud dan lainnya bahwa hadits tersebut adalah mursal (sanadnya rancu).
و عنه قال: قال النبى (لا يفلق الرهن من صا حبة الذى رهنة له غنمه, و عليه غرمه) (رواه ادر قطنى, والحاكم)
Artinya: “Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungannya untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya” (HR. Daruquthni dan Hakam)
Apabila pada akad gadai ada persyaratan bahwa apabila jatuh tempo maka barang gadai akan dijual, maka syarat tersebut dibolehkan. Dan merupakan hak debitor untuk menjual barang jaminan tersebut. Imam Syafii berbeda pendapat akan hal tersebut dan berpandangan bahwa dengan syarat tersebut, akad gadai telah batal.
Abdul Ghafur Anshori menyimpulkan bahwa akad rahn berakhir dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Barang telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
2. Rahin membayar hutangnya.
3. Dijual dengan perintah hakim atas perintah rahin.
4. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
Jika marhun mengalami kerusakan karena ketedoran murtahin, maka murtahin wajib mengganti marhun tesebut. Tapi jika tidak disebabkan murtahin maka murtahin tidak wajib mengganti dan piutangnya tetap menjadi tanggungan rahin.
Jika rahin meninggal dunia atau pailit maka murtahin lebih berhak atas marhun daripada semua kreditur. Jika hasil penjualan marhun tidak mencukupi piutangnya, maka murtahin memiliki hak yang sama bersama para kreditur terhadap harta peninggalan rahin.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Gadai berarti menjadikan barang yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan hutang, hingga orang tersebut dibolehkan mengambil sebagian manfaat barang tersebut.
Para ulama sepakat bahwa gadai hukumnya boleh dan tidak pernah mempertentangkan tentang hukum mubah gadai dan landasan hukumnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa syariat tersebut diberlakukan bagi orang yang tidak bepergian dan bepergian
Rukun-rukun gadai adalah sebagai berikut:
1. Ar-Rahn (yang menggadaikan) dan Al-Murtahin (penerima gadai/yang memberikan pinjaman) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya.
2. Al-Mahrun/Rahn (barang yang digadaikan) harus ada pada saat perjanjian gadai dan barang tersebut merupakan milik sepenuhnya dari pemberi gadai
3. Al-Mahruun Bih (Utang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
4. Sighat, Ijab dan Qabul adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.
Syarat-syarat sah akad gadai adalah sebagai berikut;
1. Berakal
2. Baligh
3. Barang yag dijadikan jaminan ada pada saat akad meski tidak lengkap.
4. Barang tersebut diterima oleh orang yangmemberikan utang ( murtahin) atau wakilnya.
Debitor (Murtahin) tidak berhak memanfaatkan barang yang digadaikan sekalipun diizinkan oleh kreditor (Rahin). Memanfaatkan barang gadaian tak ubahnya seperti Qiradh yang menguntungkan dan setiap bentuk qiradh yang menguntngkan adalah riba. Hal tersebut berlaku apabila barang bukan berbentuk binatang tunggangan atau binatang ternak yang bisa diperah susunya
Jika tempo telah jatuh, maka orang yang menggadaikan berkewajiban melunasi utangnya, apabila ia tidak mampu melunasinya dan ia tidak mengizinkan barangnya dijual untuk pelunasan, maka hakim berhak memaksanya untuk melunasi atau menjual barang yang dijadikan jaminan tersebut.
DAFTAR RUJUKAN
Al Asqalani, Al Hafizh Ibn Hajar. 2007. Terjemah Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Imam
Al Asqalani, Ibnu Hajar. 2005. Fathul Bar. Jakarta: Pustaka Azzam
Anshori, Abdul Ghafur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Qasim. 1995. Fiqh Islam (Terjemah Fat-hul Qarib). Surabaya: Karya Abditama
At Tuwaljiri, Syaikh Nuh bin Ibrahim bin Abdullah. 2007. Ensiklopedia Islam Al Kamil. Jakarta: Darrussunah
Casanova, 2008, Gadai Syariah: Konsep Dan Operasionalnya Di Indonesia, http://www.indoskripsi.com
Hasan, Ali. 2003. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Rajagrafindo
Rasyid, Sulaiman. 2004. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Sabiq, Sayyid. 2004. Fiqhus Sunnah, , Pena Pundi Aksara
Suhendi, Hendi. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar