BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemerintah dalam menggunakan wewenang publik wajib mengikuti aturan-aturan hukum administrasi Negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Keputusan-keputusan tersebut terikat pada tiga asas hukum, yakni asas yuridikitas, asas legaliitas dan asas diskresi. Dari sisi hukum, organ pemerintah bertindak dalam batas tertentu dengan melihat kewenangan yang mendasarinya. Dalam hal suatu organ pemerintah melakukan tindakan berdasarkan kewenangan terikat, mesti di lihat dan diperhatikan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya, baik menyangkut kewenangan, materi atau substansi, prosedur, wujud tindakannya, dan sebagainya. Sebaliknya, dalam hal pemerintah berdasarkan tindakannya pada kewenangan diskresi yang dapat digunakan sebagai koridor tindakan tersebut bukan lagi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mealinkan hukum tidak tertulis, misalnya asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kewenangan mesti dibatasi dari segi kewilayahan, segi substansi, dan sekaligus dari segi waktu penggunaannya. Demikian pula, prosedur dalam bertindak dan substansi yang diputuskan semuanya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk menetapkan. Dalam hal penetapan yang ditujukan kepada individu, kewenangan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu penetapan yang banyak dikeluarkan oleh pemerintah adalah izin.
B. Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum di UNSERA dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji Ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Perizinan, Dispensasi dan Konsesi
C. Perumusan Masalah
Dalam karya ilmiah ini akan dirumuskan beberapa masalah mengenai :
1. Pengertian Perizinan
2. Tujuan dari Sistem Perizinan
3. Aspek Yuridis pada Izin
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Izin
Menurut Mr. N.M. Spelt dan Prof. Mr. J.B.J.M. ten Berge, izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (izin dalam arti sempit) berdasarkan apa yang dikatakan oleh Spelt dan ten Berge, dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diizinkan. Artinya, kemungkinan untuk seseorang atau suatu pihak tetutup kecuali diizinkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan.
Pendapat Spelt dan ten Berge tersebut agak berbeda dengan pandangan Van der Pot. Menurut Van der Pot, izin merupakan keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada pronsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan. Menurut Prajudi Atmosudirdjo, izin (vergunning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensai pada suatu larangan oleh undang-undang. Pada umunya pasal undang-undang yang bersangkutan berbunyi, “ dilarang tanpa izin … (melakukan)… dan seterusnya. “selanjutnya larangan tersebut diikuti dengan perincian syarat-syarat, kriteria dan sebagainya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dan larangan, disertai dengan penetapan prosedur dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kepada pejabat-pejabat adminsitrasi negara yang bersangkutan.
Dalam hal izin kiranya perlu dipahami bahwa sekalipun dapat dikatakan dalam ranah keputusan pemerintah, yang dapat mengeluarkan izin ternyata tidak selalu organ pemerintah. Contohnya, izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini dikeluarkan oleh presiden selaku kepala Negara. Menyangkut hubungan kelembagaan yang lain seperti apabila badan pemeriksa keuangan akan melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan akses data dari suatu pihak wajib pajak, maka terlebih dahulu harus ada izin dari menteri keuangan. karena itu, kontek hubungan dalam perizinan menampakkan komplesksitasnya. Tidak terbatas pada hubungan antara pemerintah rakyat, tetapi juga menyangkut kelembagaan dalam Negara.
Izin tidak sama dengan pembiaran. Kalau ada aktivitas dari anggota masyarakat yang sebenarnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi ternyata tidak dilakukan penindakan oleh aparatur yang berewenang pembiaran itu bukan berarti diizinkan. Untuk dapat dikatakan izin harus ada keputusan yang konstitutif dari apartur menertibkan izin.
Selain pengertian izin yang diberikan oleh beberapa sarjana tersebut diatas, ada pengetian izin yang dimuat dalam peraturan yang ebrlau, misalnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Cara Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah. Dalam ketentuan tersebut izin tersebtu diberikan pengertian sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Pemberian pengertian izin tersebut menunjukkan adanya penekanan pada izin yang tertulis, yakni berbentuk dokumen, sehingga yagn disebut sebagai izin tidak termasuk yagn diberikan secara lisan.
1. Pengertian Dispensasi
Menurut Mr. N.M. Spelt dan Prof. Mr. J.B.J.M. ten Berge, pelepasan, pembebasan (dispensasi) merupakan kekecualian yang sungguh-sungguh yakni merupakan kekecualian atas larangan sebagai aturan umum. Pemberian perkenan berhubungan erat dengan keadaan-keadaan khusus persitiwa. Menurut Van der Pot, dispensasi merupakan keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu. Hal serupa dikemukakan oleh Amrah Muslimin, yang mengatakan bahwa dispensasi adalah suatu pengecualian dari ketentuan-ketentuan umum, dalam hal pembuat undang-undang sebenarnya pada prinsipnya tidak berniat mngadakan pengecualian. Contoh : penetapan umur kawin bagi seseorang karena keadaan khusus dibawah usia minimum 18 tahun. Contoh lain adalah penetapan bagi kepala daerah A boleh tinggal diluar rumah jabatan. Mengacu kepada pengertian tersebut maka sebenarnya dspensasi berangkat dari sebuah larangan yang sungguh-sungguh.
2. Pengertian Lisensi dan Konsesi
Menurut Prajudi Atom Sudirdjo, lisensi adalah suatu pengertian khas Indonesia yang di negeri belanda tidak ada. Istilah tersebut berasal dari istilah hukum administrasi Amerika Serikat, license, yang dalam Bahasa Belanda Vergunning. Istilah lisensi kerap digunakan pada tahun 1950-an ketika perdagangan masing terikat pada sistem devisa ketat sehingga setiap imprtir memerlukan lisensi dari kantor pusat urusan impor yang bekerjasama dengan kantor urusan devisa, yakni lembaga alat-alat pembayaran luar negeri untuk mengimpor barang atau jasa. Jadi, lisensi adalah izin untuk melakukan sesuatu yang bersifat komersial serta mendatangkan keuntungan atau laba. Setelah rezim devisa dihapus, istilah dan pengertian lisensi makin tiak dikenal orang. Menurut Amrah Muslimin, lisensi merupakan izin yang sebenarnya
(de eigenlijke). Dasar pikiran dilakukannya penetapan yang merupakan lisesnsi ialah bahwa hal-hal yang diliputi oleh lisensi diletakkan dibawah pemerintah untuk mengadakan penertiban dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, umpamanya izin perusahan bioskop, ekspor, impor dan lain-lain.
Konsesi adalah suatu penetapan administrasi Negara yang secara yuridis sangat kompleks karena merupakan seperangkat dispensasi, izin, lisensi, disertai pemberian semacam “wewenang pemerintahan. Terbatas kepada konsesionaris. Konsesi tidak mudah diberikan karena mengandung bahaya penyelndupan, perusakan bumi dan kekayaan alam Negara, dan kadang-kadang merugikan masyarakat setempat yang bersangkutan. konsesi diberikan atas permohonan dengan prosedur serta syarat-syarat yang terperinci kepada perusahaan-perusahaan yang mengusahakan sesuatu yang cukup besar, baik dalam arti modal, tenaga kerja, maupun lahan atau wilayah usaha, misalnya perusahaan minyak bumi, perusahaan perhutanan, perusahaan perikanan dan perusahaan pertambangan pada umumnya. Pendek kata, semua perusahaan yang mengusahakan sesuatu dengan modal besar, dengan mengurangi kedaulatan atau wewenang pemerintahan pemerintah, dan dengan luas areal atau lahan yang cukup besar sehingga merupakan suatu usaha yang cukup rumit dari segi hukum, memerlukan konsesi, tidak cukup izin biasa
B. Tujuan dari Sistem Perizinan
Melalui izin, pemerintah terlibat dalam kegiatan warga Negara. Dalam hal ini pemerintah mngarahkan warganya melalui instrument yuridis berupa izin. Kadang-kala kebijakan pemerintah untuk terlibat dalam kegiatan masyarakat, bahkan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan melalui serangkaian kebijakan, setelah izin diproses, masih dilakkan pengawasan,pemegang izin diwajibkan meyampaikan laporan secara berkala dan sebagainya. Pemerintah melakukan pengendalian terhadap kegiatan masyarakat dengan melakukan instrument perizinan. Izin dapat dimaksudkan untuk mencapai berbagai tujuan tertentu. Menurut Spelt dan ten Berge, motif-motif untuk menggunakan sistem izin dapat berupa keinginan mengarahkan (mengendalikan/sturen) aktivitas-aktivitas tertentu, hendak membagi benda-benda yang sedikit, dan mengarahkan dengan meyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas
1. Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
2. Mencegah bahaya terhadap lingkungan
3. Keinginan melindungai objek-objek tertentu
4. Membagi benda-benda yang sedikit
5. Pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas lainnya
C. Aspek Yuridis pada Izin
Menurut Spelt dan ten Berge, pada umumnya sistem ini terdiri atas larangan, persetujuanyang merupakan dasar perkecualian (izin) dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin.
1. Larangan
2. Persetujuan yang merupakan dasar kekecualian (izin)
3. Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin
1. Urgensi dan Susunan Izin
a. Bentuk dan Urgensi Izin
Keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah seringkali dapat dibedakan dari sisi wujudnya menjadi dua hal, yaitu keputusan lisan dan keputusan tertulis. Keputusan lisan dapat dikeluarkan oleh pemerintah terhadap hal yang bersifat mendesak atau segera harus diambil. Kiranya tidak terlalu sulit untuk mendapatkan gamabran mengenai hal ini, seperti dalam hal terjadi kebakaran, organi pemerintah yang berwenang, yakni aparatur kepolisian segera memerintahkan agar orang-orang menyingkir dari jalan yang akan dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.
Izin pada umumnya dibuat melalui serangakaian proses dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya sebagai landasdan hukum, sebagai instrument untuk menjamin kepastian hukum, sebagai instrument untuk melindungai kepentingan dan sebagai alat bukti dalam hal ada klaim.
1. Sebagai landasan hukum (legal base)
2. Sebagai instrument untuk menjamin kepastian hukum
3. Sebagai instrument untuk melindungi kepentingan
4. Sebagai alat bukti dalam hal ada klaim
b. Susunan Izin
Izin yang sama dapat termuat hal-hal yang berbeda-beda apabila yang menerbitkan itu instansi yang berbeda. Sebagai contoh, izin mendirikan bangunan yang diterbitkan oleh dinas perizinan kota yogyakarta dengan diterbitkan di kabupaten bekasi formula atau rumusan-rumusannya bisa berbeda. Mengingat izin yagn dikeluarkan oleh pemerintah itu demikian banyaknya, tetu juga dapat beragam susunanya. Untuk izin tertentu ada yang tersusun dalam bagian-bagian yang ringkas dan padat, tetapi untuk jenis izin yang lain ada yang susunanya terurai secara terperinci.
C. Prosedur Penerbitan Izin
1. Permohonan
Izin merupakan sebuah keputusan pemerintah, atau menurut undang-undang tentang peradilan tata Negara (PTUN) disebut sebagai keputusan tata usaha Negara. Sebagai sebuah keputusan pemerintah, izin lahir tidak dengan sendirinya, melainkan terlebih dahulu mesti ada permohonan dari seseorang atau suatu pihak tertentu. Sebagai sebuah keptusan dari badan/pejabat yang berwenang, izin lain melalui serangkaian proses, yang dimulai dari permohonan yang kemudian diproses melalui serangkaian tahapan yang kadang kala begitu panjang.
2. Penelitian Persyaratan dan Peran Serta
Hal ini merupakan bagian yang penting dari tahapan pemrosesan izin kecermatan, kematangan, dan kehati-hatian memang perlu digunakan meskipun tidak harus sampai berlebihan. Perlu diingat bawha pronsip bertindak cermat dan hati-hati merupakan hal yang tidak bisa diabaikan dalam pengambilan keputusan hukum. Sekali keputusan keluar, itu berarti dapat menimbulkan akibat hukum tertentu yang kadang kala implikasinya cukup banyak.
3. Pengambilan Keputusan
Izin merupakan keputusan yang lahir dari adanya permohonan, sebelum izin keluar tentu ada dua kemungkinan keputusan terhadap permohonan itu. Kemungkinan pertama adalah permohonan itu dikabulkan yang berarti izin diterbitkan dan kemungkinan yang kedua permohonan itu tidak dikabulkan yang berarati izin tidak diterbitkan.
Proses pengambilan keputusan seringkali dilakukan tidak dengan seketika melainkan melalui serangkaian proses. Pengambilan keptusan atas izin kadang kal ajuga tidak murni sebagia keputusan satu pihak saja melainkan keputusan itu dibaut dalam serangkaian proses memutuskan. Kiranya dapat dibayangkan proses yagn dilalui untuk sebuah permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten.
4. Penyampaian Izin
Apabila proses penanganan izin telah selesai, yakni pejabat atau organ pemerintah yang berwenang telah menandatangani izin tersebut, kama proses selanjutnya adlaah penyampaian izin. Penyampaian izin dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui penyampaian langsung. Untuk surat izin mengemudi (SIM), misalnya pemohon cukup menerima izin tersebtu langsung ditempat pengurusan karena biasanya setlah pemohon mengajukan permohonan, langsung dilakukan pengujian baik tertulis maupun lisan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bebarapa hal bahwa Penggunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk menetapkan. Dalam hal penetapan yang ditujukan kepada individu, kewenangan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan pada hukum yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu penetapan yang banyak dikeluarkan oleh pemerintah adalah izin
Dispensasi adalah suatu pengecualian dari ketentuan-ketentuan umum, dalam hal pembuat undang-undang, lisensi adalah izin untuk melakukan sesuatu yang bersifat komersial serta mendatangkan keuntungan atau laba. Dan Konsesi adalah suatu penetapan administrasi Negara yang secara yuridis sangat kompleks karena merupakan seperangkat dispensasi, izin, lisensi, disertai pemberian semacam wewenang pemerintahan.
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat Taufik dan Hidayah-Nya. Penyusun bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “ Perizinan, dispensasi dan Konsesi” dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi salah satu tugas mata mata Pelajaran “Administrasi Negara” pada FISIP UNSERA Serang
Penyusun menyadari sepenuhnya dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya terutama dari segi materi dan cara penyajiannya, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat penyusun harapkan demi perbaikan makalah selanjutnya.
Akhirnya penyusun berharap makalah ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya serta dapat dijadikan pustaka ilmu.
Serang, Nopember 2010
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Tujuan Penulisan 1
C. Perumusan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Izin 3
B. Tujuan dari Sistem Perizinan 7
C. Prosedur Penerbitan Izin 7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 11
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus